Oleh : Yenita Angkat *)

Jejak Djoko Tjandra di Indonesia, Menyingkap Wajah Buruk Birokrasi

datariau.com
737 view
Jejak Djoko Tjandra di Indonesia, Menyingkap Wajah Buruk Birokrasi
Yenita Angkat

DATARIAU.COM - Birokrasi di negeri ini sepertinya harus segera dibenahi. Kepolisian dan Kejaksaan yang seharusnya menjadi lembaga utama penegak hukum dan keadilan justru ternodai dengan sederet oknum yang terlibat kasus dugaan korupsi.

Kasus terpindana Djoko Tjandra menyita perhatian publik setelah ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis 13 Juli 2020. Djoko Tjandra berstatus buron selama 11 tahun sejak tahun 2008 dan disebut-sebut melarikan diri ke Papua Nugini. Djoko Tjandra merupakan Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Jejak kasus Djoko diawali Tahun 1999 dengan jeratan kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional sebesar Rp 789 miliar. Dari pengalihan ini, Djoko meraup keuntungan sebesar Rp 546,1 miliar. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses tersebut. Namun pada Tahun 2000  Djoko Tjandra bebas dari tuntutan lantaran dianggap masalah perdata bukan pidana.

Berselang 8 tahun, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung pada 2008. Lalu PK diterima dan Djoko divonis bersalah karena telah merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 15 juta serta uang miliknya sebesar Rp 546 miliar disita negara. Sungguh, vonis yang sangat ringan. Tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara.

Belum sempat putusan sidang dibacakan saat itu, entah bagaimana Djoko Tjandra 'menghilang' begitu saja dari Indonesia. Ia diduga kabur dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Bagaimana bisa, koruptor kakap sekelas Djoko Tjandra dengan mudah kabur tanpa jejak jika bukan karena campur tangan oknum aparat diantaranya penerbitan surat jalan hingga pengalihan kewarganegaraan di Papua Nugini.

Djoko Tjandra diketahui sempat kembali dan berkeliaran di Indonesia pada juni 2020. Ia membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga mengantongi surat jalan dan surat bebas corona dari kepolisian. Segala tindak tanduk Djoko selama di Indonesia tidak sedikitpun terpantau oleh Polri dan pihak keimigrasian.

Sekian lama kasus ini bergulir, jejak pelarian Djoko Tjandra telah menyingkap buruknya wajah birokrasi di negeri ini. Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan, kasus ini ternyata berbuntut panjang. Sejumlah oknum pejabat tinggi kepolisian dan kejaksaan ikut terseret. Tak tanggung tanggung, diantaranya 3 jenderal Polri diduga terlibat dalam upaya pelarian buronan Djoko Tjandra. Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte. Ketiga Jenderal Polri tersebut telah dicopot dari jabatannya dan terancam dipidakan. Seperti yang disebutkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam berita CNN Indonesia (18/7/2020).

Tak hanya Polri, belakangan Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna dalam kasus Djoko Tjandra. Ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya video yang merekam pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kajari Jaksel, Anang Supriatna dan seorang perempuan yang menggunakan seragam kejaksaan. Diduga pertemuan itu membahas upaya-upaya memuluskan kasus hukum Djoko.

Tak hanya Kajari, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, memeriksa 8 saksi lain, diantaranya Kasi Pisdus Jaksel, Kasi Intel Jaksel, salah satu jaksa senior Kejagung, salah seorang petugas piket, Aspidsus dan Asintel Kejati DKI Jakarta, atasan langsung jaksa perempuan yang bertemu Anita. (CNN Indonesia, 27/7/2020). Wajar saja Djoko leluasa dalam bertindak, karena diduga telah mengantongi izin oknum pejabat dan aparat yang mudah disuap.

Meski kasus ini masih dalam penyelidikan dan proses hukum tengah berjalan, publik harus menyadari bahwa jejak kasus Djoko Tjandra telah menyingkap buruknya wajah birokrasi. Oknum yang ada di lembaga peradilan dan kepolisian di negeri ini masih tereduksi dengan rayuan para korporasi. Berbagai kasus penyuapan dan jual beli kepentingan masih mewarnai. Kedua lembaga pemerintah tersebut harusnya menjadi pionir dalam penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Membasmi segala pelanggaran hukum baik dilakukan oleh penguasa ataupun rakyat jelata. Bukan malah tunduk dan melindungi koruptor terutama para korporasi. Fenomena ini semakin menegaskan kepada kita bobroknya sistem birokrasi di negeri ini.

Mental korup oknum pejabat juga masih menjadi masalah besar. Keterlibatan sejumlah oknum pejabat dan aparat dalam kasus suap Djoko Tjandra menunjukkan mental oknum pejabat korup. Loyalitas menjunjung tinggi hukum dan keadilan telah tercabik-cabik dengan sejumlah uang.

Jika kita tinjau dalam Hukum Negara Islam, segala aspek pengaturan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, yakni Syariah Islam termasuk dalam menangani kasus pidana korupsi.

Dalam Islam kedaulatan dalam artian sumber hukum tertinggi adalah hukum Syara'. Al-Qur'an dan Sunnah menjadi satu-satunya sumber hukum yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan. Hal ini membuat sistem hukum Islam mandiri dari segala bentuk intervensi kepentingan manusia. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan manusia atas nama rakyat menjadi sumber hukum tertinggi. Sehingga melahirkan hukum yang bersifat subyektif dan mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu terutama para korporasi.

Sistem penegakan hukum Islam akan meminimalisir peluang terjadinya permainan hukum dan peradilan. Hal ini dikarenakan 3 hal, yakni:

Pertama, dominasi aspek ruhiyah, karena pelaksanaan hukum Islam adalah bagian dari ketakwaan. Qadhi (hakim) yang dipilih dari orang-orang yang amanah, kafa'ah (kualifikasi hakim), dan himmah (etos kerja). Negara secara kontinu dan sistemik harus membina ketakwaan aparaturnya. Ketakwaan individu pada aparat penegak hukum tersebut akan menjaganya dari penyalahgunaan kewenangan.

Kedua, Qadhi diangkat negara untuk menangani peradilan dan ia berhak mendapat gaji dari baitul mal. Besaran gaji haruslah menyejahterakan sehingga tidak menggangu kewajibannya.

Ketiga, adanya pengawasan sistemik kepala negara dan mahkamah madzalim. Segala penyalahgunaan wewenang akan segera terdeteksi dan teratasi sejak dini. Tidak berlarut-larut apalagi sengaja disembunyikan.

Kita tidak akan menemukan adanya upaya persekongkolan sejumlah pejabat karena pengawasan sistemik terus dilakukan. Berbeda jauh dengan sistem kapitalisme yang mampu menjerat sederet oknum dalam satu kasus yang sama. Keterlibatan mereka menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pejabat hukum.

Demikianlah sistem Islam akan mampu mengatasi berbagai persoalan hukum dan keadilan secara tegas, tuntas tanpa berbelit-belit. Bila sistem Islam ini diterapkan, Insya Allah akan menjadikan negeri kuat secara hukum karena menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir. Wallahu'alam bishowab. (***)

*) Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik.

Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)