Otonomi Daerah Bukan Sekadar Membagi Kewenangan: Saatnya Pemerintah Daerah Berorientasi pada Hasil

Oleh: Novita Sari, S.I.P., M.IP.*
datariau.com
133 view
Otonomi Daerah Bukan Sekadar Membagi Kewenangan: Saatnya Pemerintah Daerah Berorientasi pada Hasil
Ilustrasi. (Gambar: Open AI)

PEKANBARU, datariau.com - Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dinilai perlu mengalami pergeseran orientasi. Setelah lebih dari dua dekade berjalan sejak era Reformasi 1998, pemerintah daerah tidak cukup hanya berfokus pada pembagian kewenangan dan penyerapan anggaran, tetapi juga harus mampu membuktikan hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Otonomi daerah yang diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 1999, kemudian diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada dasarnya bertujuan mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Namun, perjalanan pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan kewenangan dan anggaran yang dikelola pemerintah daerah menghasilkan perubahan nyata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2025 mencapai 75,90 atau meningkat 0,83 poin dibandingkan tahun 2024.

Sementara itu, angka kemiskinan pada September 2025 masih berada di level 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang.

Data tersebut memperlihatkan adanya kemajuan pembangunan, tetapi peningkatan kesejahteraan masyarakat masih menjadi pekerjaan yang harus terus diselesaikan.

Tantangan lainnya terlihat dari besarnya anggaran yang dikelola pemerintah daerah. Berdasarkan Portal Data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, data 546 pemerintah daerah yang diterima hingga 30 Oktober 2026 mencatat anggaran belanja daerah mencapai sekitar Rp1.266,68 triliun.

Dari jumlah tersebut, realisasi belanja mencapai Rp754,36 triliun atau 59,55 persen. Sementara anggaran belanja modal sebesar Rp156,01 triliun baru terealisasi Rp56,30 triliun atau 36,09 persen.

Angka tersebut bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan. Namun, data itu menunjukkan pentingnya memastikan setiap anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam perspektif administrasi negara, persoalan tersebut berkaitan dengan konsep manajemen pemerintahan berbasis hasil atau results-based management.

UN-Habitat (2017) menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada proses dan kegiatan pemerintah, tetapi juga pada manfaat sosial dan ekonomi yang diterima masyarakat.

Sementara itu, OECD (2019) membedakan output sebagai barang atau jasa yang dihasilkan pemerintah dengan outcome sebagai perubahan atau dampak yang dirasakan masyarakat.

Dengan demikian, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari jumlah jalan yang dibangun, dokumen yang diterbitkan, maupun kegiatan yang dilaksanakan.

Pembangunan jalan, misalnya, harus mampu memberikan kemudahan akses masyarakat menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat perekonomian. Begitu pula pelayanan kesehatan harus dinilai dari kemudahan akses dan manfaat yang diterima masyarakat, bukan sekadar jumlah kegiatan yang diselenggarakan.

Sebagai gambaran, BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi mencapai 5,65 persen pada 2025. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator perkembangan ekonomi daerah, meskipun keberhasilan pembangunan tetap perlu dilihat melalui berbagai indikator lainnya.

Di sisi lain, evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan juga menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah.

Dataset evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian PANRB tahun 2025 mencatat sebanyak 609 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, 36 instansi memperoleh predikat CC, 22 predikat C, dan satu instansi berpredikat D.

Artinya, masih terdapat 59 instansi dengan predikat di bawah B. Data ini mencakup instansi pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak secara khusus menggambarkan kondisi seluruh pemerintah daerah.

Persoalan perencanaan dan penganggaran juga menjadi perhatian dalam evaluasi BPKP terhadap Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2026.

Evaluasi tersebut menemukan bahwa perencanaan belum sepenuhnya berorientasi pada hasil. Integrasi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program juga masih perlu diperkuat, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani perencanaan.

Sementara itu, penelitian Arsad, Noor, dan Hidayati (2025) dalam The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning menguraikan persoalan fragmentasi kebijakan dan tantangan koordinasi dalam sistem perencanaan pembangunan Indonesia.

Berbagai temuan tersebut memperlihatkan pentingnya menyelaraskan perencanaan, kapasitas aparatur, dan pelaksanaan program lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Tanpa koordinasi dan integrasi yang baik, program pemerintah berpotensi berjalan sendiri-sendiri sehingga tidak sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

Padahal, kebutuhan masyarakat sangat konkret. Mereka membutuhkan jalan yang layak, drainase yang berfungsi, pelayanan administrasi yang cepat, fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau, serta pendidikan berkualitas.

Pelaku usaha kecil juga membutuhkan perizinan yang sederhana dan dukungan infrastruktur agar dapat mengembangkan usahanya.

Ketika program pemerintah tidak tepat sasaran atau pelaksanaannya tidak efektif, masyarakat menjadi pihak yang merasakan dampaknya, mulai dari lambatnya pelayanan, terbatasnya akses fasilitas publik, hingga tidak meratanya kesempatan ekonomi.

Karena itu, terdapat sejumlah langkah yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, memperkuat perencanaan dan penganggaran berbasis hasil dengan menetapkan target output dan outcome yang jelas serta terukur.

Kedua, meningkatkan koordinasi antar-OPD agar penanganan persoalan masyarakat dapat dilakukan secara terpadu dan tidak berjalan secara sektoral.

Ketiga, memperkuat evaluasi dan pengawasan berbasis data sehingga pelaksanaan program dapat diukur secara objektif.

Keempat, membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan di lapangan.