Mengapa Riau Langganan Karhutla?

Oleh: Rini Fajri Yanti
datariau.com
917 view
Mengapa Riau Langganan Karhutla?

DATARIAU.COM - Memasuki musim kemarau, Indonesia mengalami cuaca panas yang luar biasa, tidak ketinggalan provinsi Riau yang suhunya mencapai 34°C. Bukan hanya panas yang menyengat dirasakan oleh masyarakat, tetapi asap juga sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak bisa dihindari jika sudah memasuki musim kemarau ini.

Dilansir dari Tribun Pekanbaru, ada 211 titik panas di wilayah Sumatera, 66 titik ada di Riau yang menempati posisi provinsi kedua terbesar. Meski ada penurunan jumlah titik panas dari sebelumnya 218 titik, namun kondisi ini harus tetap diwaspadai, karena potensi terjadi karhutla masih cukup tinggi. Data ini diungkapkan oleh BMKG Pekanbaru pada Ahad (28/7/2024) sore.

Dikutip dari Merdeka.com, Presiden Jokowi sendiri pernah mengatakan bahwa 99% kebakaran hutan adalah ulah manusia. Baik disengaja ataupun tidak karena kelalaian, motif utamanya selalu ekonomi. Karena saya tahu pembersihan lahan lewat pembakaran adalah cara yang paling murah, ujarnya di Jakarta senin (22/2/2021).

Setengah Hati

Karhutla sudah menjadi problem tahunan yang tak kunjung selesai di negeri ini. Setiap tahun wilayah yang memiliki banyak tanah gambut menjadi langganan terjadinya karhutla. Wajar Riau menjadi penyumbang karhutla terbanyak bahkan kabutnya sampai ke negeri tetangga, karena lahan gambutnya terbesar di Indonesia. Berulangnya karhutla ini seolah tidak ada solusi untuk menghentikannya.

Penyebab karhutla adalah pembakaran lahan besar-besaran oleh perusahaan perkebunan dan musim kemarau yang panjang. Banyak perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran lahan untuk membersihkan lahan, membuka lahan dan meningkatkan kualitas tanah yang siap ditanami demi menghemat biaya. Tahun 2019, ada 12 PT di Riau yang berhak disegel dan menjadi tersangka karhutla, namun pemerintah dalam hal ini Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) hanya menyegel 10 PT (Jikalahari, 08/09/2020).

Tahun 2020, untuk mencegah karhutla di tahun itu, sebanyak 11 perusahaan besar di Riau teken surat perjanjian untuk tidak membakar lahan, dua diantaranya perusahaan APRIL dan APP Sinarmas. Namun tahun 2023 dua perusahaan ini kembali membakar lahan. Belum lagi banyak perusahaan yang tidak punya sarana dan prasarana memadai dan lengkap dalam pengelolaan lahan tanpa membakar, tidak menerapkan Amdal, serta tidak menjaga dan menanggulangi kebakaran. Semua ini dilakukan demi keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan. Inilah paradigma ala kapitalisme yang hanya menguntungkan para pemilik modal tanpa perduli nasib masyrakat dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Lemahnya penegakan hukum oleh negara mengakibatkan perusahaan yang ada tidak jera melakukan pembakaran, meski sudah teken surat perjanjian, dengan mudahnya melanggar perjanjian tersebut. Penerapan sistem kapitalisme sekuler menyebabkan hutan dan lahan yang merupakan sumber daya alam dapat dikelola atau dikuasai oleh individu atau swasta secara bebas dan sebesar-besarnya.

Kelola Sesuai Syariah

Hutan dan lahan sebagai sumber daya alam diatur kepemilikannya dalam sistem Islam. Hutan termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dimiliki oleh individu dan swasta. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput air dan api."(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hutan termasuk ke dalam kategori padang rumput, yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Negara tidak boleh memberikan hak kelola kepada individu dan swasta, yang akan mengakibatkan harta milik umum itu dikuasai oleh segelintir orang saja dan rakyat tidak bisa memanfaatkannya. Negara hanya boleh mempekerjakan mereka untuk mengelola hutan tersebut.

Sedangkan lahan bisa dimiliki oleh individu ataupun negara. Islam memiliki mekanisme tertentu sehingga setiap rakyat bisa memiliki lahan secara cuma-cuma untuk mereka kelola langsung, baik untuk hunian, pertanian, atau bangunan lainnya sesuai kemampuan mereka mengelola. Lahan yang tidak dikelola selama 3 tahun maka akan ditarik kepemilikannya oleh negara, dan diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya.

Islam menuntun terkait pengelolaan hutan dan lahan sesuai syariah. Tidak ada prinsip modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya ala kapitalis. Islam mengatur bahwa pengelolaan hutan dan lahan tidak boleh mengakibatkan kerusakan dan bencana bagi makhluk lainnya. Negara akan mengelola dengan optimal menggunakan kemajuan teknologi dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan tanpa melanggar syariah.

Sistem hukum dan sanksi dalam Islam juga bersifat menjerakan tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sehingga pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan hutan dan lahan ini akan ditindak tegas oleh negara. Demikianlah sepaket aturan Islam terkait pengelolaan hutan dan lahan agar dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga rakyat merasakan hasilnya dan lingkungan tetap terjaga kelestariannya. Wallahu a'lam bishawab. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)