Panwaslu Kuansing Buka Pos Pengecekan dan Pengaduan

datariau.com
1.110 view
Panwaslu Kuansing Buka Pos Pengecekan dan Pengaduan
Teddy

TELUKKUANTAN, datariau.com - Memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membuka Pos Pengecekan Pemilih dan Pengaduan Pemilih di 15 Kecamatan se Kabupaten Kuansing.

Teddy Niswansyah, Kordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kuansing, saat dikonfirmasi pada Selasa 27 Maret 2018 ditemui di Kantor Panwaslu Kuansing menyebutkan, tujuan Panwaslu membuka Pos Pengecekan Pemilih dan Pengaduan dimaksudkan untuk memastikan warga atau pemilih sudah atau belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Jika belum terdaftar maka kita akan teruskan ke PPS untuk segera didaftarkan sebagai pemilih sepanjang memenuhi syarat yakni 17 tahun atau sudah pernah menikah dan memiliki KTP elektronik atau Suket," terang Teddy.

Nur Afni, seorang Komisioner Panwaslu Kuansing menambahkan, pos pengecekan dan Pengaduan Pemilih telah dibuka di 15 kecamatan berada di kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing, ditambah di kantor Panwaslu Kabupaten di Teluk Kuantan sejak 25 Maret lalu.

Sebagaimana dijadwalkan KPU, Pengumuman DPS dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 2 April 2018, sedangkan jadwal perbaikan DPS pada 3 sampai 7 April 2018.

Ketua Panwaslu Kuansing yang juga Kodinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Mardius Adi Saputra mengutarakan, jika DPS tidak ditempel di tempat strategis di Desa/Kelurahan maka akan dijadikan temuan dan akan diproses dikarenakan diduga melanggar aturan.

Setakat ini, pengumuman DPS di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kuansing diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwas Kecamatan.

Penulis
: Teddy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)