Nurdjanah: Reklame Rokok di RTH Itu Urusan Pejabat Lama

datariau.com
2.208 view
Nurdjanah: Reklame Rokok di RTH Itu Urusan Pejabat Lama
Heri
Reklame iklan rokok berdiri di RTH.

 

RENGAT, datariau.com - Terkait permasalahan rekom ataupun izin pemasangan reklame iklan rokok di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Camat Pasir Penyu Nurdjanah tegaskan bahwa pemasangan reklame itu urusan pejabat lama.

 

"Itu bukan disaat saya menjabat camat, selama saya menjabat camat di Pasir Penyu ini lebih kurang baru dua bulan belum ada mendatangani rekom pemasangan reklame iklan rokok maupun iklan lainnya di sekitar RTH, itu pejabat lama yang memberikan rekom," terang Camat Pasir Penyu Hj Nurdjanah SP kepada datariau.com saat dijumpai di kantornya belum lama ini.

 

Mengenai reklame rokok atau segala reklame yang ada di sekitar RTH yang dinilai menyalahi dan mendapat perhatian serius banyak pihak termasuk DPRD Inhu, menurut Nurdjanah itu bukan urusannya karena reklame itu sudah ada sebelum dia duduk sebagai camat.

 

"Tanyakan saja pada pejabat yang lama atau langsung saja tanya pada Kasi Trantib, Kasi Trantibnya kan masih orang lama," singkat Nurdjanah.

 

Sebelumnya, mantan Lurah Tanah Merah Armayulis AR SSos dikonfirmasi di kantin Kantor Camat Pasir Penyu mengatakan bahwa dia tidak pernah memberikan rekom untuk pemasangan reklame iklan rokok Meraton di RTH di masa masih menjabat lurah.

 

"Waktu itu memang sempat saya memberikan rekom pemasangan iklan rokok, namun rekom saya ditolak oleh  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPT) Inhu karena iklan yang mau dipasang itu di lokasi umum seperti RTH tidak dibolehkan. Maka rekom yang saya berikan kepada pihak rokok Meraton tidak jadi," singkat mantan Lurah Tanah Merah Armayulis.

 

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa reklame rokok di RTH itu memiliki izin dan membayar pajak.

 

"Benar, awalnya rekom reklame iklan rokok meraton itu dari Kelurahan Tanah Merah, karena tidak dapat izin dari BPMD PPT terus mereka mengurus rekom di Kelurahan Kembang Harum. Waktu pengurusan izin belum ada keluar peraturan tentang tidak boleh melakukan pemasangan iklan rokok di sarana umum seperti RTH, setelah dipasang iklan rokok tersebut baru keluar peraturan baru. Izin mereka hanya 1 tahun, setelah habis izin mereka tidak kita sambung lagi, waktu izin mereka berakhir pada bulan Juni," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:reklame
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)