DATARIAU.COM - Menanjaknya kurva pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 sepertinya tidak menjadi kekhawatiran utama penguasa +62. Ini terlihat dari gonjang-ganjing pilkada 2020 disetiap daerah yang begitu terasa. Pemerintah Seolah hilang tanggung jawab untuk mengentaskan permasalahan corona yang terus merajalela. Disaat negara-negara tetangga sibuk dengan pemulihan demi keselamatan warga dan negaranya, Indonesia malah disibukkan dengan huru-hara pilkada. Nyawa seorang manusia bukanlah sesuatu yang berharga dibanding segenggam kuasa dan harta.
Meskipun bukan sebuah fenomena baru, aroma busuk dinasti politik semakin menyengat hidung setiap pemikir di negeri ini. Hal ini terbukti dari pernyataan pakar politik yang resah atas fakta tersebut. Dilansir dari kompas.com, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin mengungkapkan ada upaya pembangunan politik dinasti yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan mendorong anak, menantu dan beberapa kerabat lainnya maju pada pilkada 2020 yang segera digelar. Hal yang sama juga dilakukan oleh wakil presiden KH. Ma?ruf Amin yang mendorong putrinya berpartisipasi dalamg panggung kontestasi politik.
Tak hanya di daerah, praktik politik dinasti ini juga dimainkan di level nasional. Sementara untuk mensukseskan usaha tersebut maka sistem Oligarki adalah ?senjata? terbaik. meskipun pada dasarnya demokrasi dan oligarki adalah dua sistem pemerintahan yang berbeda jika dilihat dari asas pemahaman nya. Ujang menambahkan bahwa ini akan berbahaya bagi keberlangsungan demokratisasi, sebab demokrasi bisa dibajak oleh kekuatan oligarki dan dinasti politik itu sendiri. Padahal demokrasi itu sendiri adalah bahaya yang mengancam negeri.
Menanggapi panggung perpolitikan di Indonesia, analis politik Jefrey Winters, Profesor Of Northwestern University menyatakan, "Demokrasi di Indonesia ternyata dikuasai oleh kelompok oligarki, akibatnya sistem demokrasi di Indonesia semakin jauh dari cita-cita serta tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya". Lebih dari itu, Winters mendefinisikan oligarki sebagai politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan materil (oligarki).
Dinasti politik dulunya dikenal dengan nama nepotisme atau politik kekerabatan. Nepotisme inilah yang menjadi latar tumbangnya rezim Soeharto. Setelah itu lahirlah rezim baru dengan gerakan reformasinya. Tapi sayangnya praktik dinasti politik atau nepotisme yang mereka ?benci?, itu pula yang disuburkan pada hari ini oleh parpol dan elit politisi. Dengan alasan diatas, Ichsanuddin Noorsy -pengamat ekonomi politik- menyebut bahwa politik dinasti adalah kemunafikan. Menolak nepotisme tapi mempraktikkan politik dinasti demi mempertahankan eksistensi partai dan diri sendiri.
Begitulah tabiat demokerasi, lemah dan mudah disusupi. Maka wajar saja jika demokrasi menjadi senjata ampuh para kapitalis dunia untuk menguasai sebuah negara demi langgengnya penjajahan mereka. Demokrasi menjadi sarana penting bagi oknum-oknum koruptor dan penguasa komparador. Mereka berebut untuk bertengger di atas kursi kekuasaan seperti lebah berkerumun di atas madu. ?Kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat? hanyalah alibi untuk menutup kebusukan demokrasi itu sendiri. Setelah berkuasa, mereka tak akan rela melepas jabatan yang susah payah diraih dengan menggelontorkan milyaran rupiah. Oleh karena itu, dibangunlah politik dinasti melalui oligarki demi mempertahankan jabatan dan kekuasaan yang didambakan. Kekuasaan yang melanggengkan dominasi mereka atas negara dan Sumber Daya Alam (SDA).
Praktik politik oligarki dan dinasti adalah sebuah keniscayaan di alam demokrasi. Satu sama lain memegang kepentingan yang sama yakni mempertahankan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri. Teori demokrasi sebenarnya adalah fiksi politik tak berarti dibanding kekayaan duniawi. Barat mengadopsi sistem ini hanya demi menutupi kekuasaan elit mereka pada saat mereka menghadapi kerusuhan massa yang dipicu oleh gerakan sosialis dan komunis. Maka, menguatnya politik dinasti dibantu politik oligarki bukanlah sebuah anomali di alam demokrasi. Melainkan sesuatu yang alami dan pasti terjadi.
Penyebab utama persoalan dinasti politik ini tidak lain karena dijadikannya partai sebagai jalan utama untuk berkuasa dan penentu siapa yang akan berkuasa. Maka tak bisa dipungkiri persoalan semacam ini tetap akan berulang lagi dan lagi. Kesalahan yang sama dilahirkan dari sistem yang lama. Tidak ada jalan lain selain memurnikan fungsi hakiki politik sebagaimana Islam memahaminya. Hal ini berbeda dengan islam yang menjadikan partai politik sebagai wadah amar ma?ruf nahyi munkar baik kepada penguasa maupun rakyat biasa.
