DATARIAU.COM - Berbicara tentang korupsi, kata korupsi tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau keyakinan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.
Untuk itu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Ada beberapa bahaya yang ditimbulkan akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Ada juga hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, diantara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan tata cara untuk mengatasinya, yaitu dengan: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dana, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dengan adanya korupsi maka perlu dilakukan pemberantasan korupsi dengan cara penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Cara mengatasi persoalan korupsi, implementasi pemerintah dapat dimulai dari nilai-nilai pancasila. Seperti sila pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Yaitu kehidupan keluarga dengan membiasakan kewajiban menjalankan ajaran agama sehingga mampu menjadi benteng moralitas dan garda terdepan dalam menilai sebuah perbuatan baik buruk maupun benar salah kelak di mata Tuhan Yang Maha Esa.
Seorang yang beragama Islam sebelum melakukan perbuatannya ia akan mempertimbangkan sisi baik buruk di mata Tuhan dan itu menguntungkan atau merugikan diri serta lingkungan sekitar. Tidak hanya faktor keluarga, peran tokoh agama juga sangat penting dalam mendidik dan mencerdaskan masyarakat serta berkata tegas menolak perbuatan korupsi karena bertentangan dengan ajaran agama. Interaksi kalangan agamawan dengan masyarakat menjadi simbiosis mutualisme dalam upaya tindakan pencegahan terhadap kesempatan melakukan korupsi.
Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam membuat nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, keluarga juga dapat saling mengingatkan anggota keluarga lainnya bahwa perbuatan korupsi itu merusak keadaban. Sekian lama masyarakat Indonesia dikenal ramah, jujur, bertanggung jawab dan suka kerja bakti. Nilai itu harus terus ditanamkan kepada anggota keluarga karena kejujuran merupakan modal menciptakan kepercayaan dalam berhubungan dengan orang lain. Orang yang tidak jujur membuat orang lain tidak dipercaya. Sementara lingkungan sekitar dalam hal ini tokoh masyarakat dapat mengimplementasikan nilai dalam sila kedua dengan mendorong masyarakat di lingkungannya dengan memberikan keteladanan jujur dalam berbagai kegiatan di lingkungannya terutama mengenai transparansi keuangan.
Sila ketiga, yaitu persatuan Indonesia. Satu orang masyarakat Indonesia melakukan korupsi maka dampaknya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Perbuatan korupsi akan merusak persatuan nasional karena bisa mengakibatkan pembangunan nasional terhenti disebabkan dana pembangunan dikorupsi oknum atau pejabat tertentu. Seorang koruptor bisa menjadi teladan buruk bagi generasi penerus, karena di nilai negatif bahwa jika ingin ingin kaya maka korupsilah. Maka dari itu diperlukan sebuah gerakan anti korupsi yang melibatkan seluruh orang penting di seluruh daerah dan masyarakat daerah bersangkutan.
Maka dari itu diperlukan sebuah gerakan nyata untuk memiskinkan koruptor dengan menyita hartanya untuk kepentingan negara, membuat malu koruptor dengan memasang wajahnya di media massa lokal dan nasional serta mempertimbangkan hukuman mati untuk masyarakat Indonesia yang terlibat dalam perilaku korupsi. Setiap masyarakat di Indonesia juga perlu memasyarakatkan gerakan ingatkan dan hukum anggota keluarganya yang terlibat korupsi. Selain sanksi, perlu dipertimbangkan penghargaan kepada anggota keluarga, anggota masyarakat dan pemerintah daerah yang sudah berhasil menjalankan kebijakan anti korupsi sebagai bentuk keteladanan atas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sila keempat, berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sila ini seharusnya dapat dapat dimulai dengan keterlibatan aktif para aktor demokrasi seperti lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang masing-masing sudah diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk mengelola negara sesuai kewenangannya. Tindakan penting dijalankan dengan menangkap dan menghukum para pelaku korupsi di tiga lembaga tersebut. Tapi tidak kalah penting bagaimana mencegah tindakan korupsi melalui pemberian gaji yang layak, apresiasi terhadap personal yang anti korupsi, meningkatkan kesadaran anti korupsi melalui berbagai kegiatan partisipasi aktif di ketiga lembaga tersebut. Semoga kegiatan demokrasi yang terkait kesuksesan melawan korupsi bisa diukur dengan penilaian berapa jumlah koruptor yang ditangkap saja tapi mengabaikan pentingnya upaya mencegah korupsi sejak dini.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menumbuhkan nilai keadilan sosial menjadi elemen penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebab keadilan sosial merupakan harapan dan cita-cita bersama seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu juga mendorong keadilan sosial maka negara harus berusaha keras melalui lembaga negara mendorong pertumbuhan ekonomi dan memaksimalkan anggaran negara untuk kepentingan rakyat. Kalau terbukti ada anggaran negara yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dikorupsi, jadi harus ada tindakan tegas mulai dari mengembalikan anggaran yang dikorupsi hingga sanksi tegas penjara seumur hidup. Hal ini dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus sanksi moral-sosial agar tidak lagi ada anggaran negara yang dipakai untuk memperkaya kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Maka dengan adanya korupsi dapat menghambat pembangunan sosial, ekonomi, memperlemah karakter bangsa dan menghasilkan banyak dampak negatif lainnya.Untuk menghadapi korupsi, maka masyarakat Indonesia harus kembali memperkuat dan menginternalisasikan nilai Pancasila dalam kepribadian dan sikap kesehariannya. Orang beragama seharusnya menolak perbuatan korupsi karena bisa merusak nilai keadilan dan keadaban sebagai mahluk Tuhan yang memiliki nilai kemanusiaan untuk tidak mudah merampas hak orang lain.
Perilaku korupsi bersifat sangat merusak integritas dan integrasi publik karena berdampak secara nasional sehingga bisa mengakibatkan pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat Indonesia menjadi terhambat. Korupsi juga membuat rakyat tidak percaya kepada pemimpinnya sehingga jelas melanggar sila keempat. Dengan adanya korupsi maka sisi keadilan sosial masyarakat Indonesia terusik karena menciptakan kesenjangan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang menjauhkan kita dari cita-cita negara adil dan makmur sebagaimana mimpi para pendiri bangsa ketika mendeklarasikan negara Indonesia.
Implementasi di sila pertama sampai kelima bisa menggunakan banyak unsur kehidupan seperti keluarga, masyarakat, pemerintah atau negara dan institusi pendidikan. Semua itu bersinergi dalam mencegah dan menindak tegas perilaku di berbagai bidang kehidupan. Nah maka dari itu perlu ditampilkan pula apresiasi terhadap personal maupun lembaga sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia lainnya. (***)
Disusun oleh: Selvi Indah Permata Putry (Mahasiswi UIN Suska Riau)