Menyoal Self Declare untuk Jaminan Produk Halal

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
1.317 view
Menyoal Self Declare untuk Jaminan Produk Halal
Ilustrasi. (Foto: Internet)

Belajar dari kasus Nabidz jelas bahwa negara berperan amat besar bagi kehalalan dan keamanan suatu produk. Sistem dan regulasi yang tidak tepat, mengakibatkan mudahnya produk-produk tak halal beredar di masyarakat. Ini tentu sangat berbahaya. Karena negara wajib melindungi rakyatnya.

Kontrol masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pembuatan produk. Dan terakhir adalah ketakwaan individu. Ketakwaan individu akan memunculkan kejujuran dan profesionalisme dalam bekerja. Jika produsen bertakwa, pekerja bertakwa, aparat atau pejabat bertakwa, tentu tidak akan ada produk haram dinyatakan halal atau sebaliknya.

Takutlah kita terhadap firman Allah Subahanahu wa Ta'ala:

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram“, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih." [QS an-Nahl /16:116-117]. (***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)