Perhatikan!! Dokumen ini Dapat Diproses Cepat dan Siap Sehari di Disdukcapil UPTD Tualang

Hermansyah
2.088 view
Perhatikan!! Dokumen ini Dapat Diproses Cepat dan Siap Sehari di Disdukcapil UPTD Tualang
Pemerintah Kabupaten Siak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Tualang.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Kecamatan Tualang, siap melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen maupun administrasi.

Selain mempermudah masyarakat dalam pelayanan dokumen dan administrasi. Tentunya, masyarakat terlebih dahulu harus melengkapi dokumen yang diperlukan saat pengurusan.

Dimana saat ini, Pemkab Siak melalui Disdukcapil UPTD Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak setempat sudah melayani perekaman e-KTP, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Untuk pelayanan percetakan e-KTP bisa siap dalam sehari (5 menit), begitu juga dengan Kartu Keluarga (KK)," kata Kepala UPTD Disdukcapil Tualang, Abdul Samad melalui Kasi UPTD Disdukcapil Tualang, Yanti, kepada media ini, Senin (1/8/2022).


Dikatakan Yanti lagi, UPTD disini juga melayani percetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Dia mengatakan, masyarakat juga mestinya harus tahu ada beberapa dokumen atau administrasi yang tidak bisa dilakukan di UPTD saat ini.

"Untuk perihal yang lain, seperti 'Pindah Datang', pengurusannya itu di Disdukcapil Siak, sementara untuk dokumen 'Pindah Pergi' sendiri dapat dilakukan disini (Disdukcapil Tualang)," jelas Yanti.

Dia menjelaskan, untuk calo dalam pengurusan dokumen atau administrasi di UPTD Disdukcapil Siak itu tidak dibenarkan. Sebaiknya masyarakat itu sendiri yang mengurus keperluannya.

"Terkadang masyarakat inginkan pengurusan administrasi atau dokumen itu harus cepat siap, sementara tidak tahu dokumen apa yang hendak di urusnya. Harusnaya pahami hal itu. Perihal oknum calo itu tidak dibenarkan," pungkasnya.


Salah seorang warga Kecamatan Tualang, sebut saja Donwori, dia mengatakan, datang ke UPTD Disdukcapil ini untuk mengurus atau perubahan atas dokumen seperti KK dan e-KTP.

"Persyaratan saya lengkap, dan setelah di cek petugas dokumen saya pun diterima, selanjutnya menunggu beberapa saat kemudian dokumen yang saya butuhkan selesai," jelas dia, kepada datariau.com, Senin (1/8/2022).

Kalau untuk hal yang lain, dia menyebutkan, belum pernah melakukan, cuma pada 9 tahun yang lalu setelah menikah di luar daerah, tentunya menunggu balasan dari pemerintahan sebelumnya di daerah tersebut.

Dia menceritakan, kalau tidak salah waktu itu mengurus perpindahan (domisili) istri dari Sumatera Utara ke Kabupaten Siak (Pindah Datang), dan saya harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan balasan dari daerah istri sebelumnya.

"Butuh proses, tentunya dalam ini saya mengurusnya ke Disdukcapil Siak untuk menerima nomor atau kode dari daerah asal istri saya waktu itu, kemudian terdaftar perpindahannya menjadi warga Kabupaten Siak saat ini," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)