DATARIAU.COM - Bencana alam tampaknya tak kunjung reda di bumi Indonesia. Setelah banjir dan longsor besar yang menerjang provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kini longsor menerjang provinsi yang ada di Jawa. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, terjadi gerakan tanah atau longsor yang menimbun tiga kampung di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Longsor diprediksi masih berpotensi terjadi dari pergerakan tanah dan aliran bahan rombakan susulan. Korban longsor Cisarua sudah mencapai 70 orang meninggal dan masih ada 10 orang dinyatakan hilang. (tempo.co, 4/2/2026)
Anggota Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Taufan Suranto berkata sekitar 745 hektare (atau 70%) lahan dari luas 1.065 hektare di Desa Pasirlangu yang jadi lokasi longsor, dalam kondisi kritis. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang menyoroti kerusakan alih fungsi lahan, salah satunya adalah betonisasi atau pembangunan properti seperti perumahan, vila, dan resor. (BBC com, 27/1/2026)
Selama periode 1-25 Januari 2026, BNPB melaporkan sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia. Bencana banjir dan longsor yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (13/1/2026) merendam ratusan rumah penduduk sedalam 1 meter. Sebelumnya banjir melanda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sejak 9 Januari 2026 dan meluas hingga ke 93 desa di 19 kecamatan, pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan ketinggian air berkisar 50-120 sentimeter. Akibatnya ada 15.237 keluarga atau 48.193 jiwa terdampak dan gelombang pengungsian terus bertambah. (metrotvnews.com, 14/1/2026)
Banjir bandang dan tanah longsor juga terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bencana tersebut berdampak pada lima kecamatan, menyebabkan ribuan rumah terendam dan sejumlah infrastruktur rusak. Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Jember sejak Rabu (28/1/2026) sore mengakibatkan banjir di 16 lokasi serta musibah tanah longsor di 2 titik. Halmahera Barat dikepung banjir dan longsor, 3.444 jiwa terdampak dan melumpuhkan lima kecamatan. Dua warga dilaporkan meninggal dunia tertimbun longsor.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor juga melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada 23-24 Januari 2026. Bencana ini menyebabkan ribuan warga harus mengungsi serta mengganggu aktivitas masyarakat dan sektor pertanian. Data sementara posko tanggap darurat mencatat setidaknya 1.121 warga mengungsi, sementara sekitar 150 hektare lahan pertanian rusak. Banjir juga menyambangi Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis (5/2/2026) yang mengakibatkan 8.364 rumah terendam dan 90 warga mengungsi. Bahkan batu sebesar mobil yang berasal dari lereng Gunung Slamet menghantam rumah saat banjir bandang Pemalang. Apa yang Terjadi? Batu-batu bisa sampai di permukiman bisa terjadi ada yang tidak beres di pegunungan.
Sesungguhnya bencana banjir dan longsor yang terjadi di ratusan daerah dalam satu bulan menjadi alarm keras bahwa kerusakan alam dan deforestasi kian sangat parah. Banjir dan longsor sesungguhnya bukan semata-mata karena hujan dan cuaca ekstrem. Namun banjir dan longsor terjadi karena alam sudah tak mampu lagi menahan air akibat ulah manusia yang gagal dalam melindungi alam.
Tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk. Pejabat pemerintah dan aparat justru menjadi pihak yang merestui pembabatan hutan demi keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati oleh para oligarki. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menganalisis bahwa ada sekitar 26 juta hektar hutan alam di Indonesia yang terancam dialihfungsikan lewat deforestasi secara legal lewat berbagai izin. Sebagai informasi, terdapat banyak skema perizinan dalam pemanfaatan hutan, mulai dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), hingga hak guna usaha (HGU). (kompas.com, 31/1/2026)
WALHI mencatat penghilangan tutupan hutan atau deforestasi hutan di Indonesia pada 2025 seluas 283.803 hektar atau meningkat dari tahun 2024. Bencana ekologis menjadi konsekuensi paling logis dari salah urus pemerintah Indonesia dalam pengelolaan berbagai ekosistem penting, termasuk hutan dan daerah aliran sungai (DAS). Hingga saat ini, belum ada penegakkan hukum yang benar-benar dilakukan untuk menjawab pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Pencabutan terhadap 28 izin perusahaan terkait dugaan penyebab banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, nyatanya tidak disertai pemulihan atas wilayahnya. Pencabutan 28 izin perusahaan hanya menjadi momentum penyelesaian konflik belaka. Izin-izin tersebut realitasnya akan diserahkan ke entitas lain melalui Danantara.
Artinya memang alasan bencana ekologis, kematian ribuan warga itu tidak dijadikan dasar untuk melakukan pemulihan, justru sebenarnya ini adalah konsolidasi penguasaan baru terhadap wilayah-wilayah yang dicabut izinnya, ini hanya sebatas konsolidasi modal. Seharusnya ada tindakan pemulihan terhadap lingkungan hidup dan hak rakyat. Nyatanya langgam kerja rezim hari ini dengan instrumen Satgas PKH-nya hanya melakukan pemulihan terhadap aset (usaha/bisnis), sedangkan ekosistem tidak dipandang sebagai aset. Pencabutan izin hanya dimanfaatkan untuk mengambil alih usaha-usaha yang selama ini dikuasai oleh perusahaan swasta. Aset dalam bentuk usaha tersebut diserahkan ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) melalui Danantara atas nama nasionalisasi. Jelas ini semakin jauh dari agenda pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hampir seluruh deforestasi di Indonesia adalah legal, alias mengantongi izin dari pihak-pihak terkait. Ia mengungkapkan data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal. 59 persen wilayah hutan hilang karena terjadi konsesi lahan, baik itu sawit, tambang, hingga perusahaan kayu. (kompas.com, 18/1/2026)