Bupati Inhu Dinilai Tidak Perlu Melaksanakan Hasil Temuan Inspektorat Propinsi Riau

datariau.com
1.109 view
Bupati Inhu Dinilai Tidak Perlu Melaksanakan Hasil Temuan Inspektorat Propinsi Riau
Ilustrasi

 

RENGAT, datariau.com - Dewan Pimpinan Pusat LSM Jagad Merah Putih Indonesia, Suharmani SP menyatakan bahwa hasil temuan Inspektorat Riau terhadap mutasi jabatan di kabupaten Inhu tidak harus dilaksanakan oleh Bupati Inhu H Yopi Arianto SE. Karena menurutnya Bupati memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para PNS dari jabatannya jika dianggap tidak bisa berkerjasama.

 

"Jadi demi ketenangan bekerja bagi para penjabat eselon III dan IV di jajaran Pemkab Inhu terutama yang baru dilantik, untuk tidak terpengaruh dengan hal tersebut," kata Suharmani kepada DataRiau.com di Pematang Reba Inhu, Selasa (15/11/2016).

 

Dikatakan lagi, bahwa sejauh ini dirinya melihat tidak ada aturan yang mewajibkan Bupati untuk melaksanakan rekomendasi terkait hasil temuan Inspektorat tersebut. "Dan temuan inspektorat menurut saya masih lemah untuk dilakukan upaya hukum sebagaimana yang pernah diungkapkan oleh salah seorang pegawai," terangnya.

 

Sebagaimana diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) pada bulan Oktober 2016 yang menyatakan bahwa mutasi jabatan Eselon lll dan lV di Inhu tidak sah.

 

Untuk itu Inspektorat Provinsi Riau merekomendasikan agar Bupati Inhu menegur secara tertulis ketua, sekretaris dan anggota Baperjakat di lingkungan Pemkab Inhu yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mematuhi dan menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Juga memerintahkan mencabut kembali Keputusan Bupati Inhu nomor Kpts: 332/lX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan/pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon lll dan lV di lingkup Pemkab Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula sebelum keptusan ini diberlakukan.

 

Juga memerintahkan kepada pejabat Eselon lll dan lV yang telah menduduki jabatan berdasarkan keputusan Bupati Inhu No. Kpts : 332/ lX/2016 untuk mengembalikan tunjangan yang melekat pada jabatan selama menduduki jabatan tersebut.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:SK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)