Tim Saber Pungli Diminta Awasi Pengurusan Sertipikat Prona di Rohil

datariau.com
2.090 view
Tim Saber Pungli Diminta Awasi Pengurusan Sertipikat Prona di Rohil
doc.
Sertipikat prona diamankan polisi bersama pelaku pungli terhadapnya di Asahan beberapa waktu lalu.

BAGANBATU, datariau.com - Proyek Operasi Nasional Agraria atau dikenal dengan Sertipikat Prona yang diterbitkan secara masal oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) rawan atas pungutan liar yang dilakukan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti di Kabupaten Rokan Hilir.

Salah seorang Tokoh Pemuda Baganbatu, Habib Gultom kepada Datariau.com, Rabu (7/6/2017) mengatakan, dampak dari defisit ini membuat orang nekat melakukan apa saja demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu Tim Saber pungli Rohil hendaknya mengawasi dengan baik, agar program pemerintah bersih dari pungli.

"Memang biaya administrasi prona ada, namun jumlahnya tidak terlalu besar mulai dari biaya materai, maupun Adm isinya jika ditaksir total semuanya berkisar Rp50.000 sampai 75.000. Itu sudah paling mahal," ujar Gultom.

Jika merunut dalam peraturan pemerintah, lanjut Gultom, biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”) terdiri dari

a. Pemberian hak atas tanah Negara:

a.1 Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2 Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp10.000,-

b.         Asal tanah milik adat:

b.1 Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2 Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.

Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp.1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp.2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.

Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:

a. Untuk konversi hak adat.

a.1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

b. Untuk penegasan hak.

b.1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;

c. Untuk tanah negara.

c.1. Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.

"Jadi, pengurusan sertipikat tanah PRONA memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi. Sekali lagi kita himbau tim saber pungli lakukan pengawasan dengan baik," pungkasnya.

Penulis
: Samsul
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)