DATARIAU.COM - Bisa jadi, dari sederetan berita penghilangan nyawa disertai mutilasi, apa yang dilakukan Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhanbatu, Sumatera Utara terhadap pacarnya TAS (25) asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan yang paling sadis. Tubuh gadis yang sudah 5 tahun hidup bersamanya, berbagi cerita dan cinta terpotong dalam ratusan bagian, seolah memastikan tak ada lagi cinta dan rasa yang tersisa hanya karena emosi tak tertahankan dan sabar yang habis terkikis.
Atas tindakannya, Alvi terancam hukuman mati karena dijerat pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP ujar Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto. Kesaksian tetangga seolah memberatkan hukuman dengan mengatakan kedua pasangan ini memang sering cekcok.
Sontak media sosial viral memberitakan peristiwa sadis dan pahit ini. Jejak digital diunggah netizen menjadikan kehidupan kedua sejoli yang semula tak dikenal menjadi bulan-bulanan. Tak sedikit yang mencemooh mengapa mau-maunya menjadi perempuan murahan, belum mendapatkan kepastian sudah serahkan kehormatan.
Kita memang tak cukup merasa prihatin, sebab kasus ini tak murni akibat emosi yang berujung mutilasi, melainkan ada faktor lain yang rakyat sendiri menyikapinya semakin permisif, yaitu kohabitasi atau kumpul kebo atau living together di kalangan generasi hari ini. Laki-laki dan perempuan nonmahram hidup bersama tanpa ikatan pernikahan selama bertahun-tahun.
Norma di masyarakat apalagi syariat Islam sudah tak lagi dinilai, padahal masyarakat mayoritas beragama Islam. Gaya hidup sekuler liberal menjadi panduan mengejar kesenangan bersama pasangan. Yang penting senang, yang penting keinginan biologis terpenuhi. Mereka tidak lagi peduli halal haram.
Gaya hidup menyimpang bahkan bertentangan dengan syariat ini semakin menjadi pilihan gaya hidup bukan semata alasan pemenuhan kebutuhan biologis, suka sama suka, tapi dijadikan alasan cara mengenal pasangan sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius, efisiensi biaya hidup yang semakin mahal.
Lebih ekstrem lagi adalah untuk mendapatkan materi, seperti tempat tinggal, pakaian kekinian, gadget, dan aneka gaya hidup lainnya, kondisi masyarakat yang individualis semakin mendorong dosa besar ini (zina) ini marak.
Kapitalisme membuat manusia sibuk memenuhi kebutuhan masing-masing karena negara berlepas tangan dari mengurusi rakyatnya. Hingga energi masyarakat habis untuk mengurangi beban hidupnya sendiri, tak ada lagi untuk amar makruf nahi mungkar. Tentu saja, kerusakan semakin merajalela, bahkan dianggap biasa.
Produk hukum semestinya mampu menyelesaikan persoalan, namun ternyata laman Kemenkum (29-7-2024) Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menerangkan bahwa baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas. Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait, tindakan tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Aturan ini jelas menghalangi umat untuk berpartisipasi melakukan perbaikan jika ada kesalahan, karena ketika masyarakat melakukan penggerebekan, berdasarkan hukum negeri ini, mereka malah bisa dituntut melakukan tindakan tidak menyenangkan atau mengganggu ketertiban.
Demikian pula dengan aturan global seperti Hak Asasi Manusia (HAM), atas nama perlindungan hak asasi oleh negara malah semakin membuat yang awalnya hitam menjadi abu-abu. Setiap tindakan yang mempertontonkan vulgar, erotis, ekploitasi tubuh perempuan maupun pria justru disebut seni dan kreasi. Media juga mempertontonkan konten kekerasan, yang bebas diakses baik oleh dewasa atau anak-anak, bahkan gim daring seperti Roblox yang akhir-akhir ini booming juga mengandung konten tak senonoh. Media tak lagi berfungsi edukasi, melainkan tuntutan berbuat tak manusiawi.
Pendidikan berbasis sekuler juga sangat berpengaruh besar, tajuk kurikulum merdeka sejatinya mengandung konotasi bebas tanpa batas. Tak arahan pasti atau baku, setiap informasi boleh diakses, minim filter dan pendampingan. Seringkali dikaitkan dengan pembentukan karakter Pancasila, yang kalau dikaji lebih dalam sama-sama tak bisa menghasilkan output berkepribadian mandiri, cerdas dan bertakwa. Yang ada nilai literasi rendah, akademik seadanya malah banyak anak didik yang tak bisa baca tulis tapi urusan gaya hidup bebas paling juara. Bebas apapun, beragama, berperilaku hingga berpendapat. Bahkan ada sebuah band asal Korea Selatan yang menisbatkan zero gender alias tidak ingin dimasukkan ke dalam gender apapun, termasuk yang alami seperti pria atau wanita.
