DATARIAU.COM - Terulang kembali, Kemenkominfo menerima informasi dugaan kebocoran data di imigrasi 34 juta paspor warga Indonesia pada Rabu (5/7/2023). Setelah itu Kemenkominfo menurunkan timnya untuk investigasi dan segera melakukan penanganan.
Semenjak tahun 2019 hingga 2023, Kemenkominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi perihal kebocoran data pribadi dan pelanggaran lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani, ada sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik (AntaraNews/8-7-2023).
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pun menyatakan kasus peretasan data ini termasuk isu global yang tidak hanya terjadi di Indonesia dan meminta agar instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran lebih detail serta rinci atas kasus peretasan ini.
Agar pelaku peretasan bisa diketahui dan diusut sesuai undang-undang yang berlaku. Terkait hal ini kebijakan pemerintah terkait ketika terjadi kebocoran maka akan ditelusuri ke mana sumber kebocorannya. (tempo.co/7-7-2023).
Peretas Bjork mengaku memiliki 1,3 miliar data dari proses registrasi SIM Card dan 105 juta data penduduk dari Komisi Pemilihan Umum/KPU. Ada banyak kasus serupa, kebocoran data berulang terjadi. Perkembangan teknologi dan informasi belum mampu diantisipasi dari serangan peretas. Lagi-lagi pihak yang dirugikan adalah rakyatnya sendiri, karena tidak adanya perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam menjaga kerahasian data.
Menurut Alfons Tanujaya sebagai pakar keamanan siber menanggapi pencegahan kebocoran data dengan menerapkan standar internasional ISO 27001 dan 27701 untuk pedoman dalam perlindungan data pribadi.
Dunia Siber Indonesia sedang Tidak Baik-baik Saja
Kebocoran data ini bukan yang pertama, sepanjang tahun 2022 kejadian serupa beberapa kali terjadi. Dari mulai kebocoran data Bank Indonesia, bocornya data pelamar kerja di PT Pertamina Training Consulting/PTC, bocornya 21.000 data perusahaan Indonesia 347 GB, bocornya 17 juta data PLN, bocornya data Indihome sebanyak 26,7 juta data.
Kejadian yang berulang menandakan lemahnya keamanan dan penanganan dari negara. Harusnya negara memiliki sistem teknologi yang canggih untuk mengamankan data-data dari kejahatan peretas.
Jika rakyat dirugikan dengan tidak adanya rasa aman dalam perlindungan data, sementara peretas memanfaatkan data-data untuk diperjual belikan. Pada sistem kapitalisme hari ini, tentu saja para pemilik modal besar, mampu membeli data-data untuk dimanfaatkan demi kepentingan terselubung.
Maka, negara harus benar-benar serius dan menghentikan kejahatan peretas dalam melindungi keamanan data-data rakyatnya.
Jaminan dan Kemanan Hanya Dari Negara
Seyogyanya, negara yang paling bertanggung jawab dalam mengayomi dan mengurus urusan rakyatnya. Sudah sepatutnya data pribadi yang sifatnya privasi dapat terjaga dan terlindungi dengan baik. Memberikan pengawasan yang tepat agar data-data tidak disalahgunakan.
Dalam Islam, negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengurusi dan melindungi rakyatnya. Menjalankan amanah dengan dorongan taqwallah dan penuh rasa tanggung jawab. Apa yang menjadi kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh rakyat, negara turun tangan untuk segera menyelesaikan problem yang menggeluti.
Kejahatan cyber dalam dunia teknologi, akan mampu ditangani dengan hukum syariat. Penyelesaiannya segera tanpa tertunda, tentunya didukung oleh kecanggihan teknologi dan SDM yang mumpuni. Hukum sanksi bagi pelaku kejahatan pun ditindak dengan tegas, sehingga kasus serupa tidak berulang. Kenyamanan, keamanan dan perlindungan dari Negara kepada rakyat hanya akan terwujud ketika semua tertata dalam sistem yang benar.
Wallahu'alam bishawab. ***