Jamaluddin Buka Rapat Fasilitasi Pembentukan UPTD/UPTB di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak

Hermansyah
1.599 view
Jamaluddin Buka Rapat Fasilitasi Pembentukan UPTD/UPTB di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak
Ist
Rapat menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017.

SIAK, datariau.com - Dalam rangka menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri no 12 tahun 2017, tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang sebelum ini pernah juga disosialisasikan, Pemerintah Kabupaten Siak adakan rapat Fasilitasi pembentukan UPTD/UPTB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, bertempat di Sri Indra meeting Room kantor Bupati Siak, Selasa (18/7/2017).

Sebelum membuka secara resmi, Jamaluddin menjelaskan, kalau kita simak dari permendagri no 12 tahun 2017 ini, banyak terjadi perubahan bila kita bandingkan dengan UPTD yang ada pada saat ini. Kita tahu saat ini ada 96 UPTD yang ada di Kabupaten Siak. Kalau kita sesuaikan dengan peraturan yg baru, akan jauh berkurang, karena memang prinsip dari pembentukan UPTD sesuai permendagri ini bertujuan untuk efisiensi kepegawaian dan anggaran.

Kriteria pembentukan UPTD baru ini yang pertama ; melaksanakan kegiatan teknis operasional ataupun teknis penunjang tertentu dan menjadi tanggung jawab Dinas atau badan yang bersangkutan.

Kedua ; penyedian barang atau jasa yang di perlukan masyarakat dan perangkat daerah lainnya secara terus menerus, dan yang ketiga ; memberikan kontribusi manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan.

Keempat ; tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai pembiayaan sarana dan prasarana. Kelima ; tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai kebutuhan UPTD yang akan di bentuk, dan yang terakhir memiliki standar operasional prosedur atau SOP, dalam melaksanakan tugas tertentu. Inilah 6 kriteria pembentukan UPTD tersebut, ujar Jamaluddin.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah tenggat waktu penyesuaian ataupun pembentukan UPTD ini paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan Kemendagri, yaitu ditetapkan tanggal 22 Maret 2017.
Saya mengharapkan kepada OPD yang ditugaskan agar lebih serius mengikuti acara ini," harap Asisten Pemerintahan Umum tersebut.

Turut hadir pada acara Rapat Fasilitasi pembentukan UPTD/UPTB di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Kadis Perikanan dan peternakan Susilawati, Kabag Organisasi Kharial azmi, dan nara sumber Kasubdit wilayah I Direktorat fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah-Ditjen OTDA Dr Nurdin MSi, beserta undangan rapat.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)