Perlindungan Siber Adalah Hak: Negara Wajib Hadir untuk Perempuan dan Anak

Oleh: Zuyyina Hasanah
datariau.com
321 view
Perlindungan Siber Adalah Hak: Negara Wajib Hadir untuk Perempuan dan Anak
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Kemajuan teknologi digital membawa banyak kemudahan, namun juga menyisakan berbagai persoalan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak. Penggunaan gawai secara berlebihan sejak usia dini membuat mereka semakin terbuka terhadap berbagai ancaman di ruang siber. Lebih mengkhawatirkan lagi, maraknya konten negatif di media sosial turut menjadi pemicu terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Masalah ini tidak lepas dari rendahnya literasi digital di tengah masyarakat, ditambah dengan lemahnya landasan iman yang disebabkan oleh sistem pendidikan yang bersifat sekuler. Sayangnya, negara belum menunjukkan komitmen perlindungan yang nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Di sisi lain, derasnya arus digitalisasi seringkali hanya dipandang dari sisi keuntungan materi, sehingga aspek keselamatan dan perlindungan justru terabaikan demi mengejar profit semata.

Inilah konsekuensi nyata dari penggunaan teknologi yang tidak disertai dengan fondasi ilmu dan iman, buah dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, kemajuan teknologi hanya dipandang sebagai alat untuk meraih keuntungan materi, tanpa mempertimbangkan dampak moral, sosial, dan spiritual yang ditimbulkannya. Akibatnya, ruang digital menjadi liar dan tidak terkendali, memperbesar potensi kejahatan dan pelanggaran, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Lebih dari sekadar ancaman individual, dominasi terhadap teknologi dan dunia siber kini menjadi instrumen baru dalam perebutan kekuasaan global. Negara-negara yang menguasai infrastruktur digital, data, dan informasi memiliki kekuatan untuk memengaruhi kebijakan, sistem keamanan, bahkan arah ideologi negara lain. Maka, penguasaan atas dunia siber bukan hanya soal teknis, melainkan telah menjadi bagian dari strategi penjajahan modern yang tak kasat mata.

Inilah bahaya besar ketika negara tidak membentengi rakyatnya dengan sistem pendidikan berbasis akidah dan tidak hadir sebagai pelindung di tengah derasnya arus digitalisasi. Tanpa perubahan mendasar pada sistem yang menaungi kehidupan, maka teknologi akan terus menjadi pedang bermata dua menguntungkan segelintir pihak, namun membahayakan generasi secara keseluruhan.

Negara memiliki kewajiban untuk membangun sistem teknologi digital yang mandiri, tanpa bergantung pada infrastruktur dan perangkat milik asing. Ketergantungan semacam ini hanya akan membuka celah intervensi, mengancam kedaulatan, dan melemahkan kemampuan negara dalam melindungi masyarakat dari arus informasi yang merusak.

Dengan sistem digital yang dibangun secara mandiri, negara akan memiliki kendali penuh untuk menyaring dan menyajikan informasi yang sehat, membangun ruang siber yang aman, bersih dari konten pornografi, kekerasan, dan ide-ide destruktif yang merusak akidah maupun akhlak. Ruang digital yang syar’i adalah keniscayaan dalam mewujudkan masyarakat yang terlindungi secara lahir dan batin.

Dalam hal ini, peran negara sebagai pelindung dan penjaga rakyat sangatlah vital. Negara bukan hanya berfungsi sebagai regulator, tapi juga sebagai pengayom yang memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan sebagai alat penjajahan gaya baru.

Namun, semua itu hanya mungkin terwujud dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas syariat Islam. Hanya pemimpin yang memiliki visi ideologis untuk membangun teknologi berbasis akidah Islam, melindungi umat dari segala bentuk bahaya digital, dan menempatkan kemajuan teknologi sebagai sarana ibadah dan pelayanan umat, bukan sekadar alat untuk meraih profit atau tunduk pada kepentingan global.

Dalam sistem Islam, negara tidak hanya bertindak sebagai pelindung, tetapi juga sebagai pengarah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pengembangan teknologi dan dunia siber. Negara Islam akan memastikan bahwa setiap kemajuan teknologi berjalan dalam koridor syariat, dengan prinsip utama menjaga kemuliaan manusia dan menghindarkan umat dari bahaya yang dapat merusak akidah, moral, maupun tatanan sosial.

Tidak hanya membangun infrastruktur yang aman dan mandiri, negara Islam juga akan memberikan panduan yang jelas dalam pemanfaatan teknologi, baik oleh individu, lembaga, maupun masyarakat luas. Hal ini mencakup pengawasan konten, pengaturan penggunaan, hingga pendidikan literasi digital yang berlandaskan iman.

Semua itu dilakukan bukan semata demi kemajuan duniawi, tetapi demi tujuan yang jauh lebih mulia: keselamatan di dunia dan kebahagiaan hakiki di akhirat. Teknologi dalam pandangan Islam bukan alat bebas nilai, melainkan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab di bawah bimbingan wahyu.

Maka hanya dengan sistem pemerintahan Islam yang menjadikan syariat sebagai asas dalam seluruh aspek kehidupan kemajuan teknologi bisa benar-benar menjadi rahmat, bukan malapetaka.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)