Ketika ada jamaah dakwah yang menyerukan amar makruf nahi mungkar dengan cara mengubah sistem berbagai tuduhan terlontar, salah satunya radikal. Lantas siapa yang menjamin akan muncul perubahan jika umat terus dininabobokkan dengan ketidak pedulian dan kebodohan atas agama mereka sendiri?
Akibatnya sangat mengerikan, generasi muda mulai mengalami pergeseran pandangan terhadap relasi dan pernikahan. Pernikahan dianggap sebagai institusi normatif dengan regulasi yang kompleks. Di sisi lain, mereka melihat kohabitasi sebagai hubungan yang murni, refleksi dari cinta dan daya tarik mutualisme (theconversation.com, 22-2-2024).
Syariat Islam Wujudkan Peradaban Cemerlang
Negara yang mengemban Sistem Kapitalisme jelas akan mengadopsi aturan sekuler liberal. Mirisnya, perzinaan justru menjadi bisnis yang mendatangkan keuntungan. Praktik prostitusi, online maupun offline, marak. Istilah ani-ani menggantikan simpanan, PSK menggantikan istilah pelacur dan lainnya terlihat lebih halus dan terhormat, namun tetap saja faktanya merekalah pelaku normalisasi zina, ada penawaran pasti ada permintaan.
Oleh karenanya, solusi atas masalah ini bukan hanya soal menyelesaikan pidana mutilasinya, tapi harus fokus menghentikan faktor pendorongnya, yaitu praktik kohabitasi. Zina dihapus dalam Islam sejak masih menunjukkan pada tanda atau gejala, dalilnya adalah perintah Allah Ta'ala dalam firman-Nya yang artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra’ 17: 32).
Dan ketegasan pemimpin sangat dibutuhkan, bukan pemimpin yang mengambil manfaat atas kemaksiatan namun pemimpin yang takut azab Allah akan menimpa dirinya dan rakyatnya ketika ada pelanggaran hukum syara. Aturan syariat jelas bukan hanya dibaca atau dihafalkan melainkan benar-benar nyata diterapkan dan dilaksanakan, salah satunya berupa sistem pergaulan Islam yang akan diterapkan oleh negara, meliputi kewajiban menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan, larangan mendekati zina, larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram), larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dengan perempuan nonmahram), dan larangan zina.
Akan ada Qadi hisbah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat ini. Masyarakat yang dipenuhi oleh suasana keimanan dan ketakwaan, menghidupkan kembali aktifitas amar makruf nahi mungkar. Negara juga membentuk polisi (syurthah) siber yang akan mengawasi media, memblokir setiap konten yang bertentangan dengan syariat. Tentunya ini membutuhkan negara yang kuat, mandiri dan berdaulat. Bukan sekadar mencari manfaat, alih-alih memblokir akun atau web berbahaya, malah menjadi pemelihara akun judol dan lainnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Muqaddimah Dustûr Pasal 103 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa Departemen Penerangan didirikan dalam rangka membantu pembinaan masyarakat Islami yang kuat, lurus, dan bersih. Sedangkan pada Pasal 104 dijelaskan, “Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariat, sebagaimana warga negara lainnya.”
Terkait sanksi hukum, maka sebagai tindakan kuratif, pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan rajam. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (QS An-Nur 24: 2).
Sedangkan terkait mutilasi, apa pun alasannya, mutilasi merupakan kejahatan sehingga tidak dibenarkan. Mutilasi terkategori pembunuhan yang disengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang sengaja adalah salah satu dari 3 (tiga) jenis sanksi pidana syariat, bergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban, yaitu hukuman mati (kisas) atau membayar diat (tebusan/uang darah) atau memaafkan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm Al-‘Uqûbât, hlm 91 dan 109).
Sangat jelas, persoalan sosial masyarakat ini tak akan berulang ketika syariat Islam menjadi landasan aturannya. Sebab berasal dari Allah Sang Pencipta dan Pengatur. Zat yang tak membutuhkan apapun dari makhluk ciptaan-Nya, tentulah akan lebih adil. Pertanyaannya, sampai kapan kita meninggalkan syariat dan terus menerus menggunakan hukum manusia? Wallahualam bissawab.***