PEKANBARU, datariau.com - Munculnya fenomena “Dugem Halal” yang disematkan kepada Laksamana Muda Coffee & Live Space telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Dengan konsep hiburan malam yang menghadirkan DJ dan live music namun tanpa minuman beralkohol, kafe ini dianggap sebagai alternatif tempat hiburan bagi kalangan muda. Namun, berbagai pihak menilai bahwa konsep ini justru dapat membawa dampak negatif bagi perkembangan generasi muda dan dunia pendidikan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Prof Akbarizan telah menegaskan bahwa penggunaan istilah “Dugem Halal” tidak tepat, karena secara budaya dan makna, “dugem” lekat dengan aktivitas dunia malam yang sering kali bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama.
Isu ini berpotensi memengaruhi gaya hidup generasi muda, terutama pelajar dan mahasiswa. Dengan operasional hingga tengah malam, kafe seperti ini bisa menjadi faktor utama dalam menurunnya kedisiplinan belajar, meningkatnya kebiasaan begadang, serta menurunnya produktivitas di lingkungan akademik. Lingkungan hiburan malam, meskipun tanpa alkohol, tetap bisa menjadi tempat yang mendorong pergaulan bebas, konsumsi rokok elektrik, dan aktivitas yang mengarah pada dekadensi moral.
Rabi Fernanda dan teman-teman Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang peduli terhadap isu ini, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak Laksamana Muda Coffee & Live Space terhadap dunia pendidikan, dan ada kemungkinan ini adalah pintu gerbang menuju dunia malam yang sebenarnya.
“Ini bukan soal ada alkohol atau tidak. Ini soal bagaimana dunia malam mulai diterima sebagai bagian dari gaya hidup anak muda, seolah-olah tidak ada konsekuensi. Mahasiswa yang seharusnya menghabiskan waktu untuk belajar dan mengembangkan potensi akademiknya justru lebih memilih menghabiskan malamnya di tempat-tempat hiburan seperti ini. Lama-kelamaan, budaya hedonisme akan semakin mengakar, dan kita akan kehilangan generasi intelektual yang seharusnya menjadi harapan bangsa,” tegasnya kepada datariau.com melalui rilis, Rabu (5/3/2025).
Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Pendidikan Riau harus segera mengambil langkah untuk mengkaji dampak sosial dari fenomena ini terhadap pelajar dan mahasiswa. Dengan meningkatnya budaya nongkrong di tempat hiburan hingga larut malam, perlu ada regulasi yang mengontrol batasan usia pengunjung dan kebijakan jam operasional yang sesuai dengan norma pendidikan dan moral masyarakat Riau.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, sebelumnya telah menyoroti jam operasional Laksamana Muda Coffee & Live Space yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002. Ia mendesak Satpol PP untuk melakukan penertiban agar operasional kafe tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak menjadi pintu masuk bagi budaya dunia malam yang lebih luas.
Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru juga perlu turun tangan dalam mengawasi maraknya tempat hiburan serupa di wilayahnya. Dengan kebijakan yang tegas dan berbasis pada nilai-nilai budaya setempat, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa tempat hiburan tidak menjadi sarana yang mengikis moral generasi muda.
Penting bagi semua pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun masyarakat, untuk lebih waspada terhadap fenomena “Dugem Halal” ini. Tidak cukup hanya dengan tidak menyediakan alkohol, tetapi lebih penting memastikan bahwa konsep hiburan yang ditawarkan tidak merusak tatanan sosial dan budaya yang telah dijaga oleh masyarakat Riau selama ini. *rls