DATARIAU.COM - Seorang pegawai Bank BUMN yang bekerja di Dumai berinisial BA (31), ditemukan tewas bunuh diri di Kilometer 25 Jalan Tol Dumai-Pekanbaru. Dari referensi dokumen medis yang ditemukan di lokasi, diduga BA didiagnosis mengidap HIV, tumor anal, dan beberapa komplikasi lain dan memerlukan pemeriksaan lanjutan. [Merdeka.com (16/12)].
Masyarakat Kota Dumai sungguh dikejutkan dengan berita tragis ini dan tentu saja kejadian ini membuka kembali diskusi dan fakta tentang tingginya angka penderita HIV/AIDS di Riau, khususnya di Kota Dumai.
Data dari Dinas Kesehatan Riau menunjukkan bahwa hingga tahun 2022, terdapat 631 kasus HIV/AIDS di Dumai, menempatkannya di posisi ketiga setelah Pekanbaru dan Bengkalis. Fakta ini sungguh membuat kita miris, karena problema ini telah menjadi sebegitu krusial dan pelan tapi pasti mulai menggerogoti kaum muda khususnya golongan pelajar, mahasiswa dan pekerja.
Masyarakat juga kemudian jadi bertanya-tanya, apa tindakan preventif pemerintah untuk menekan angka tersebut agar setiap tahunnya bisa menurun atau bahkan menunjukkan angka sifar.
Gubernur Riau, Syamsuar saat itu menyatakan bahwa salah satu faktor penyebab tingginya angka HIV/AIDS yang terjadi di Provinsi Riau adalah perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Beliau turut mengingatkan masyarakat akan bahaya perilaku tersebut dan mengajak kepada para ulama dan kaum cendekiawan untuk selalu menyampaikan pesan tentang bahaya HIV/AIDS kepada masyarakat.
HIV/AIDS, antara Stigma dan Diskriminasi
Anggapan bahwa HIV/AIDS adalah sebuah penyakit terkutuk dan merupakan satu kesatuan masih diamini oleh sebgian besar masyarakat hari ini. Meski pada faktanya HIV dan AIDS adalah merupakan penyakit yang berbeda.
Maka stigma yang berkembang di dalam masyarakat bahwa seseorang yang didiagnosis terinfeksi HIV/AIDS atau HIV/AIDS (ODHA) harus dihukum sendirian dan dijauhi serta dikucilkan dari masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Isolasi sosial dan penolakan kehadirannya bahkan terjadi di berbagai bidang aktivitas masyarakat seperti pendidikan, dunia kerja, dan bahkan terkadang di pelayanan kesehatan.
Realitas inilah yang dianggap sebagai salah satu hambatan paling besar dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Namun hal tersebut bisa dilihat sebagai reaksi sosial masyarakat yang wajar mengingat HIV/AIDS memang penyakit berbahaya dan menular. Meski demikian, HIV/AIDS bukanlah kasus yang berdiri sendiri atau muncul secara spontan tanpa ada pemicunya.
Tingginya angka kasus dan pasien penderita HIV/AIDS yang terjadi, sebenarnya ada berbagai faktor yang menjadi penyebab primernya namun mayoritasnya adalah disebabkan oleh perilaku seks bebas, termasuk didalamnya pergaulan bebas dan prilaku seks menyimpang.
Di antara sebab penularannya pun berawal dari aktivitas-aktivitas negatif seperti bergonta-ganti pasangan seksual, hubungan seksual sejenis, serta pemakaian jarum suntik narkoba secara bergantian.
Oleh karena itu, maraknya kasus HIV/AIDS tidak akan cukup jika diselesaikan hanya berfokus pada aspek kesehatan sebagai dalih atas adanya stigma dan diskriminasi pada ODHA saja, sebab stigma dan diskriminasi dalam mendapatkan layanan kesehatan hanyalah merupakan faktor di permukaannya saja.
