UU PPRT Disahkan: Negara Gagal Sejahterakan Perempuan

Oleh: Alfira Khairunnisa*
datariau.com
2.480 view
UU PPRT Disahkan: Negara Gagal Sejahterakan Perempuan
Ilustrasi. (Foto: Int.)

Muhasabah lil Hukkam: Mekanisme Politik, Bukan Mengemis


Jika hari ini suami nganggur, solusi Islam bukan “istri jadi PRT”. Solusinya, negara wajib buka lapangan kerja sektor riil: pertanian, industri berat, bukan gig economy. Rasulullah beri kapak ke pengemis, bukan suruh istrinya kerja.

Jika negara abai, umat wajib menagih. Ini fardhu kifayah politik. Imam Al-Ghazali: “Kerusakan rakyat karena kerusakan penguasa”. Maka muhasabah adalah ibadah.

UU PPRT justru memadamkan muhasabah. Ia bilang: “Sudahlah, terima saja jadi PRT, ini hakmu”. Padahal hakikatnya: hak perempuan adalah tidak jadi PRT karena miskin.

Akad Ijarah Syar’i: Adil. Karena Ada 3 Pilar. Islam mengatur kerja lewat akad ijarah al-ajir. Bedanya dengan UU PPRT:

Pilar 1: Jawil Iman. Majikan dan pekerja takut Allah. Abu Bakar menggaji budaknya lalu bertanya: “Apakah kerjamu sepadan dengan upahmu? Jika kurang, ambil lagi”. Hari ini, mana ada majikan seperti itu? Karena sekularisme memisahkan agama dari ekonomi.

Pilar 2: Qadhi Hisbah. Bukan Disnaker pasif. Qadhi hisbah aktif sidak pasar dan rumah, tanpa laporan. Khalifah Umar pernah memergoki pedagang curang dan langsung menghukum. Jika PRT dizalimi, qadhi langsung ta’zir cambuk atau penjara, bukan mediasi 6 bulan.

Pilar 3: Negara Anti-Kemiskinan. Sebelum akad, negara pastikan pekerja tidak dalam kondisi mudhthar, terpaksa. Kaidah: “Tidak sah akad dalam kondisi darurat”. Maka posisi tawar PRT kuat. Ia bisa menolak upah rendah karena perutnya sudah dijamin Baitul Mal.

Standar Upah: Ujrah mitsl, upah sepadan. Diukur dari manfa’ah jasa ditambah kifayah hidup layak. Bukan UMR yang ditetapkan pengusaha. Imam Ibnu Hazm: “Wajib memberi upah yang membuat pekerja cukup, bukan sekadar hidup”.

Hentikan Legalitas Perbudakan Modern


UU PPRT adalah morfin, menghilangkan nyeri, tapi tidak sembuhkan kanker. Kankernya adalah sistem kapitalisme yang memaksa ibu-ibu meninggalkan bayinya untuk mengasuh bayi orang kaya.

Daun yang jatuh pun sudah diatur Allah. Artinya, rezeki, peran, dan kemuliaan perempuan sudah Allah atur dalam syariat. Ketika manusia bikin aturan sendiri, yang terjadi adalah 4,2 juta perempuan jadi PRT, 1.635 disiksa, dan negara bangga karena sudah bikin UU.

Kita tidak butuh UU yang mengatur cara jadi PRT yang baik. Kita butuh Khilafah yang memastikan tidak ada perempuan yang terpaksa jadi PRT. Sebab dalam Islam, tempat terbaik perempuan adalah di rumahnya yang mulia, bukan di rumah majikannya yang menindas.

“Dan tetaplah kamu di rumahmu...” QS. Al-Ahzab: 33. Ini bukan penjara, tapi pemuliaan. Dan pemuliaan itu hanya dijamin oleh sistem Islam, bukan UU PPRT.

Allahummarzuq ummahaatal-muslimiina rizqan halalan thayyiban, wa aghnihinna bifadhlika ‘amman siwak. Aamiin.

Wallahu'alambishoab.***

*) Penulis merupakan Aktivis IDARI Ikatan Daiyah Riau

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)