KAMPAR, datariau.con - Tampaknya sapu bersih pungutan liar atau saber pungli belum seluruh instansi atau lembaga dan kantor melakukannya.
Pantauan datariau.com di daerah kabupaten Kampar, khususnya pada daerah yang berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru, pungutan liar pada pelayanan publik masih berlangsung dan dilakoni sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pungli itu dilakukan pada pengurusan semacam surar-surat keterangan, surat rekomendasi, dan surat lainnya, dan praktek pungli itu ada yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau berbisik-bisik. Namun sebelum ada program Presiden Jokowi tentang saber pungli ini, tampak semua kegiatan minta uang jasa di kantor pemerintahan sangat subur.
Seperti dalam mengurus surat keterangan domisili (pelayanan kependudukan), masih ada oknum RT yang meminta biaya surat pengantar dari RT ke desa untuk surat keterangan domisili tersebut.
Di desa juga para oknum staf desa masih berani melakukan pungutan liar untuk surat keterangan belum memiliki rumah pada orang yang membutuhkan surat tersebut. Uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 ribu sampai Rp50 ribu dan itu baru pada sebatas surat keterangan, belum lagi surat itu selesai karena masih ada tahap-tahap selnajutnya hingga sampai camat.
Pada pengurusan surat rekomendasi, seperti rekom izin perumahan, izin mendirikan bangunan, pungutan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab nominalnya mencapai jutaan rupiah, dan itu biasanya yang bersangkutan yang mengurusnya atau staf yang bersangkutan (pegawai perusahaan).
Salah satu contoh untuk surat rekomendasi izin perumahan, tergantung bentuk rumah dan type rumah, dan di desa surat itu pertama diurus sudah mulai mengeluarkan uang jutaan rupiah, begitu juga rekomendasi di kecamatan pungutan liarnya untuk sudah agak besar di atas Rp5 jutaan.
Setelah itu dikabupaten pada dinas dan instansi terkait, uang yang dikeluarkan pengusaha perumahan sudah mencapai puluhan juta, bahkan ratusan juta rupiah untuk satu lahan agar dapat legalitas membangun.
Uang yang dikeluarkan tersebut tidak ada bukti tanda terimanya karena biasanya berhubungan langsung dengan staf pada instansi tersebut, sehingga sangat sulit untuk dibuktikan.
Dengan gencarnya sapu bersih pungli saat ini, memang aksi pungli di daerah seperti desa-desa masih perlu penanganan ekstra, karena biasanya mereka merasa tidak terpantau atau bahkan ada lagi oknum yang memang tidak tahu dan sudah menjadi tradisi bagi mereka, saat bekerja ya harus dapat uang jasa.
Maka perlu kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan untuk membasmi pungli yang sudah jadi tradisi ini.
Karena saat ini oknum yang bermain tetap pintar dalam mengakali agar terhindar dari operasi tangkap tangan dari pihak berwajib, maka mereka bertransaksi atas mahar jasa pelayanan masyarakat yang diberikan, dilakukan di luar kantor.
Berdasarkan pantauan datariau.com di salah satu desa di Kabupaten Kampar Riau, ada oknum pegawai kantor desa yang melakukan transaksi di kedai kopi, cafe, atau pinggir jalan, sementara pengurusan administrasinya tetap mereka lakukan di kantor.
Untuk membasmi aksi yang sangat merugikan ini, maka diharapkan kepada Satgas Pungli jangan hanya bergerak di kabupaten saja, tapi juga turun ke bawah hingga desa bahkan tingkat RT.
Terlebih lagi, dari penuturan di beberapa desa, mereka memang tidak memasukkan uang pengurusan itu ke kas desa karena Peraturan Desa untuk mata anggaran itu tidak ada. Artinya, saat ditarik retribusi dari pengurusan tersebut tanpa ada payung hukum yakni Perdes, maka tidak juga bermanfaat, maka uang jutaan rupiah itu pun ditetapkan dengan ketentuan yang tidak jelas dan muara uangnnya pun tidak jelas kemana. (tim)