Politik dalam Islam adalah suatu yang mulia, tak hanya berdimensi duniawiyah alias profan tapi juga berdimensi ukhrawiyah. Ia bukan sekedar jalan untuk berkuasa, menambah harta dan kolega ataupun memperkuat pijakan kaki partai dalam kursi kekuasaan. politik dalam islam adalah jalan sebuah negara dan penguasa mengurus dan melindungi urusan rakyat hingga terpenuhi segala kebutuhan yang menjadi hak nya sebagai warga negara, merasakan kebahagiaan sebagai manusia, hingga mereka dapat menjalankan fungsi dirinya sesuai dengan tujuan penciptaannya. Yakni sebagai khalifatu fil ardh pembangun peradaban dan penebar rahmat ke seluruh alam bukan malah menjadi biang kerusakan dan kehancuran.
Dalam hal pemilihan atau pengangkatan kepala daerah, maka Islam telah memberikan contoh sempurna melalui perbuatan Rasulullah SAW yang mulia. Kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara. Rasulullah sebagai kepala negara di madinah saat itu telah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali (gubernur) di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al Asy?ari di wilayah Zabid dan Adn. Hal yang sama dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin dan telah menjadi Ijmak (kesepakatan) Sahabat. Berdasarkan hal ini, wali (gubernur) dan ?amil (setingkat bupati/walikota) ditunjuk dan diangkat oleh Rasulullah saw. sebagai kepala negara atau oleh khalifah sesudah Beliau. Jadi, kepala daerah tidak dipilih baik langsung oleh rakyat atau oleh wakil mereka.
Rasulullah SAW memilih setiap kepala daerah berdasarkan kelayakan (mampu dan cakap) untuk memegang urusan pemerintahan, memiliki ilmu, dan yang dikenal ketakwaannya. Dengan begitu setiap kepala daerah yang telah dipilih dapat ?mengairi? hati rakyat dengan keimanan dan keagungan negara serta menjalankan fungsinya sebagai pengatur urusan ummat atau rakyat. Sebagaimana Imam al-Mawardi, ulama mazhab Syafii, di dalam Al-Ahkam as-Sulth?niyah menyatakan, ?Sungguh Allah Yang Mahatinggi kekuasaan-Nya menyuruh umat mengangkat pemimpin untuk menggantikan kenabian, melindungi agama dan mendelegasikan kepada dirinya as-siy?sah (pemeliharaan urusan umat) agar pengaturan itu bersumber dari agama yang masyru?, dan agar kalimat menyatu di atas pendapat yang diikuti. Karena itu Imamah (Khilafah) adalah pokok yang menjadi fondasi kokohnya pilar-pilar agama dan teraturnya kemaslahatan-kemaslahatan umat.?
Sebagaimana pengangkatan kepala daerah oleh kepala negara, maka pemberhentian mereka juga dilakukan oleh kepala negara. Setiap kepala daerah dapat diberhentikan baik karena ada sebab pelanggaran, penyimpangan, kezaliman, ketidakmampuan atau karena faktor lainnya. Bisa juga mereka diberhentikan tanpa sebab dan kesalahan tertentu. Rasulullah saw. pernah memberhentikan Muadz bin Jabal dari jabatan wali Yaman tanpa sebab. Khalifah Umar ra. juga pernah memberhentikan Ziyad bin Abi Sufyan tanpa sebab tertentu.
Dengan itu masyarakat dan pejabat akan paham bahwa jabatan kepala daerah adalah jabatan biasa dan pemangku jabatan itu bisa diberhentikan kapan saja. Dengan itu pula jabatan kepala daerah tidak akan diagungkan dan orang pun tidak akan berlomba-lomba mengejar jabatan tersebut. Lebih dari itu masyarakat dalam kepemimpinan Islam sangat memahami bahwa sebuah jabatan adalah amanah yang berat pertanggung jawabannya. Bahkan Khalifah Umar bin Abdul Aziz menganggap bahwa jabatan adalah musibah, hingga beliau bersi keras menolaknya meskipun pada akhirnya beliau memegang amanah tersebut.
Selain diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara atau pejabat yang mewakilinya, setiap kepala daerah juga mengalami pengontrolan yang ketat dan audit berkala. Setiap aktivitas kepala daerah mendapat pantauan dari khalifah atau pejabat yang mewakilinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan yang dapat mendzalimi rakyat dan pelanggaran terhadap syari?at.
Dengan ketentuan diatas maka kepemimpinan akan dipegang oleh orang-orang yang memiliki kapabilitas dan ketakwaan yang tinggi. Sehingga dengan kepemimpinannya akan lahir kebijakan-kebijakan yang bersumber pada syari?at Islam yang membawa pada kesejahteraan dan kemuliaan. Kepentingan dan kemaslahatan rakyat akan terpelihara, serta keberkahan akan dicurahkan oleh Allah SWT dari langit dan bumi atas penduduk negeri, tentu selama mereka menerapkan syariah-Nya secara kaffah dalam naungan Khilafah. Politik dinasti terlebih praktik oligarki yang menjadi salah satu penyebab kerusakan dan eksploitasi negeri tidak akan memiliki tempat untuk berdiri.(*)
Wa maa taufiqi illa billah