Agar Pernikahan Muda Tak Melahirkan Masalah

475 view
Agar Pernikahan Muda Tak Melahirkan Masalah
Foto: Ist
dr. Latifah Rahma

DATARIAU.COM - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan berita tingginya angka permohonan dispensasi nikah yang diterima Pengadilan Agama Jepara. Tercatat sejak bulan Januari hingga Juli 2020 ada 236 permohonan   yang diajukan (https://radarkudus.jawapos.com/read/2020/07/28). 

Angka ini melonjak drastis jika dibandingkan dengan data bulan yang sama di tahun lalu. Tingginya angka permohonan ini disebut sebagai akibat diberlakukannya Undang-Undang yang baru, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam UU yang baru, disebutkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi kedua mempelai. Sedangkan dalam UU sebelumnya, yaitu  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia nikah minimal adalah 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki.

 

Namun pada faktanya, tingginya permohonan dispensasi nikah bukan hanya disebabkan aturan yang berubah, melainkan sebagian besar akibat kehamilan diluar nikah. Pada perkara yang diajukan sepanjang tahun 2020 di Pengadilan Agama Jepara misalnya, persentase pemohon yang dalam kondisi hamil adalah 52,12 persen, sisanya  47,88 persen tidak sedang dalam kondisi hamil. Mirisnya, sebagian besar kehamilan diluar nikah tersebut terjadi di kalangan pelajar. Hal ini tentu semakin menambah deretan masalah sosial yang harus dihadapi bangsa ini. 

Kehamilan diluar nikah tak bisa dilepaskan dari pergaulan bebas yang makin mengungkung generasi muda kita. Gaya hidup liberal ini dipromosikan besar-besaran melalui berbagai perilaku dan tayangan yang mudah diakses siapa saja, bahkan gratis. Terlebih di era industri 4.0 dimana semua orang dengan ponsel pintarnya bisa dengan mudah dan murah mengakses apapun bentuk informasi yang membangkitkan syahwat. Parahnya, negara justru seakan memfasilitasi berbagai acara yang mengumbar syahwat dengan dalih seni ataupun kebebasan berekspresi. Tak ayal lagi, pornografi dan pornoaksi menjadi santapan sehari-hari anak negeri.

Sementara di sisi lain, negara memberlakukan aturan yang sangat ketat bagi pernikahan. Umur menjadi salah satu pembatasnya. Bahkan dalam Undang-Undang Perkawinan yang baru, batas usia minimal justru dinaikkan. Alasannya untuk meningkatkan kualitas keluarga seiring dengan kedewasaan usia. Mereka berangkat dari fakta banyaknya pernikahan dini yang bermasalah dan berakhir dengan perceraian dan sederet implikasi sosial lainnya. 

Dua sisi ini menunjukkan kesalahan tata aturan yang ada dan justru akan semakin menjerumuskan bangsa ini pada kerusakan moral dan spiritual. Disaat syahwat dibangkitkan dengan leluasa melalui liberalisasi, pada saat yang sama pintu pernikahan ditutup dengan sederet aturan. Apa yang akan terjadi pada syahwat yang sudah terlanjur bangkit? Pastilah syahwat tersebut akan ditumpahkan pada jalan-jalan yang salah dan jahat. Perzinaan, pencabulan, perkosaan, atau apapun namanya, menjadi cara untuk melampiaskan syahwat liar tersebut. Sungguh memilukan dan berbahaya.

Begitulah jika manusia yang membuat aturan, tak akan mampu menyelesaikan masalah dengan tuntas, bahkan justru melahirkan masalah yang baru. Berbeda dengan aturan yang lahir dari petunjuk agama, datangnya dari Dzat yang menciptakan manusia. Dialah Allah Subhaanahu Wata?alaa yang telah menurunkan Al-Qur?an sebagai petunjuk dan penyelesai seluruh problem kehidupan. Islam dengan kesempurnaan aturannya, telah memberikan pengaturan yang shahih, yang pastinya bisa menuntaskan problem sosial yang terkait dengan syahwat manusia.

Syahwat yang ada pada manusia adalah bagian dari fitrah yang diciptakan Allah Subhaanahu Wata?alaa, ianya tak dapat dihilangkan dari diri manusia. Fitrah ini menuntut pemenuhan dan Islam tidak mengharamkan untuk memenuhinya. Islam menjadikan pernikahan yang suci sebagai satu-satunya jalan keluar untuk menyalurkan syahwat yang bergelora. Karenanya Islam memberikan berbagai kemudahan bagi manusia untuk menjalankan pernikahan. Bahkan kemiskinan tak boleh menjadi penghalang pernikahan seseorang. 

Islam tidak menetapkan batas usia minimal pernikahan. Siapa saja yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, tidak ada yang boleh menghalanginya, meskipun usianya masih belasan tahun. Kematangan seseorang dalam pernikahan tidak ditentukan usia, melainkan kedewasaan berpikir. Karena itu, sistem pendidikan yang ada harus diarahkan untuk membentuk pribadi-pribadi yang matang secara pemikiran dan dewasa dalam bersikap. Pendidikan tidak hanya ditujukan untuk membentuk kecerdasan intelektual semata, melainkan juga kematangan emosi dan kedewasaan bersikap. 

Sistem pendidikan Islam memiliki konstruksi yang sangat jelas untuk mewujudkan tujuan tersebut. Visi misi yang berorientasi dunia akhirat, ditunjang kurikulum terarah berbasis akidah Islam yang mengintegrasikan imtak dan iptek, serta dijalankan oleh sumber daya manusia yang berkompeten, in syaa Allah Subhaanahu Wata?alaa akan melahirkan generasi yang cerdas, bertakwa, dan siap menyelesaikan berbagai problem kehidupan. Pernikahan muda pada generasi semacam ini tidak akan menjadi masalah, justru bisa memaksimalkan semua potensi yang dimiliki generasi muda.

 

Selain itu, Islam mengharamkan segala bentuk aktivitas yang bisa membangkitkan syahwat di kehidupan publik. Pintu-pintu pornografi dan pornoaksi akan ditutup, sehingga gejolak syahwat hanya akan bangkit pada kehidupan privat di bilik-bilik rumah tangga. Dengan aturan ini, interaksi diantara anggota masyarakat akan dipenuhi dengan keluhuran budi pekerti dan kesucian. Orang-orang yang belum sanggup untuk menikahpun akan terpelihara dari godaan syahwat mereka.

Seluruh aturan tersebut butuh negara untuk menerapkannya. Karena negara memiliki seluruh perangkat untuk menjalankannya dan bisa memberlakukan sanksi bagi orang-orang yang melanggar aturan. Hanya saja hal ini mustahil akan diterapkan di negara sekuler yang menjadikan demokrasi dan liberalisme sebagai sistem politiknya. Aturan tersebut hanya bisa diterapkan secara sempurna oleh negara yang mengambil syariat Islam kaffah sebagai sistem legal formalnya. 

Kerusakan generasi muda tentu tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, hal ini harus dihentikan. Generasi muda saat ini adalah cerminan pemimpin di masa mendatang. Jika kita menghendaki kehidupan yang baik dan terpelihara dari kemaksiatan, tidak ada jalan lain selain mengambil sistem Islam untuk mengatur bangsa dan negara ini. Darinya akan lahir generasi bertakwa, generasi pemimpin peradaban dunia. (*)

Penulis
: Latifah Rahma
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)