UU PPRT Disahkan: Negara Gagal Sejahterakan Perempuan

Oleh: Alfira Khairunnisa*
datariau.com
2.482 view
UU PPRT Disahkan: Negara Gagal Sejahterakan Perempuan
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Setelah 19 tahun dibahas, UU PPRT akhirnya disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengklaim UU ini menjamin hak dasar PRT: pengakuan sebagai pekerja formal, kontrak tertulis, jam kerja maksimal 8 jam/hari, upah tidak boleh di bawah UMR, THR keagamaan, libur 1 hari/minggu, cuti haid, cuti melahirkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, akomodasi layak, larangan kerja anak, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Secara teks, ini kemajuan (DPRRI, 22/4/2026)

Data lapangan JALA PRT adalah potret buram yang lama dibibiarkan. Bagaimana tidak? Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengungkap realitas: 4,2 juta PRT di Indonesia, 90% perempuan. Hasil survei 2023: 72% PRT kerja >12 jam/hari, 64% tidak punya hari libur, 81% upah di bawah UMR, 93% tidak punya BPJS. Kasus kekerasan: 1.635 kasus dalam 5 tahun, dari pemukulan, penyekapan, hingga pembunuhan. Mereka hidup serumah dengan majikan, tapi hidup di garis kemiskinan. UU ini lahir karena desakan ILO Konvensi 189 tahun 2011 yang sudah diratifikasi 36 negara, tapi Indonesia baru bergerak setelah tekanan internasional dan viralnya kasus penyiksaan (Kompas.id, 15/2/2023)

Membongkar Cacat Sistemik di Balik UU


Narasi UU PPRT sebagai “bukti negara hadir” adalah paradoks. Kehadiran UU justru membuktikan ketidakhadiran negara selama 19 tahun. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang? Karena negara tidak punya desain politik ekonomi yang mencegah perempuan jadi PRT. Data BPS Februari 2025. Tingkat Pengangguran Terbuka laki-laki 5,12%. PHK massal sektor tekstil dan manufaktur 2023-2025 membuat 320.000 buruh laki-laki kehilangan kerja. Ketika suami nganggur, istri terpaksa jadi PRT. Negara gagal ciptakan lapangan kerja sektor riil untuk laki-laki, lalu “hadir” mengatur istrinya jadi buruh domestik. Ini bukan solusi, tapi manajemen kemiskinan.

Lebih dalam lagi bahwa dalam kapitalisme, kemiskinan adalah keniscayaan. IMF menyebut “some unemployment is needed to control inflation”. Artinya, akan selalu ada keluarga yang ayahnya nganggur agar harga stabil. Perempuan lalu didorong masuk pasar kerja murah sebagai buffer. UU PPRT melegalkan buffer itu.

Cacat Paradigma. Feminisme Liberal vs Fitrah Perempuan. Lahir dari rahim feminisme liberal. Empowerment sama dengan perempuan harus kerja, punya uang sendiri. Akibatnya, peran ummun wa rabbatul bait direduksi jadi “pengangguran”. Padahal beban ganda: PRT kerja 10 jam di rumah majikan, pulang masih urus rumah sendiri. Data WHO 2024 bahwa beban ganda meningkatkan risiko depresi perempuan 3 kali lipat.

Adapun kecacatan isi UU sebagai berikut:

Pertama: Kontrak kerja. Pasal 11 wajib tertulis. Tapi 70% PRT buta huruf fungsional. Siapa jamin mereka paham isi kontrak?

Kedua: Pengawasan. Diserahkan ke Disnaker. Sementara pengawas ketenagakerjaan hanya 1.700 orang untuk 26 juta perusahaan. Mengawasi rumah tangga? Mustahil.

Ketiga: Sanksi. Denda maksimal 50 juta. Bagi majikan kaya, itu receh. Bandingkan dengan Arab Saudi hukum cambuk untuk majikan menyiksa PRT. Efek jera beda.

Akar eksploitasi ini adalah Kapitalisme yang menjadikan tenaga kerja komoditas. Prinsipnya minim cost, max profit. Majikan akan selalu cari celah agar tidak bayar BPJS, lembur tak dibayar, PHK sepihak. UU hanya mengubah eksploitasi liar jadi eksploitasi legal.

Gagal diagnosa akar: Feminization of Poverty. Bank Dunia menyebut feminization of poverty: kemiskinan berwajah perempuan. Kenapa?

Pertama: Sistem pendidikan kapitalistik itu mahal. Anak perempuan miskin putus sekolah, pilihan kerja hanya PRT. Sistem kesehatan liberal: BPJS defisit, biaya berobat tinggi. Sakit, jual aset, miskin jadilah PRT.

Kedua: Sistem nafkah sekuler. Negara tidak mewajibkan suami/wali menafkahi. “Cari uang sendiri-sendiri”. Hasilnya, ketika suami sakit/PHK, istri langsung jatuh miskin. UU PPRT tidak menyentuh 3 hal ini. Ia hanya mengatur “bagaimana cara miskin dengan bermartabat”, bukan “bagaimana agar tidak miskin”.

Politik Ekonomi yang Menjaga, Bukan Mengeksploitasi


Syariat menjamin nafkah sebelum bicara kerja. Islam membagi kebutuhan jadi 2: Pertama: Primer Individual. sandang, pangan, papan. Ini kewajiban fardhu ain suami. Dalil: QS Al-Baqarah: 233, QS An-Nisa: 34 “Kaum laki-laki itu pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka”. Jika suami meninggal/tak mampu, wali ashabah yang wajib. Jika tidak ada, Baitul Mal wajib menafkahi. Khalifah Umar berkata: “Jika unta di pinggir Eufrat mati kelaparan, aku takut Allah minta pertanggungjawaban padaku”. Maka mustahil ada perempuan Islam kelaparan sampai harus jadi PRT.

Kedua: Primer sosial. Pendidikan, kesehatan, keamanan. Ini haqqun lil ummah yang wajib dipenuhi negara langsung. Gratis, berkualitas. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menggaji guru dari Baitul Mal, sehingga tidak ada anak putus sekolah. Implikasi: Perempuan boleh kerja, tapi bukan karena terpaksa. Ia kerja untuk aktualisasi, bukan survival. Maka PRT dalam Islam bukan profesi massal, tapi kasuistik.

Muhasabah lil Hukkam: Mekanisme Politik, Bukan Mengemis


Jika hari ini suami nganggur, solusi Islam bukan “istri jadi PRT”. Solusinya, negara wajib buka lapangan kerja sektor riil: pertanian, industri berat, bukan gig economy. Rasulullah beri kapak ke pengemis, bukan suruh istrinya kerja.

Jika negara abai, umat wajib menagih. Ini fardhu kifayah politik. Imam Al-Ghazali: “Kerusakan rakyat karena kerusakan penguasa”. Maka muhasabah adalah ibadah.

UU PPRT justru memadamkan muhasabah. Ia bilang: “Sudahlah, terima saja jadi PRT, ini hakmu”. Padahal hakikatnya: hak perempuan adalah tidak jadi PRT karena miskin.

Akad Ijarah Syar’i: Adil. Karena Ada 3 Pilar. Islam mengatur kerja lewat akad ijarah al-ajir. Bedanya dengan UU PPRT:

Pilar 1: Jawil Iman. Majikan dan pekerja takut Allah. Abu Bakar menggaji budaknya lalu bertanya: “Apakah kerjamu sepadan dengan upahmu? Jika kurang, ambil lagi”. Hari ini, mana ada majikan seperti itu? Karena sekularisme memisahkan agama dari ekonomi.

Pilar 2: Qadhi Hisbah. Bukan Disnaker pasif. Qadhi hisbah aktif sidak pasar dan rumah, tanpa laporan. Khalifah Umar pernah memergoki pedagang curang dan langsung menghukum. Jika PRT dizalimi, qadhi langsung ta’zir cambuk atau penjara, bukan mediasi 6 bulan.

Pilar 3: Negara Anti-Kemiskinan. Sebelum akad, negara pastikan pekerja tidak dalam kondisi mudhthar, terpaksa. Kaidah: “Tidak sah akad dalam kondisi darurat”. Maka posisi tawar PRT kuat. Ia bisa menolak upah rendah karena perutnya sudah dijamin Baitul Mal.

Standar Upah: Ujrah mitsl, upah sepadan. Diukur dari manfa’ah jasa ditambah kifayah hidup layak. Bukan UMR yang ditetapkan pengusaha. Imam Ibnu Hazm: “Wajib memberi upah yang membuat pekerja cukup, bukan sekadar hidup”.

Hentikan Legalitas Perbudakan Modern


UU PPRT adalah morfin, menghilangkan nyeri, tapi tidak sembuhkan kanker. Kankernya adalah sistem kapitalisme yang memaksa ibu-ibu meninggalkan bayinya untuk mengasuh bayi orang kaya.

Daun yang jatuh pun sudah diatur Allah. Artinya, rezeki, peran, dan kemuliaan perempuan sudah Allah atur dalam syariat. Ketika manusia bikin aturan sendiri, yang terjadi adalah 4,2 juta perempuan jadi PRT, 1.635 disiksa, dan negara bangga karena sudah bikin UU.

Kita tidak butuh UU yang mengatur cara jadi PRT yang baik. Kita butuh Khilafah yang memastikan tidak ada perempuan yang terpaksa jadi PRT. Sebab dalam Islam, tempat terbaik perempuan adalah di rumahnya yang mulia, bukan di rumah majikannya yang menindas.

“Dan tetaplah kamu di rumahmu...” QS. Al-Ahzab: 33. Ini bukan penjara, tapi pemuliaan. Dan pemuliaan itu hanya dijamin oleh sistem Islam, bukan UU PPRT.

Allahummarzuq ummahaatal-muslimiina rizqan halalan thayyiban, wa aghnihinna bifadhlika ‘amman siwak. Aamiin.

Wallahu'alambishoab.***

*) Penulis merupakan Aktivis IDARI Ikatan Daiyah Riau

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)