DATARIAU.COM - Kebijakan efisiensi anggaraan bukanlah hal baru dalam pengelolaan keuangan negara, tetapi memperoleh perhatian lebih besar setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini menargetkan efisiensi sebesar Rp. 306,69 triliun, terdiri atas penghematan belanja kementerian/lembaga sekitar Rp. 256,1 triliun dan transfer ke daerah sekitar Rp50,6 triliun. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus mengarahkan belanja negara pada program prioritas. Namun, efisiensi tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pengurangan pengeluaran. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, PP Nomor 96 Tahun 2012, dan PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2022 menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak warga negara yang harus tetap memenuhi standar kualitas. Dengan demikian, efisiensi seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Komitmen tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional. RPJMN 2025??"2029 menempatkan transformasi tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Data Kementerian PANRB menunjukkan bahwa evaluasi PEKPPP pada 2024 telah mencakup 633 instansi pemerintah, sedangkan Ombudsman RI melaporkan Indeks Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik mencapai 3,45 dari skala 4, melampaui target nasional. Di sisi lain, Ombudsman juga menerima 10.846 laporan masyarakat sepanjang 2024, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan masih adanya persoalan maladministrasi di berbagai sektor pelayanan. Sementara itu, BPS memperkirakan jumlah penduduk Indonesia telah melampaui 284 juta jiwa pada 2025, sehingga kebutuhan terhadap layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan terus meningkat. Dalam situasi tersebut, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi seberapa besar anggaran berhasil dihemat, melainkan apakah efisiensi benar-benar mampu menjaga kualitas pelayanan publik.
Dalam perspektif administrasi publik, efisiensi bukan identik dengan pemangkasan anggaran. Christopher Hood melalui paradigma New Public Management menjelaskan bahwa efisiensi merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang produktif melalui prinsip value for money, yaitu menghasilkan manfaat sebesar-besarnya dari setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan. Namun, Denhardt dan Denhardt mengingatkan bahwa pemerintah tidak semata-mata bertugas menjadi organisasi yang hemat, melainkan melayani kepentingan warga negara melalui pelayanan yang adil, responsif, dan berkualitas. Pandangan tersebut diperkuat oleh Mark Moore melalui konsep public value, yang menegaskan bahwa keberhasilan organisasi publik diukur dari nilai yang dirasakan masyarakat, bukan hanya dari besarnya penghematan anggaran. Karena itu, efisiensi seharusnya dipahami sebagai strategi mengurangi pemborosan dan meningkatkan produktivitas birokrasi, bukan alasan untuk mengurangi kualitas layanan dasar yang menjadi hak masyarakat.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa efisiensi justru dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Singapura, misalnya, berhasil mengintegrasikan layanan pemerintahan melalui pendekatan whole-of-government sehingga sebagian besar pelayanan administrasi dapat diakses secara digital dengan proses yang lebih cepat dan biaya operasional yang lebih rendah. Pengalaman tersebut menjadi salah satu rujukan transformasi pemerintahan digital Indonesia. Di dalam negeri, evaluasi PEKPPP 2024 menunjukkan semakin banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperoleh kategori pelayanan prima melalui inovasi, digitalisasi, dan penyederhanaan prosedur. Badan Pusat Statistik bahkan memperoleh nilai kepatuhan pelayanan publik sebesar 94,99 tahun 2024 berdasarkan penilaian Ombudsman RI. Fakta ini membuktikan bahwa efisiensi tidak selalu identik dengan penurunan kualitas layanan, melainkan dapat menjadi pendorong inovasi apabila disertai reformasi tata kelola dan pemanfaatan teknologi secara optimal.
Meski demikian, keberhasilan tersebut belum menjadi gambaran umum pelayanan publik di Indonesia. Masih terdapat kesenjangan kapasitas antardaerah, keterbatasan sumber daya manusia, serta belum meratanya transformasi digital. Peningkatan jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman menunjukkan bahwa persoalan penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, dan rendahnya kualitas layanan masih terjadi di berbagai sektor. Penyebabnya juga bersifat struktural. Efisiensi sering dipahami sebagai pemotongan belanja secara administratif, bukan sebagai penataan proses bisnis dan penghapusan pemborosan. Akibatnya, anggaran operasional pelayanan justru berisiko dikurangi tanpa diikuti inovasi organisasi. Padahal, daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas tentu menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan daerah yang telah memiliki birokrasi digital dan sumber daya aparatur yang lebih memadai.
Dampak dari kondisi tersebut pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Ketika efisiensi dilakukan secara tepat, masyarakat menikmati pelayanan yang lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses. Sebaliknya, apabila efisiensi hanya diwujudkan melalui pengurangan anggaran operasional, masyarakat akan menghadapi antrean yang lebih panjang, proses administrasi yang lebih lambat, berkurangnya petugas pelayanan, hingga meningkatnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh layanan dasar. Bagi pelaku usaha, keterlambatan perizinan berarti tertundanya investasi. Bagi masyarakat, lambatnya layanan administrasi kependudukan dapat menghambat akses terhadap pendidikan, kesehatan, maupun bantuan sosial. Dengan kata lain, kualitas pelayanan publik bukan sekadar indikator birokrasi, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas hidup dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, kebijakan efisiensi perlu diarahkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Pertama, pemerintah perlu menerapkan efisiensi berbasis kinerja dengan mengevaluasi manfaat setiap program sebelum melakukan pengurangan anggaran sehingga belanja yang dipangkas benar-benar merupakan belanja yang tidak produktif. Kedua, transformasi digital harus dipercepat melalui integrasi layanan, interoperabilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis agar produktivitas birokrasi meningkat tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Ketiga, pengawasan terhadap dampak efisiensi perlu diperkuat melalui instrumen PEKPPP, pengawasan Ombudsman RI, dan partisipasi masyarakat sehingga keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dihemat, tetapi juga dari kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan warga.
Pada akhirnya, efisiensi anggaran bukanlah tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan, melainkan sarana untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Sebab, masyarakat tidak akan mengingat berapa triliun rupiah yang berhasil dihemat pemerintah, tetapi akan selalu mengingat bagaimana negara melayani mereka ketika membutuhkan. Itulah ukuran keberhasilan pemerintahan yang sesungguhnya.***
*) Penulis merupakan Dosen S1 Administrasi Negara, Universitas Riau Indonesia.