Perspektif Islam tentang Pengelolaan Energi
Islam memandang sumber daya alam strategis sebagai amanah yang harus dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata apakah negara memberikan subsidi atau tidak, melainkan bagaimana negara mengelola sumber energi, siapa yang menguasainya, untuk kepentingan siapa hasilnya digunakan, dan bagaimana kebutuhan rakyat dijamin.
Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab mengelola dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadikannya semata sebagai objek keuntungan ekonomi.
Mengacu pada hadis Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Dalam kajian fikih, hadis tersebut menjadi salah satu landasan pembahasan mengenai sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Berdasarkan perspektif tersebut, negara dipandang berkewajiban melakukan riayah atau pengurusan terhadap rakyat, termasuk memastikan kebutuhan energi tersedia secara cukup, mudah diakses, dan terjangkau.
Negara Hadir dari Hulu hingga Hilir
Negara seharusnya tidak hanya hadir ketika harga energi naik atau pasokan terganggu melalui pemberian subsidi. Negara juga harus hadir sejak hulu hingga hilir, mulai dari pengelolaan sumber daya, pembangunan infrastruktur, distribusi, hingga memastikan hasil pengelolaan energi kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
Ukuran keberhasilan pengelolaan energi, bukan besarnya keuntungan material ataupun besarnya subsidi yang dikeluarkan, melainkan sejauh mana kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi.
Aset energi sebagai kepemilikan umum tidak semestinya diserahkan kepada pihak swasta maupun asing, melainkan tetap berada dalam pengelolaan negara sesuai prinsip syariat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Penutup
Kelangkaan BBM dan LPG di Sulawesi Selatan menjadi pengingat bahwa gangguan energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan distribusi, tetapi juga dengan sistem pengelolaan energi secara keseluruhan. Konsep pengelolaan energi dalam syariat Islam, yang menempatkan negara sebagai pengelola amanah kepemilikan umum demi kemaslahatan rakyat, merupakan solusi yang perlu diterapkan secara menyeluruh.
Wallâhu a'lam bi ash-shawâb.***
*) Penulis merupakan Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Unilak
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan artikel opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan di dalamnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi DATARIAU.COM.