SMM PANEL INDO

Hutan Perlahan Hilang, Keseimbangan Alam Jadi Taruhan

Oleh: Siti Munawarah, S.E.
datariau.com
135 view
Hutan Perlahan Hilang, Keseimbangan Alam Jadi Taruhan
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

Cara Islam Menjaga Alam


Islam merupakan sebuah mabda, di mana dari akidahnya lahir beragam aturan dalam mengatur hidup manusia, termasuk di dalamnya menjaga alam dari kerusakan tangan-tangan manusia. Allah Subahanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Di samping itu, Islam juga menempatkan penguasa sebagai pelindung, baik untuk manusia, hewan maupun alam. Sebab, memang seperti itulah tugas pemimpin dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Imam (pemimpin) adalah perisai (junnah), di mana orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Fungsi ini menegaskan bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyat, termasuk ruang hidupnya, dari segala bentuk kerusakan, baik yang bersifat langsung maupun struktural. Ini dilakukan agar pembangunan yang dilakukan bertujuan demi kemaslahatan masyarakat luas. Maka, pembangunan dilakukan dengan cara yang bijak dan bertanggung jawab, bukan dengan cara eksploitasi masif dan serampangan.

Penjagaan kelestarian lingkungan, termasuk hutan, di dalam Islam dilakukan dengan pelaksanaan syariat Islam. Adapun syariat terkait pelestarian hutan adalah adanya ketetapan hutan sebagai harta milik umum. Dengan demikian, negara wajib mengelola agar hutan tetap lestari dan dapat membawa maslahat untuk umat.

Oleh karenanya, Islam mewajibkan klasifikasi hutan harus dipenuhi dengan baik, bukan sekadar formalitas. Mana hutan yang dilindungi dan mana hutan yang boleh diambil hasilnya, baik kayu maupun nonkayu. Komitmen pelestarian hutan harus kuat sebagai wujud ketaatan kepada Allah.

Di samping itu, Islam mewajibkan negara untuk meng-hima (memproteksi) kawasan hutan tertentu demi melindungi flora dan fauna agar alam tetap seimbang.

Tak sampai di situ, negara juga menetapkan sanksi, baik kepada individu maupun perusahaan yang melanggar aturan terkait penjagaan hutan. Misalnya, melakukan illegal logging akan diberi sanksi yang tegas berupa takzir. Hukumannya bisa berupa kurungan, pengasingan, denda, dan sebagainya. Dengan demikian, akan menimbulkan efek jera dan terwujud keamanan hutan.

Islam hadir demi rahmat bagi seluruh alam. Maka, aturan yang ditetapkan pun untuk tujuan besar tersebut.

Wallahu a’lam bissawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)