Aneh, Seorang Warga Tanah Merah Inhu Ditolak Bayar Pajak Karena e-KTP Mati

datariau.com
5.097 view
Aneh, Seorang Warga Tanah Merah Inhu Ditolak Bayar Pajak Karena e-KTP Mati
Heri
Plang Kantor Samsat Pasir Penyu.

RENGAT, datariau.com - Seorng warga Kelurahan Tanah Merah bernama Agus menyayangkan sikap oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak Daerah Pasir Penyu Inhu, yang menolak dirinya saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

Alasannya, karena KTP elektronik yang dipegang Agus telah habis masa berlaku. Padahal, KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, meskipun telah habis masa berlaku tidak perlu diperpanjang lagi.

Ini sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor: 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat UU No 24 Tahun 2013 perubahan UU 23 Tahun 2006 pada pasal 64 ayat (7) huruf a UU No 24 Tahun 2013. Bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

"Sekarang saya ingin bayar pajak, KTP saya mati tidak bisa dilayani kantor pajak, berarti staf di Pos Pelayanan Pajak Daerah Pasir Penyu tidak mengerti soal aturan," kata Agus menceritakan kronologis kejadian kepada datariau.com, Senin (10/4/2017).

"Tadi sekitar pukul 09.00 Wib saya hendak membayar pajak sepeda motor di Pos Pelayanan Daerah Pasir Penyu, karena KTP saya mati tidak bisa membayar pajak, padahal surat edaran Menteri Dalam Negeri sudah menjelaskan, bahwa KTP-el seumur hidup. Dan bahkan saya membawa orang kelurahan untuk meyakinakan pihak Pos Pelayanan Pajak Daerah Pasir Penyu, mereka pun tidak percaya. Mereka bilang tunggu pimipinan," sebut Agus.

Anehnya lagi, kata Agus, ada seorang ibu-ibu warga Lirik yang juga membayar pajak motor tanpa ada memiliki KTP pemilik motor pertama, malahan bisa terlaksana pembayaran pajaknya. "Bahkan ibu tersebut sempat ditawari untuk mutasi motornya dengan biaya Rp1 juta," terangnya lagi.

Terkait hal ini, Kepala UPT Pos Pelayanan Daerah Pasir Penyu, Raja Deni mengatakan, biasanya boleh tidak bolehnya itu diputuskan oleh kepolisian, karena untuk membayar pajak itu harus melalui BNPP terlebih dahulu.

"Bila persyaratan lengkap baru diteruskan di Rengat, pun seperti itu," terangnya melalui seluler, sembari menyarankan agar wartawan menemuinya esok hari di kantor untuk menjelaskan lebih rinci lagi.

"Maklum saja di kantor itukan ada 3 institusi, ada polisi, Pemda dan Jasarahraja, dan pajak itu diproses dulu di BNPP, sudah lengkap persyaratanya baru bisa membayar pajak, salah satu KTP dan surat kendaran," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)