Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Calon BPKep Lenggadai Hilir yang Mendaftar

datariau.com
2.407 view
Tiga Hari Dibuka, Belum Ada Calon BPKep Lenggadai Hilir yang Mendaftar
Samsul
Panitia Pemilihan BPKep.

RIMBAMELINTANG, datariau.com - Sudah tiga hari pendaftaran dibuka, namun belum ada Calon BPKep Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil memasukan berkas ke panitia.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Lenggadai Hilir Suryadi SPd kepada Datariau.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016).

Ia menjelaskan, penerimaan pendaftaran dibuka di aula Kantor Penghulu Lenggadai Hilir. "Pembukaan pendaftaran ini kami buka sudah tiga hari, namun belum ada yang memasukan bahan," katanya.

Dikatakannya, jika dalam waktu yang sudah tentukan belum ada juga Balon (Bakal Calon) yang mendaftar atau belum cukup batas jumlah balon yang dibutuhkan sesuai dengan perda yang berlaku, maka akan membuka kembali atau memperpanjang waktu pendaftaran penerimaan calon.

Menurutnya, hal ini menindaklanjuti surat dari BAPEMAS Kabupaten Rokan Hilir Nomor 410/BAPEMAS/2016/160 Tanggal 06 juni 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) serta surat Camat Rimba Melintang nomor 140/45/KRM-PEMB.

Maka dari itu panitia membuka pendaftaran pemilihan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) mulai Senin tanggal 29 Agustus 2016 sampai Sabtu  3 September 2016.

Adapun tentang persyaratan BPKep Nomor 01/ADM/P.BPKep.LGDHLR/2016, pemilihan pimpinan dan anggota BPKep dibagi dalam syarat umum, yaitu;
1.  Warga negara Republik Indonesia.
2.  bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
3.  setia kepada pancasila sebagai dasar negara UUD RI tahun 1945 dan kepada NKRI serta pemerintah.
4. berpendidikan paling rendah SLTP sederajat.
5. Sehat jasmani dan rohani.
Dilampirkan.
6. Berumur sekurang kurang nya 20 tahun atau pernah menikah dan tinggi nya 60 tahun.
7. Terdaftar sebagai penduduk kepenghuluan sekurang kurang nya 2 tahun terahir terhitung saat musyawarah RT RW DUSUN. Dibuktikan dengan KK dan KTP yang masih berlaku.
8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
9. Tidak dicabut hak pilih nya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
10.Mengenal daerah nya dan dikenal oleh masyarakat.
11. Ber sedia dicalon kan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan. Setempat. Mengisi surat lampiran pencalonan
12.Wakil penduduk kepenghuluan yang dipilih secara demokratis.

"Kita hanya menjalankan apa yang sudah diundangkan di dalam Perda, kalau sampai batas waktu belum ada juga terpaksa kita perpanjang kembali waktu pendaftaranya sampai calon BPKep benar-benar cukup jumlahnya untuk bisa dipilih masyarakat," terang Suryadi.

Sementara menanggapi hal tersebut, Penghulu Lenggadai Hilir, Syofyanto menjelaskan, sebenarnya bakal calon sudah nampak. "Hal itu terbukti dengan beberapa masyarakat kita yang mengambil rekom untuk mengurus SKCK, dan mungkin balon tersebut masih melengkapi bahan persyaratan sebelum berkasnya diserahkan kepada panitia," jelas penghulu.

Penulis
: Samsul
Editor
: Zardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)