Kritis Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pulau Rempang)

Oleh: Muklis Al'anam, SH
datariau.com
1.286 view
Kritis Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pulau Rempang)
Foto: Suara.com

Seperti halnya, penguasa juga harus memikirkan pekerjaan untuk pencarian nafkah masayrakat tersebut terhadap tanah yang digunakan untuk pengadaan tanah. Karena tidak semua objek tanah yang ada di Indonesia ini, sama situasi ekonomi dan sosial yang ada. Hal ini juga dituliskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Yang diawal saya tuliskan. Karena sejatinya pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini dilaksanakan beradasarkan asas yang tertuang pasa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, yaitu:

1. Kemanusiaan;
2. Keadilan;
​3. Kemanfaatan;
​4. Kepastian;
5. ​Keterbukaan;
​6. Kesepakatan;
​7. Keikutsertaan;
​8. Kesejahteraan;
​9. Keberlanjutan; dan
10. ​Keselarasan.

Keberadaan masyarakat adat dan tanah adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sulit dilaksanakan untuk menentukan subjek dan objek tanah adat. Hal ini juga menjadikan hambatan terhadap pendaftaran tanah adat menjadi sulit dilaksanakan.

Pendaftaran tanah menuntut adanya fixed boundary tentang batas-batas penguasaan dan pemilikan yang pasti untuk keperluan pengukuran dan pemetaan. Banyak kasus sengketa dan konflik pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang berakar dari gagalnya pemerintah dalam mengidentifikasi masyarakat adat serta hak-hak mereka atas tanah adat/ulayat, serta sebagaimana menentukan subjek dan objek tanah adat dalam kegiatan pengadaan tanah. (***)

*) Penulis merupakan Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)