ROHIL, datariau.com - Pj Penghulu Salak Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), Kabupaten Rokan Hilir, Saipul Bahari, memberikan klarifikasi terkait pembayaran hak tunjangan serta hak lainya untuk mantan Penjabat (Pj) Penghulu Salak yang lama, Yusni Wilya SAp.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi datariau.com pada Rabu (30/7/2025) sore kemarin, terlampir dalam pesan itu surat yang berjudul "Kronologis Kejadian Penggunaan Dana Kepenghuluan Salak Tahun Anggaran 2025" dilengkapi tanda tangan dan cap stempel di bawahnya oleh Pj Penghulu Saipul Bahri, Sekretaris Desa Abdul Haris Setiawan, Kaur Keuangan M Panji Gunawan, dan Ketua BPKep Ahmad Husni.
Dalam surat yang dikirim via WhatsApp oleh nomor yang tidak dikenal tersebut ke redaksi datariau.com, meskipun sudah ditanyakan identitas diri dan pihak redaksi juga sudah memperkenalkan diri, pemilik nomor 0813788643xx itu tidak bersedia mengungkap siapa dirinya, dituliskan sebagai berikut:
KRONOLOGIS KEJADIAN PENGGUNAAN DANA KEPENGHULUAN SALAK TAHUN ANGGARAN 2025
Pada hari senin Tanggal 28 April Tahun 2025 Kaur Keuangan dan Pj Penghulu Salak (Yusni Wilya. S.Ap) telah melakukan penarikan Uang Siltap dan Uang Operasional sebesar Rp. 56.700.000 setelah di Tarik dari Bank uang tersebut di ambil oleh Pj penghulu Salak (Yusni Wilya, S.Ap) sebesar Rp. 25.550.000.
Pada tanggal 5 Mei Tahun 2025 Terjadi Pergantian Pj Penghulu diKepenghuluan Salak. Yang mana saat itu dilantik lah Pj Penghulu yang baru Yaitu Bapak Saipul Bahari, Menggantikan Pj Penghulu yang lama ibu Yusni Wilya, Dan kedua nya melakukan serah terima jabatan 2 Kepenghuluan Salak pada tanggal 21 Mei Tahun 2025.
Pada hari rabu Tanggal 28 Mei Tahun 2025 Masuklah Uang Siltap dan Uang Operasional sebesar Rp. 56.700.000.
Pada hari yang sama Pj Penghulu lama (ibu Yusni Wilya) menghubungi Kaur keuangan (Panji) untuk mengantarkan uang tunjangan beserta operasional di kediaman beliau Pj Penghulu Lama (ibu Yusni Wilya).
Pada saat itu Kaur Keuangan (Panji) tidak bisa mengelak untuk menuruti permintaan dari Pj Penghulu lama (ibu Yusni Wilya). Sehingga Kaur Keuangan (Panji) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 22.275.00.
Pengambilan uang tersebut oleh Pj Penghulu Lama (Ibu Yusni) tanpa Sepengetahuan Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul).
Pj Penghulu Lama (Ibu Yusni) meminta Uang lagi kepada Kaur Keuangan (Panji) Pada hari sabtu tanggal 19 juli 2025 sebanyak Rp.10.000.000 dengan dalih masih ada hak nya, Kaur Keuangan (Panji) tidak berani memberikan, karna didesak terus maka saya Kaur Keuangan (Panji) beralasan Tanyalah sama penghulu baru karna uang ada sama beliau.
Pj Penghulu Baru ( Bpk Saipul) meminta Kepada Pj Penghulu lama (Ibu Yusni) untuk membuat SPJ Sesuai Rencana Anggaran Belanja dari Dana yang sudah di ambil.
Dana Operasional yang di ambil oleh Pj Penghulu lama (Ibu Yusni) belum tau penggunaan nya oleh Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul).
Pj Penghulu lama ( Ibu Yusni) Telah membuat Berita Online Terhadap Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul) dengan tuduhan tidak mau memberikan Hak nya, maka Pj Penghulu Baru (Bpk Saipul) meminta Klarifikasi Atas Berita yang diterbitkan.
Demikianlah Kronologis Kejadian ini kami perbuat dengan sebenar benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan Akal Sehat.terima kasih.
Atas surat yang tidak diketahui siapa yang mengirimnya tersebut, redaksi di waktu yang sama kemudian melakukan konfirmasi kepada Pj Penghulu Salak yang lama Yusni Wilya melalui sambungan seluler, dijelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam surat itu banyak keliru. Berikut penjelasan dari Pj Penghulu Salak yang lama Yusni Wilya atas surat yang masuk ke redaksi datariau.com: