DATARIAU.COM - Di era serba cepat, semua jawaban ingin instan. Lapar ilmu? Chat. Galau iman? Chat. Bingung halal-haram? Chat juga. Kecerdasan buatan atau AI kini hadir seperti "ustadz digital" yang tidak pernah tidur, tidak pernah marah, dan jawabnya selalu rapi.
Tapi pertanyaannya: apakah yang cepat itu pasti benar? Apakah yang pintar merangkum itu layak jadi tempat bersandar hukum agama?
Jawabannya tegas: Tidak. AI boleh jadi alat bantu. Tapi AI tidak bisa dan tidak boleh menjadi rujukan agama, apalagi pemberi fatwa. Karena agama dalam Islam bukan sekadar kumpulan data. Agama adalah amanah, tanggung jawab, dan jalan hidup yang akan dihisab.
Apa yang Sedang Terjadi?
Pertama, AI viral di kalangan anak muda, Kemenag menegaskan batasnya. Kementerian Agama mencatat fenomena "Ustadz AI" makin diterima generasi muda. Alasannya: jawabnya cepat, bahasanya lembut, dan tidak menghakimi. Tanya jam 2 malam pun dijawab.
Namun Kemenag dengan jelas menyatakan: AI hanya boleh diposisikan sebagai alat bantu. Fungsinya terbatas pada mencari referensi dan merangkum informasi. Bukan untuk menetapkan hukum.
Mengapa? Karena agama menuntut pertanggungjawaban. Seorang ulama yang berfatwa akan ditanya Allah di akhirat: "Dari mana kamu berani menghalalkan ini, mengharamkan itu?" AI tidak bisa ditanya begitu. Servernya tidak akan sujud, tidak akan menangis, tidak akan masuk surga atau neraka.
Kedua, jawaban AI wajib diverifikasi. Ilmu Islam punya 3 lapisan. AI bekerja dengan cara memprediksi kata berdasarkan data internet. Padahal ilmu keislaman punya 3 lapisan: Teks, Konteks, dan Hikmah.
AI bisa menampilkan ayat. Tapi dia tidak paham asbabun nuzul. Dia tidak paham kondisi umat di Papua berbeda dengan di Jakarta. Dia tidak paham maqashid syariah. Dan yang paling penting, dia tidak punya rasa takut kepada Allah. Padahal rasa takut itulah yang membuat ulama berhati-hati sebelum berfatwa.
Karena itu untuk masalah hukum, fatwa, halal-haram, rujukan tetap harus ke ulama dan lembaga berwenang seperti MUI dan Dewan Syariah Nasional.
Kenapa AI Rawan Jika Jadi Rujukan
Pertama, sumber AI adalah internet. Internet penuh lumpur dan madu. AI dilatih dari semua yang ada di internet: kitab Shahih Bukhari, artikel lembaga resmi, blog pribadi, forum, sampai tulisan orang yang baru belajar 3 hari.
AI tidak punya "filter iman". Dia tidak bisa membedakan mana tafsir mu'tabar dan mana tafsir liberal. Mana hadits shahih dan mana hadits palsu. Yang dia tahu hanya kata yang sering muncul bersamaan.
Jika sumbernya keruh, maka airnya pun keruh. Bagaimana mungkin kita minum dari sumber itu untuk urusan agama?
Kedua, algoritma dikontrol. Berpotensi menyunat kebenaran. Ini poin paling krusial. Ulama mukhlis berfatwa karena satu alasan: takut kepada Allah.
Platform AI berfatwa karena alasan lain: takut melanggar kebijakan, takut akun dibanned, takut tidak lolos sensor. Engineer dan policy maker lah yang menentukan kata apa yang boleh dan tidak.
Coba tanya AI tentang jihad, khilafah, riba sistemik, atau hukum LGBT. Jawabannya akan sangat "aman" dan dinetralkan. Bukan karena dalilnya begitu, tapi karena algoritmanya begitu.
Berarti kita sedang menyerahkan otoritas agama kepada orang yang tidak paham agama. Kita mengganti majelis ulama dengan ruang server. Ini pergeseran otoritas yang berbahaya.
Bagaimana Islam Menetapkan Rujukan?
Islam sudah punya sistem selama 1300 tahun. Rapi dan bertingkat. Pertama, sumber hukum Islam dan syarat berijtihad. Hukum Islam diambil dari Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', Qiyas. Untuk mengeluarkan hukum baru, seorang mufti harus berijtihad.
Syarat mujtahid: hafal dalil, kuasai bahasa Arab, paham ushul fiqh, paham realitas zaman, dan adil. Semua itu menuntut akal, ilmu, dan amanah. AI tidak punya ketiganya. Dia hanya menghitung probabilitas dan menyimpan data. Maka dari sisi konstruksi, AI gugur dari awal.
Kedua, ulama berfatwa dengan dalil dan wara'. Imam Malik rahimahullah pernah ditanya 48 pertanyaan. Beliau hanya menjawab 16. 32 lainnya beliau jawab: "La adri - Saya tidak tahu". Itu wara'. Karena ulama tahu, satu kata "halal" atau "haram" bisa menyesatkan jutaan orang.
AI? Tidak ada rasa itu. Salah jawab, dia minta maaf lalu lanjut. Tidak tahajud, tidak istighfar. Tidak ada beban akhirat.
Allah perintahkan: "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui" QS. An-Nahl ayat 43. "Orang yang mempunyai pengetahuan" adalah Ahludz Dzikr yaitu para ulama. Bukan chatbot.
Ketiga, fatwa butuh mukallaf. Syarat pemberi fatwa: Muslim, baligh, berakal, merdeka, adil, faqih. AI tidak baligh, tidak berakal, tidak shalat, tidak puasa. Bagaimana sesuatu yang tidak mukallaf bisa memberi hukum kepada yang mukallaf? Ibarat meminta vonis hakim kepada kalkulator.