DATARIAU.COM - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan bukan lagi sekadar persoalan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter, bahkan di sejumlah titik mencapai beberapa kilometer. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM, sementara aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan ikut terdampak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa gangguan distribusi dan ketersediaan energi telah menjelma menjadi persoalan yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika kebutuhan energi terganggu, bukan hanya mobilitas yang tersendat, tetapi juga produktivitas masyarakat ikut menurun.
Sebagai langkah darurat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pembelajaran daring selama sepekan guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kelangkaan BBM dan LPG 3 kilogram. Di Kota Makassar, sekolah tingkat TK, SD, dan SMP juga sempat menjalankan pembelajaran daring pada pertengahan September 2026. Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) diberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama dua hari karena keterbatasan BBM yang memengaruhi mobilitas.
Kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai solusi jangka pendek dalam situasi darurat. Namun di sisi lain, langkah itu memperlihatkan betapa serius dampak ketika kebutuhan energi dasar tidak tersedia secara memadai. Rakyat tidak hanya kehilangan waktu di tengah antrean, tetapi juga dipaksa menyesuaikan aktivitas belajar, bekerja, dan mencari nafkah akibat persoalan yang semestinya dapat diantisipasi melalui tata kelola energi yang baik.
Lebih dari Sekadar Antrean
Persoalan sebenarnya bukan hanya seberapa panjang antrean di SPBU atau berapa banyak stasiun yang kehabisan stok. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa kebutuhan energi yang begitu vital dapat terganggu hingga memaksa sekolah ditutup sementara dan pegawai bekerja dari rumah.
Di titik inilah kelangkaan BBM layak dibaca bukan sekadar sebagai persoalan teknis distribusi, melainkan sebagai ujian terhadap kemampuan negara dalam menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.
Kelangkaan BBM dan LPG 3 kilogram juga memicu gelombang keresahan publik. Aksi unjuk rasa digelar di depan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi oleh mahasiswa dan buruh yang mempertanyakan distribusi BBM, ketersediaan stok, hingga sulitnya memperoleh LPG bersubsidi. Aksi serupa kemudian kembali dilakukan oleh kelompok mahasiswa lainnya dengan tuntutan yang sama.
Rencana aksi yang melibatkan mahasiswa, pengemudi ojek online, dan organisasi masyarakat memperlihatkan bahwa persoalan energi telah berkembang menjadi keresahan sosial yang lebih luas. Bagi pengemudi ojek online dan pekerja sektor transportasi, kelangkaan BBM berarti berkurangnya jam kerja dan pendapatan karena waktu habis untuk mengantre.
Ketika masyarakat harus turun ke jalan hanya untuk mempertanyakan ketersediaan BBM dan LPG, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai gangguan kecil dalam rantai distribusi. Yang dipertanyakan bukan hanya di mana letak hambatan distribusi, tetapi juga sejauh mana negara mampu memastikan kebutuhan energi tersedia secara cukup, mudah diakses, dan terjangkau.
Kritik terhadap Tata Kelola Energi
Kelangkaan BBM dan LPG menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan energi rakyat dipandang belum sepenuhnya berjalan sebagai pelayanan publik yang efektif. Saat pasokan terganggu, masyarakat menghadapi antrean panjang, keterbatasan stok, dan pembatasan aktivitas.
Ketika energi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, fokus kebijakan berpotensi bergeser dari pemenuhan kebutuhan masyarakat menuju mekanisme pasar. Subsidi memang dapat meringankan beban masyarakat dalam kondisi tertentu, tetapi dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar apabila tata kelola dan distribusi energi tetap menghadapi masalah.
Sistem kapitalisme sekuler menempatkan sumber daya strategis dalam logika keuntungan ekonomi. Ketika pengelolaan sumber daya alam membuka ruang bagi kepentingan bisnis, negara berpotensi kehilangan kendali strategis atas sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam perspektif itu, kekayaan alam yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat dinilai dapat bergeser menjadi objek kepentingan kelompok tertentu apabila pengelolaannya tidak sepenuhnya diarahkan untuk kepentingan publik.
Perspektif Islam tentang Pengelolaan Energi
Islam memandang sumber daya alam strategis sebagai amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata apakah negara memberikan subsidi atau tidak, melainkan bagaimana negara mengelola sumber energi, siapa yang menguasainya, untuk kepentingan siapa hasilnya digunakan, dan bagaimana kebutuhan rakyat dijamin.
Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab mengelola dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadikannya semata sebagai objek keuntungan ekonomi.
Mengacu pada hadis Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Dalam kajian fikih, hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Berdasarkan perspektif tersebut, negara dipandang berkewajiban melakukan riayah atau pengurusan terhadap rakyat, termasuk memastikan kebutuhan energi tersedia secara cukup, mudah diakses, dan terjangkau.
Negara Hadir dari Hulu hingga Hilir
Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika harga energi naik atau pasokan terganggu melalui pemberian subsidi. Negara juga harus hadir sejak hulu hingga hilir, mulai dari pengelolaan sumber daya, pembangunan infrastruktur, distribusi, hingga memastikan hasil pengelolaan energi kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ukuran keberhasilan pengelolaan energi, bukan besarnya keuntungan material ataupun besarnya subsidi yang dikeluarkan, melainkan sejauh mana kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi.
Aset energi sebagai kepemilikan umum tidak semestinya diserahkan kepada pihak swasta maupun asing, melainkan tetap berada dalam pengelolaan negara sesuai prinsip syariat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Penutup
Kelangkaan BBM dan LPG di Sulawesi Selatan menjadi pengingat bahwa gangguan energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan distribusi, tetapi juga dengan sistem pengelolaan energi secara keseluruhan. Konsep pengelolaan energi dalam syariat Islam, yang menempatkan negara sebagai pengelola amanah kepemilikan umum demi kemaslahatan rakyat, merupakan solusi yang perlu diterapkan secara menyeluruh.
Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.***
*) Penulis merupakan Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Unilak
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi DATARIAU.COM.