Sekda Dinilai Tidak Berhak Nyatakan Pengganti Ijazah Kades Pasir Ringgit Sesuai dengan yang Asli

datariau.com
2.169 view
Sekda Dinilai Tidak Berhak Nyatakan Pengganti Ijazah Kades Pasir Ringgit Sesuai dengan yang Asli
dok.

RENGAT, datariau.com - Persoalan ijazah Kepala Desa Pasir Ringgit masih berlanjut. Sekda Inhu belum lama ini menyatakan ijazah kades itu sama dengan yang asli, namun pernyataan ini dinilai tidak tepat.

"Dari dasar dan bukti apa Sekda Inhu Agus Rianto bisa mengatakan bahwa keterangan pengganti ijazah atau STTB milik Kepala Desa Pasir Ringgit Sumarji itu sama dengan yang asli, karena yang dapat mengesahkan atau menentukan bahwa ijazah pengganti Sumarji itu sama dengan yang asli adalah penegak hukum, itu pun harus melalui proses persidangan terlebih dahulu," kata Seketaris LSM TOPAN-RI Hensen, Senin (23/10/2016) malam kepada datariau.com di salah satu kedai kopi di Air Molek.

Bahkan, salah seorang pakar hukum yang juga hadir dalam acara ngopi itu menjelaskan bahwa untuk pembuktian pengganti ijazah itu benar adanya atau palsu, seharusnya melalui proses penyidikan dan persidangan baru bisa dinyatakan bahwa pengganti ijazah itu sama dengan yang asli.

"Ini ijazah bukan barang, kalau barang bisa siapa saja menyatakan penggantinya itu sama dengan asli, untuk memastikan foto kopi ijazah dan pengganti itu sama dengan yang asli, harus dibahwa ke labor terlebih dahulu," bebernya yang meminta namanya tidak disebutkan, karena dia masih aktif bertugas di lembaga penegak hukum.

"Sebelumnya maaf, kalau hanya berdasarkan stempel atau cap, setempel ataupun cap kan dapat dibuat oleh siapa saja. Jujur saya bilang sekarang ini penegak hukum banyak menangani kasus pemalsuan tanda tangan dan penggandaan stempel," tuturnya.

Sebelumnya, guna memastikan ijazah dan surat keterangan ijazah Kades Pasir Ringgit yang sekian lama menjadi konflik di tengah masyarakat, sesuai janji Camat Lirik yang akan membawa ijazah dan surat keterangan ke Asisten dan Sekda Inhu, hal itu sudah dilakukan oleh Camat Lirik pada hari Kamis 26 Mei 2016 lalu.

Camat Lirik kala itu H Sarman Arlos SS MH di ruangkerjanya, Selasa (31/5/2016) dikonfirmasi mengatakan, bahwa fotokopi ijazah dan surat keterangan yang asli sudah diperlihatkan ke Sekda Inhu Agus Rianto.

"Dari hasil keterangan beliau (Agus Rianto-red), bahwa ijazah Kades Pasir Ringgit itu asli, hal ini dinilai dari adanya stempel dari Dikpora Kabupaten Ngajuk," terangnya.

Di fotokopi ijazah atau STTB, Nomor 49/504/M/89/SK dan Nomor: 0174/C/Kep/I/1988 terdapat legalisir Dikpora Kebupaten Ngajuk. Begitu juga dengan halnya surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang Nomor: 005/43/411.201.07.224 dan Nomor 040A09.0385987 terdapat tiga stempel atau ligalisir dari masing-masing Dinas Pendidikan terkait di Kabupaten Nganjuk.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)