BPT Pekanbaru Akan Panggil Pemilik Usaha

1.338 view
BPT Pekanbaru Akan Panggil Pemilik Usaha
BPT saat melakukan pengecekan terhadap perizinan salah satu toko di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Rabu kemarin. (foto: antara)
PEKANBARU, datariau.com - Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap izin usaha terhadap rumah toko (ruko) dan kios yang berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Rabu kemarin. Tindak lanjutnya, para pengusaha akan dipanggil.

"Kita beri surat panggilan, senin nanti mereka harus datang ke BPT untuk mengurus izinnya," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan BPT Pekanbaru Burman, Kamis (22/1/2015).

Sidak yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemarin, memang BPT menemukan banyak tempat usaha yang masa berlaku izin mereka sudah kadaluarsa dan harus melakukan pembaharuan izin. Sedikitnya ada belasan usaha yang tidak memiliki izin lengkap yang ditemui BPT dalam sidak itu.

Kepala BPT-PM Pekanbaru Musa, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, belasan tempat usaha itu tidak mengantongi izin gangguan dan ada pula yang belum memperpanjangan izin.

"Kita memberikan sosialisasi dan juga memberikan teguran tertulis kepada pengusaha-pengusaha yang tidak taat aturan," tegasnya.

Lanjutnya, kebanyakan para pedagang masih mengantongi izin lama, padahal saat ini di Pekanbaru sudah ada Peraturan Daerah (Perda) baru, yaitu Perda nomor 8 tahun 2012, tentang retribusi terbaru.

"Di lapangan banyak ditemukan, pedagang belum mengacu ke Perda baru, bahkan ada yang memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lama," sebutnya.

Sesuai Perda baru itu, terang Musa, bagi yang menunggak akan dikenakan denda sebesar dua persen dari retribusi yang harus dibayar. "Setelah surat teguran disampaikan, kita beri waktu seminggu untuk datang ke BPT, mengurus izin baru dan membayar retribusi yang belum dibayarnya," tegas Musa. (wan)
Tag:Izin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)