DATARIAU.COM - Ketidakpastian ekonomi global saat ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor: fluktuasi suku bunga acuan dunia, ketegangan geopolitik, hingga disrupsi rantai pasok. Dalam situasi tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memikul beban krusial sebagai shock absorber atau peredam kejut untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas pertumbuhan domestik. Namun, sekuat apa fungsi stabilitas ini dapat bekerja jika struktur penerimaan negara yang menopangnya masih rentan?
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa, Januari 2026, realisasi penerimaan pajak pada 2025 tercatat Rp1.917,6 triliun, yang menempatkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia di level 9,31% dari Produk Domestik Bruto (PDB) masih di bawah rata-rata negara anggota OECD. Sebagai Langkah perbaikan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan tax ratio naik ke level 11-12% pada 2026, sebuah lompatan yang oleh sejumlah ekonom dinilai ambisius mengingat pemulihan ekonomi global masih berjalan bertahap. Terlepas dari perdebatan soal realitasnya target tersebut, satu hal tetap jelas: mengandalkan utang di tengah volatilitas global membawa risiko yang terlalu besar, sehingga reformasi cara negara memungut pendapatan menjadi keniscayaan.
Di sinilah orientasi kebijakan perlu bergeser dari intensifikasi, yang cenderung membebani wajib pajak yang sudah dipatuhi, menuju ekstensifikasi atau perluasan basis pajak yang lebih merata dan berkeadilan. Dua sektor utama yang masih belum tergarap optimal adalah ekonomi digital yang terus berakselerasi, serta shadow economy atau ekonomi informal yang nilainya di Indonesia ditaksir mencapai 8,3-10% dari PDB. Perluasan basis pajak pada dua front ini bukan sekadar soal menambah pundi penerimaan, melainkan instrumen untuk menegakkan keadilan ekonomi sekaligus memperkuat perisai fiskal Indonesia di tengah dinamika global.
Baca juga:Prof. Didik: Disiplin Fiskal yang Terjaga dan Meredanya Tekanan Global Menjadi Sinyal Positif bagi Perekonomian Indonesia
Menembus Remang-Remang Shadow Economy
Pertanyaannya, bagaimana memperluas basis pajak di sektor informal tanpa mencekik pelaku usaha kecil? Pendekatan yang lebih tepat adalah ekstensifikasi berbasis rantai pasok (supply chain), bukan tindakan agresif langsung kepada pedagang kaki lima atau UMKM mikro yang justru rawan memicu resistensi sosial dan menekan daya beli masyarakat bawah. Otoritas fiskal dapat melacak aliran barang dari distributor besar di sektor formal sebelum barang tersebut masuk ke pasar informal. Dengan memanfaatkan data transaksi perbankan dan interkoneksi sistem pembayaran digital seperti QRIS, negara dapat memetakan potensi pajak secara akurat tanpa menekan daya beli masyarakat bawah maupun mematikan denyut usaha kecil di ujung rantai distribusi.
Menjaring Potensi di Ruang Siber
Akselerasi digitalisasi juga membuka ladang penerimaan baru yang basis pajaknya harus terus diperluas, sejalan dengan aktivitas ekonomi konvensional yang melambat namun ekonomi digital yang justru terus berlari kencang. Ruang lingkup ini meliputi monetitasi konten kreator, transaksi e-commerce, pedagang asset kripto, hingga komersialisasi kecerdasan buatan (AI). Selain regulasi domestik, Indonesia juga perlu aktif mengimplementasikan kesepakatan global seperti Pilar 1 dan Pilar 2 dari OECD, yang memastikan perusahaan digital multinasional membayar pajak secara proporsional di tempat mereka memperoleh keuntungan, bukan mengalihkannya ke negara suaka pajak (tax haven).
Baca juga:Webinar Universitas Paramadina Soroti Ancaman Defisit BPJS Kesehatan, Penunggakan Iuran Tembus Rp28 Triliun
Core Tax System: Andalan yang belum Sepenuhnya Mulus
Keberhasilan seluruh strategi ekstensifikasi ini sangat bergantung pada kesiapan insfrastruktur administrasi, yang kini didukung integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah pemadanan data ini menjadi fondasi awal Single Identity Number yang mempersempit celah penghindaran pajak (tax evasion) dengan mendeteksi kesesuaian antara profil kekayaan dan kontribusi pajak warga negara. Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang berbasis data berpotensi mengurangi intervensi manual yang rawan disalahgunakan. Namun, potensi ini perlu diimbangi catatan jujur: sejak diluncurkan awal 2025, CTAS masih menghadapi gangguan teknis, mulai dari kendala login hingga error system yang berulang menjelang masa pelaporan SPT. Keberhasilan ekstensifikasi berbasis teknologi, dengan demikian, bergantung pada konsistensi pemerintah membenahi stabilitas sistem, bukan sekadar kecanggihan rancangannya di atas kertas.
Tantangan di Luar Teknologi: Kontrak Sosial
Di lapangan, tantangan terbesar ekstensifikasi bukanlah pada kesiapan teknologi, melainkan pada psikologi massa dan tingkat kepercayaan publik. Di tengah tekanan biaya hidup akibat dinamika ekonomi global, narasi “perluasan pajak” sering memicu kekhawatiran di masyarakat, khususnya kelas menengah, yang cemas kebijakan ini menjelma menjadi beban finansial baru.
Kekhawatiran ini tidak bisa diredam hanya dengan jargon. Legitimasi publik atas perluasan basis pajak hanya akan terbentuk jika dua hal berjalan beriringan: keadilan dalam penerapan, dan transparansi alokasi anggaran. Masyarakat akan lebih sukarela masuk ke radar perpajakan apabila mereka melihat nyata bagaimana uang pajaknya dikonversi menjadi infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang berkualitas, misalnya melalui dasbor alokasi pajak publik yang dapat ditelusuri setiap wajib pajak. Reformasi internal otoritas fiskal untuk mengikis celah korupsi dan meningkatkan kualitas belanja negara (quality of spending) menjadi masyarakat yang tidak bisa ditawar.