Namun lebih dari itu, hal ini harus ditinjau dari berbagai aspek lainnya atau dengan kata lain ditinjau secara sistemis. Tidak sedikit ODHA yang malu/takut untuk melakukan tes. Dimana jika hasil tesnya positif, maka beragam aib penyebab munculnya kasus HIV/AIDS pasti akan ikut terbongkar.
Berdasarkan data Kemenkes (2022), sebanyak 76% orang dengan HIV baru mengetahui statusnya, 41% orang dengan HIV mendapatkan pengobatan, serta 16% orang dengan HIV yang baru mendapatkan pengobatan dengan virusnya tersupresi.
Kapitalisasi Kesehatan dan Liberalisasi Seksual
Layanan kesehatan yang dinarasikan khusus bagi ODHA membentuk opini seakan-akan penyakit berbahaya hanya HIV/AIDS. Padahal sejatinya masih banyak penyakit lain yang tidak kalah menular dan berbahaya. Namun, karena adanya kapitalisasi pada sektor kesehatan, banyak kategori penyakit berat yang akhirnya tidak boleh diijaminkan melalui BPJS.
Seruan internasional bagi penjaminan kesehatan ODHA menegaskan bahwa WHO sama saja dengan meminta para pemimpin negara-negara di dunia untuk melindungi beragam prilaku rusak penyebab munculnya kasus HIV/AIDS. Sedangkan di saat yang sama, pergaulan bebas serta prilaku seks menyimpang masih dibiarkan merajalela oleh penguasa. Tayangan dan situs porno tidak diblokir. Mengonsumsi narkoba dengan berganti-ganti alat suntik juga masih marak terjadi. Bahkan, pemerintah memberikan fasilitas alat kontrasepsi gratis bagi kalangan pelajar di sekolah.
Perihal kasus HIV/AIDS di Indonesia, pada Februari 2024 Kemenkes mencatat kasus penularan HIV cenderung tinggi di Indonesia. Kelompok usia 15-25 tahun adalah kelompok yang paling banyak terinfeksi HIV. Menurut Direktur Pencegahan Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi, setiap bulan terdapat sekitar 4.000 kasus baru HIV di Indonesia yang sebagian besarnya disebabkan melalui hubungan seksual.
Aturan dan Solusi Tegas dalam Islam
Islam memiliki aturan tegas terhadap prilaku seks bebas. Islam adalah aturan yang bersumber dari Allah Ta'ala, yang menciptakan manusia dan Maha Mengetahui fitrah manusia. Allah telah menetapkan aturan yang sesuai fitrah manusia. Pembangkangan manusia pada aturan Allah telah menyebabkan kebebasan bertingkah laku merajalela, khususnya dalam naungan sekularisme yang dijamin oleh sistem demokrasi kapitalisme dengan aturan sekulernya.
Liberalisasi seksual, baik dengan lawan jenis maupun yang sejenis semkain tak terkendali. Sekalipun Islam memiliki sanksi yang luar biasa tegas terhadap zina dan hubungan sejenis yang jelas merusak, namun sanksi itu akan mandul jika memang ada ideologi jahat yang melindungi kriminalitas itu.
Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]:32).
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur [24]: 2).
Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku takuti pada umatku adalah munculnya perilaku kaum Luth.” (HR Tirmidzi).
Jika aturan Islam diterapkan, perilaku seks bebas dapat dihentikan, kasus HIV/AIDS tidak lagi menjadi fenomena gunung es. Jelas, Islam adalah sistem yang mampu memutus rantai liberalisasi seksual.
Maka, keterikatan seorang muslim terhadap aturan Allah adalah salah satu benteng pelindung dari liberalisasi seksual, selain kontrol masyarakat dan penerapan aturan Islam secara tegas oleh negara Islam (Khilafah).
Dengan Islam, manusia tidak akan terjerumus pada liberalisasi seksual karena merupakan tindak kriminal/kejahatan besar (jarimatul kubra). Sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya, “Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu.” (HR Bukhari).
Wallaahu'alam bissawab. ***
*) Penulis merupakan Aktivis Muslimah Islam Kota Dumai - Riau