Oknum Perangkat Desa dan Seorang Caleg di Kuansing Terancam Dipenjara

datariau.com
1.573 view
Oknum Perangkat Desa dan Seorang Caleg di Kuansing Terancam Dipenjara
Ilustrasi (Foto: Internet)
TELUKKUANTAN, datariau.com - Diduga gelar kampanye terselubung di rumah salah seorang perangkat Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, inisial ST, salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari dapil II Kuansing berinisial ZH dilaporkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing.

Bawaslu Kuansing menduga adanya penyalagunaan jabatan perangkat desa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 Januari 2019. Dimana, seorang perangkat desa tidak dibenarkan menfasilitasi dan ikut mengkampanyekan salah seorang Caleg.

"Bawaslu menganggap ini temuan dan dugaan pelanggaran. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan oleh sentra penegakkan hukum terpadu. Kami sudah memeriksa saksi yang hadir pada pertemuan tersebut. Termasuk Caleg dan terlapor. Jika unsur ini terpenuhi, keduanya diancam 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Senin (21/1/2019).

Ketika ditanya apakah seorang Caleg bisa gugur, karena melakukan pelanggaran tersebut, ketua Bawaslu mengatakakan, jika pelanggaran itu terstruktur, sistematis dan masif, maka akan dapat menggugurkan Caleg bersangkutan.

"Kami bersama sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) insya Allah akan rapat dalam pekan ini. Kalau nanti tidak ada unsur pidana, kasus ini akan dihentikan. Dan tidak akan dilakukan penyidikan lanjutan. Kalau terbukti, kita lanjutkan. Kami sebagai Bawaslu meminta kepada seluruh peserta Pemilu, agar meminta izin pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu," tegas Mardius Adi Saputra. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)