Liberalisasi Pergaulan Berujung Nyawa Jadi Taruhan

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
datariau.com
1.902 view
Liberalisasi Pergaulan Berujung Nyawa Jadi Taruhan
Ilustrasi. (Foto: int)

Syariat Islam Wujudkan Peradaban Cemerlang


Negara yang mengemban Sistem Kapitalisme jelas akan mengadopsi aturan sekuler liberal. Mirisnya, perzinaan justru menjadi bisnis yang mendatangkan keuntungan. Praktik prostitusi, online maupun offline, marak. Istilah ani-ani menggantikan simpanan, PSK menggantikan istilah pelacur dan lainnya terlihat lebih halus dan terhormat, namun tetap saja faktanya merekalah pelaku normalisasi zina, ada penawaran pasti ada permintaan.

Oleh karenanya, solusi atas masalah ini bukan hanya soal menyelesaikan pidana mutilasinya, tapi harus fokus menghentikan faktor pendorongnya, yaitu praktik kohabitasi. Zina dihapus dalam Islam sejak masih menunjukkan pada tanda atau gejala, dalilnya adalah perintah Allah Ta'ala dalam firman-Nya yang artinya, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra’ 17: 32).

Dan ketegasan pemimpin sangat dibutuhkan, bukan pemimpin yang mengambil manfaat atas kemaksiatan namun pemimpin yang takut azab Allah akan menimpa dirinya dan rakyatnya ketika ada pelanggaran hukum syara. Aturan syariat jelas bukan hanya dibaca atau dihafalkan melainkan benar-benar nyata diterapkan dan dilaksanakan, salah satunya berupa sistem pergaulan Islam yang akan diterapkan oleh negara, meliputi kewajiban menutup aurat bagi laki-laki maupun perempuan, larangan mendekati zina, larangan khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram), larangan ikhtilat (campur baur antara laki-laki dengan perempuan nonmahram), dan larangan zina.

Akan ada Qadi hisbah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syariat ini. Masyarakat yang dipenuhi oleh suasana keimanan dan ketakwaan, menghidupkan kembali aktifitas amar makruf nahi mungkar. Negara juga membentuk polisi (syurthah) siber yang akan mengawasi media, memblokir setiap konten yang bertentangan dengan syariat. Tentunya ini membutuhkan negara yang kuat, mandiri dan berdaulat. Bukan sekadar mencari manfaat, alih-alih memblokir akun atau web berbahaya, malah menjadi pemelihara akun judol dan lainnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Muqaddimah Dustûr Pasal 103 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa Departemen Penerangan didirikan dalam rangka membantu pembinaan masyarakat Islami yang kuat, lurus, dan bersih. Sedangkan pada Pasal 104 dijelaskan, “Pemilik dan pemimpin redaksi media bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan. Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariat, sebagaimana warga negara lainnya.”

Terkait sanksi hukum, maka sebagai tindakan kuratif, pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan diasingkan selama setahun. Adapun pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) akan dihukum dera seratus kali dan rajam. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (QS An-Nur 24: 2).

Sedangkan terkait mutilasi, apa pun alasannya, mutilasi merupakan kejahatan sehingga tidak dibenarkan. Mutilasi terkategori pembunuhan yang disengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang sengaja adalah salah satu dari 3 (tiga) jenis sanksi pidana syariat, bergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban, yaitu hukuman mati (kisas) atau membayar diat (tebusan/uang darah) atau memaafkan (Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm Al-‘Uqûbât, hlm 91 dan 109).

Sangat jelas, persoalan sosial masyarakat ini tak akan berulang ketika syariat Islam menjadi landasan aturannya. Sebab berasal dari Allah Sang Pencipta dan Pengatur. Zat yang tak membutuhkan apapun dari makhluk ciptaan-Nya, tentulah akan lebih adil. Pertanyaannya, sampai kapan kita meninggalkan syariat dan terus menerus menggunakan hukum manusia? Wallahualam bissawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)