Menyoal Self Declare untuk Jaminan Produk Halal

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
1.316 view
Menyoal Self Declare untuk Jaminan Produk Halal
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Masyarakat khususnya yang muslim pantas was-was semenjak hebohnya Nabidz yang dipromosikan sebagai wine halal. Nabidz mendapatkan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dari Kementerian Agama lewat Self-Declare.

Self Declare adalah pernyataan status halal produk oleh pelaku usaha itu sendiri. Self Declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Self declare wajib memenuhi syarat tertentu, antara lain harus ada pendampingan oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH). Jalur sertifikasi halal dengan Self Declare bagi pelaku usaha harus berdasarkan beberapa kriteria di antaranya produknya tidak beresiko, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya serta sederhana.

Namun ternyata, dengan program self declare ini, BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) tidak menguji apakah suatu prodok benar-benar halal atau tidak. Kalau produk semacam keripik singkong balado atau keripik tempe mungkin Self-Declare masih bisa digunakan. Namun apa jadinya kalau produk makanan atau minuman yang sudah mengalami proses fermentasi dan memungkinkan dihasilkannya alkohol. Tentu harus dilakukan uji di laboratorium.

Anehnya BPJH seolah menganggap enteng perkara halal-haram sebuah produk. Aisha Maharani, founder Halal Corner, menyatakan kalau hal pertama yang menjadi perhatian adalah perihal pendidikan dari pendamping proses produk halal (PPH) di BPJP. Untuk mengisi posisi tersebut, syarat pendidikan minimalnya adalah sekolah menengah atas (SMA) dari berbagai jurusan.

Setelah itu, mereka yang mendaftar di posisi tersebut akan mendapatkan pelatihan selama tiga hari. Usai pelatihan, mereka akan mendapatkan sertifikat pendamping PPH dan sudah bisa melaksanakan tugasnya. Pertanyaanya bagaimana mungkin mereka yang tidak ahli di bidangnya kemudian menjadi pendamping untuk sesuatu yang krusial?

Orang yang tidak berpendidikan saja bisa membedakan rasa jus buah dan minuman beralkohol. Jadi bagaimana bisa BY yang sekelas profesor menjamin bahwa produknya halal?

Setelah gonjang-ganjing 'wine halal' di medsos, barulah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal untuk produk jus buah bermerk dagang Nabidz.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, pencabutan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Pengawas BPJPH yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk tersebut. Yang perlu digarisbawahi karena BPJH menemukan adanya pelanggaran dalam proses sertifikasi halal produk, bukan karena meneliti kandungan yang ada di dalam produk.

Jelas kasus wine berlabel halal mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun. Selama ini, masyarakat merasa aman dan nyaman ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut.

Belajar dari kasus Nabidz, self declare jelas memiliki kelemahan akurasi dan kejujuran soal kehalalan sebuah produk. Saat Halal Corner mengajukan uji laboratorium terhadap produk tersebut kepada BPJPH, faktanya mengejutkan, hasil uji lab produk yang awalnya diklaim jus buah tersebut mengandung etanol 8,84 persen atau hampir 9 persen.

Padahal berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No 86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan. Minuman dengan kadar etanol 1 sampai 5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 30 persen tergolong minuman keras golongan B, sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Hasil uji lab ini membuktikan betapa berbahayanya skema self declare halal, jika tidak dibarengi dengan pengujian secara faktual. Bagaimana kemudian jika anggur Nabidz ini dianggap halal, kemudian dikonsumsi oleh umat Islam.

Pantas saja Wakil Sekjen MUI, Ikhsan Abndullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara. Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi. Bisa jadi masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal, karena tidak mendapatkan jaminan dan perlindungan atas kehalalan suatu produk sekalipun telah bersertifikat halal.

Menurut Ikhsan, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare, akan tetapi melalui jalur reguler yaitu mengujinya di laboratorium. Terkait kasus Nabidz, yang terjadi ternyata prosesnya melalui Self-Declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)