DATARIAU.COM - Memasuki musim transisi ke musim hujan, beberapa daerah di Riau sudah sering turun hujan. Bahkan sudah ada desa yang mengalami banjir yang berdampak pada ribuan keluarga. Banjir saat musim hujan seolah tak ada penyelesaiannya tiap tahun.
Bencana banjir terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, dan semakin meluas hingga hari Ahad (13/102024) kemarin. Dari data Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) Rohil, sebanyak 904 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak. Dampak yang paling banyak terjadi di Kecamatan Bangko yakni merendam 534 KK. Hampir seluruh kelurahan dan kepenghuluannya terendam banjir. Sedangkan kecamatan Pekaitan terdata ada 280 KK yang terdampak.
Sekretaris BPBD Rohil Edo Rendra menyebutkan bahwa bencana banjir yang melanda disebabkan curah hujan tinggi melanda sejumlah wilayah di Rohil. Kondisi itu diperparah dengan pasangnya air laut.(TribunPekanbaru 13/10/24)
BPBD Riau mengingatkan kepada seluruh warga Riau untuk meningkatkan kewaspadaan. Khususnya bagi mereka yang tinggal di bantaran sungai dan rawan banjir. Sebab saat ini daerah Riau sedang dalam masa transisi ke musim hujan. Kepala BPBD, Jim Ghafur juga mengatakan bahwa Rohil rencananya mau menetapkan status siaga banjir, mungkin pekan depan sudah ditandatangani SK-nya.(TribunPekanbaru 13/10/24)
Baca juga: Memasuki Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Diminta Siap Siaga Antisipasi Banjir
Faktor Utama Banjir adalah Ulah Manusia
Banjir adalah bencana alam yang terus berulang setiap tahun. Curah hujan yang tinggi selalu dikatakan menjadi penyebab terjadinya banjir. Padahal selain itu, ada banyak faktor lain yang menjadi penyebab banjir. Bahkan faktor aktivitas manusia menjadi faktor utama penyebab banjir. Anggota DPRD Riau, Marwan Yohanis menolak klaim tingginya curah hujan menjadi satu-satunya penyebab banjir. Melainkan kurangnya tempat resapan air dan drainase perkotaan yang tidak terhubung menjadi faktor utama. Hal ini disebabkan karena perkebunan sawit dan masifnya pembangunan di daerah resapan air.(Cakaplah 06/01/24)
Menurut analisis Jikalahari lembaga pegiat lingkungan, pada tahun 2023 terjadi peningkatan deforestasi di Riau hingga 65% dibandingkan tahun sebelumnya. Dan daerah dengan deforestasi tertinggi terbukti mengalami banjir terparah, salah satunya Rohil. Pakar lingkungan Riau Dr. Elvriadi juga menilai senada dengan Jikalahari. Adanya perubahan dan alih fungsi lahan, yang dulunya dekat sungai ada hutan kini berubah menjadi industri, kebun sawit, dan perumahan.(Betahita 15/01/24)
Nampak jelas buruknya aktivitas manusia terhadap lingkungan ini adalah hasil dari kebijakan yang diterapkan pemerintah dibawah sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini menghasilkan kebijakan-kebijakan yang minim perhatian terhadap lingkungan dan masyarakat. Sistem ini membebaskan kepada perusahaan dan pemilik modal lainnya untuk membuka lahan sebesarnya-besarnya dijadikan perkebunan dan pembangunan perumahan. Meski ada peraturan tentang AMDAL, IPAL dan pembuatan drainase bagi perumahan, namun pada faktanya para perusahaan tersebut tidak menjalankan aturan demi menekan pengeluaran dan mendapatkan keuntungan yang besar. Bagaimana masalah banjir bisa terselesaikan?
Baca juga: 7 Dampak Mengerikan Untuk Pelaku Zalim
Islam Mengatasi Masalah Banjir
Problem mendasar dari terjadinya bencana banjir yang berulang setiap musim hujan adalah pengelolaan alam dengan sistem kapitalisme sekuler. Hal ini semakin jelas berdasarkan firman Allahu Ta'ala:
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (TQS. Ar-Rum:41)
Islam memiliki ketentuan terkait pengelolaan alam yang sesuai dengan syariat pencipta alam semesta yaitu Allahu Ta'ala. Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Artinya bahwa kekayaan alam seperti hutan, laut, sungai, pertambangan, minyak bumi, dan lain-lain adalah milik umum semua rakyat. Islam menetapkan bahwa yang wajib mengelolanya adalah negara berdasarkan syariat Islam. Sehingga lahan misalnya, tidak boleh dikelola oleh individu secara besar-besaran kecuali sebatas kemampuan pribadi saja, kemudian oleh perusahaan atau swasta untuk bisnis mereka.
Ketika negara yang menerapkan sistem Islam mengelola lahan untuk perkebunan agar terpenuhi kebutuhan pangan rakyatnya, maka negara tidak akan berhitung untung rugi kepada rakyatnya, yang berakibat rusaknya ekosistem lingkungan dan menimbulkan masalah pada rakyat. Negara akan memperhatikan aturan-aturan mengelola lahan agar tidak menimbulkan kerusakan, hingga menggunakan tenaga ahli dalam hal itu. Hal yang sama juga dilakukan dalam mengelola pertambangan dan lain-lain. Negara mengelolanya sesuai syariat Islam.
Islam juga tidak antipembangunan. Dalam masa peradaban Islam, terbukti banyak pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan umat. Pada saat itu, pembangunan rumah-rumah rakyat baik di kota ataupun di desa, benar-benar dilakukan dengan pegkajian yang mendalam. Mulai dari memilih area lahan yang tepat untuk pembangunan, hingga urusan membangun drainase yang cukup di sekitar pembangunan tersebut. Wallahu a'lam bishawab.***
Baca juga: Anak Terlibat Prostitusi Online, Degradasi Moral Akut Sistem Sekuler Kapitalisme