Disperindag tak Kunjung Sidak, Miras Masih Beredar di Pekanbaru

3.448 view
Disperindag tak Kunjung Sidak, Miras Masih Beredar di Pekanbaru
Ilustrasi miras. (foto: net)
PEKANBARU, datariau.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang larangan jual miras di minimarket telah resmi diberlakukan. Namun Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru belum lakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas di lapangan. Akibatnya peredaran miras di Kota Pekanbaru dianggap masih merajalela, baik di kedai-kedai maupun minimarket.‎

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, mengakui pihaknya belum melakukan sidak. Namun dirinya mengatakan Disperindag sudah menurunkan tim untuk memantau tiap hari. "Belum sidak. Tetapi setiap hari kita pantau," katanya di ruang kerja, Senin kemarin.

Kata Irba, saat ini Disperindag masih disibukkan dengan persiapan peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas). "Kita memang masih sibuk persiapan Harkonas, hari ini sedang gladi bersih," katanya.

Namun, sebut Irba, pihaknya nanti bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun mengecek minimarket, kedai, warung dan gerobak. "Pasti, kalau minimarket masih kedapatan jual minuman beralkohol, langsung tarik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)-nya. Itu perintah pak wali," tegasnya.

Sedangkan untuk kedai maupun gerobak, bisa dikenakan sanksi penarikkan. "Untuk kedai atau gerobak kita beri peringatan keras satu kali. Kalau masih dijumpai untuk kedua kali, langsung penindakan berupa penyitaan," ujarnya.‎ (rik)
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)