DATARIAU.COM - Dari beberapa sumber media berita menjelaskan adanya rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City sejak 2004 yaitu PT Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang dirangkul pemerintah melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Sebenarnya bahwa, pembangunan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dengan nilai yang ditaksirkan mencapai Rp 381 Triliun hingga tahun 2080.
Dan ini akan memakan 7.572 ha lahan pulau setara dengan 45 persen lebih dari lahan pulau yang memiliki luas sekitar 16.500 ha. Memang hal ini juga sudah disiapkan mengenai ganti kerugian atas tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Kalau kita rujuk dalam PP 19 Tahun 2021 menjelaskan beberapa bagian yang harus dipenuhi untuk pengadaan ini. Seperti studi kelayakan yang melingkupi survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi, wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, dampak lingkungan dan dampak sosial yang mungkin timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan, dan studi lain yang diperlukan.
Pada hakikatnya bahwa untuk melakukan pengadaan tanah ini, ada beberapa poin penting yang harus dipersiapkan yang telah saya sampaikan di atas. Selain perencanan maka persiapan harus juga dilakukan, seperti halnya dalam ketentuan PP nomor 19 Tahun 2021, bahwa Gubernur melaksanakan pengadaan tanah setelah menerima dokumen persiapan.
Kemudian Gubernur membentuk tim persiapan dalam waktu paling lama 5 hari sejak diterima dokumen perencanaan tadi. Tim ini beranggotakan yaitu bupati/walikota, perangkat daerah provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah, instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanahan dan jika dianggap perlu dapat melibatkan instansi lainnya.
Maka tim pelaksana ini harus melakukan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan, dengan waktu 3 hari sejak tim persiapan dibentuk oleh gubernur. Pemberitahuan ini berisi informasi mengenai maksud dan tujuan rencana pembangunan, letak tanah dan luas tanah yang dibutuhkan, tahapan rencana pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan, dan informasi yang dianggap perlu lainnya.
Pemberitahuan ini bisa disampaikan langsung atau tidak langsung, langsung dilakukan dengan cara sosialisasi, tatap muka dan surat pemberitahuan. Kemudian tidak langsung bisa melakukan media cetak atau elektronik, undangan sosialisasi atau tatap muka disampaikan keapda masyarakat melalui lurah/kepala desa atau kepala adat dan sebutan lainnya dilakukan 3 hari sebelum dilaksanakan.
Dan hasilnya nanti, akan disampaikan kepada masyarakat melalui lurah atau kepala desa dalam waktu paling lama 3 hari sejak ditandatanganinya surat pemberitahuan. Mengenai pemberitahuan media cetak dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal/nasional sebanyak 2 hari penerbitan, melalui media elektronik dilaksanakan melalui situs pemerintah provinsi, kabupaten/kota atau instansi yang memerlukan tanah.
Perlu digarisbawahi adanya due proses of law bukan hanya berlaku pada hukum pidana saja, namun juga berlaku pada bidang hukum lain. Menurut Peter Mahmud Marzuki dalam buku Teori Hukum bahwa, dalam ilmu hukum dikembangkan pula due proses of law yang melindungi hak-hak individu terhadap negara, due proses of law merupakan suatu asas yang bersifat fundamental, secara umum menurut asas itu hak-hak seseorang tidak boleh dirampas tanpa ada prosedur hukum yang fair dan sah. Seharusnya kasus yang ada di Indonesia bidang pertanahan juga memerhatikan hukum dan moral sebagai konsep cita-cita yang harus dicapai dalam hukum ini.
Seperti halnya, penguasa juga harus memikirkan pekerjaan untuk pencarian nafkah masayrakat tersebut terhadap tanah yang digunakan untuk pengadaan tanah. Karena tidak semua objek tanah yang ada di Indonesia ini, sama situasi ekonomi dan sosial yang ada. Hal ini juga dituliskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Yang diawal saya tuliskan. Karena sejatinya pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini dilaksanakan beradasarkan asas yang tertuang pasa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yaitu:
1. Kemanusiaan;
2. Keadilan;
3. Kemanfaatan;
4. Kepastian;
5. Keterbukaan;
6. Kesepakatan;
7. Keikutsertaan;
8. Kesejahteraan;
9. Keberlanjutan; dan
10. Keselarasan.
Keberadaan masyarakat adat dan tanah adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sulit dilaksanakan untuk menentukan subjek dan objek tanah adat. Hal ini juga menjadikan hambatan terhadap pendaftaran tanah adat menjadi sulit dilaksanakan.
Pendaftaran tanah menuntut adanya fixed boundary tentang batas-batas penguasaan dan pemilikan yang pasti untuk keperluan pengukuran dan pemetaan. Banyak kasus sengketa dan konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berakar dari gagalnya pemerintah dalam mengidentifikasi masyarakat adat serta hak-hak mereka atas tanah adat/ulayat, serta sebagaimana menentukan subjek dan objek tanah adat dalam kegiatan pengadaan tanah. (***)
*) Penulis merupakan Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga