BPKAD Minta DPRD Pekanbaru Segera Kembalikan Mobil Dinas, Jangan Sampai jadi Temuan BPK

datariau.com
1.949 view
BPKAD Minta DPRD Pekanbaru Segera Kembalikan Mobil Dinas, Jangan Sampai jadi Temuan BPK

PEKANBARU, datariau.com - Pemko Pekanbaru mengingatkan kalangan DPRD Pekanbaru, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebab, dengan sudah adanya aturan tersebut, legislator tidak bisa sembarangan lagi.

Terutama untuk tunjangan transportasi yang mengalami kenaikan. Apalagi Perdanya sudah berlaku sejak 1 Agustus lalu. Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek kurniawan menjelaskan, untuk transportasi tersebut, anggota dewan harus mengembalikan mobil dinas (mobdin).

Sebab, uang tunjangan transportasinya akan segera dibayarkan. "Jangan sampai jadi temuan BPK," kata Alek, Jumat (11/8/2017).

Disinggung apakah ini berlaku untuk semua anggota dewan, termasuk pimpinan? Alek menjelaskan, sebenarnya sesuai aturan, selama ini mobdin yang dipakai anggota dewan hanya lah merupakan pinjam pakai dari Pemko. Beda halnya pimpinan DPRD, memang disiapkan mobdin.

Tapi sekarang, dengan adanya PP 18 tersebut, semua anggota dewan harus mengembalikannya. Meski Perda-nya sudah ada, Pemko saat ini masih membuat Perwako-nya. "Apakah bisa diterapkan pada September mendatang, untuk lebih jelasnya, bisa difollow-up ke Bagian Hukum," sarannya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini belum satu pun anggota DPRD Pekanbaru yang mengembalikan mobdin. "Besaran tunjangan akan disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dari kelas yang terbagi, yakni kelas tinggi, sedang dan rendah sesuai Permendagri No 21 Tahun 2017.

Rumus angkanya, besaran pendapatan daerah dikurangi belanja pegawai. Di situlah bisa ditentukan berapa besaran tunjangan yang akan didapat anggota DPRD Pekanbaru.

Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)