DATARIAU.COM - Tak putus dirundung malang, itulah ungkapan yang oas untuk menggambarkan keadaan bumi pertiwi sejak dari awal kemerdekaannya. Merdeka seharusnya bebas dari segala permasalahan pelik penjajahan menuju keadaan yang lebih baik. Namun yang dihadapi bangsa ini tak lebih baik dari saat dijajah, hanya saja bombardir senjata sudah tidak ada.
Kompleksitas problematika kehidupan nyaris terjadi diseluruh sudut negeri. Perekonomian yang selalu redup dengan bertambah tingginya hutang negara dan rendahnya daya beli masyarakat. Pendidikan yang mandul prestasi dan hilangnya marwah guru. Karut marut perpolitikan tingkat elit setiap harinya. Bahkan dunia pergaulan muda mudi yang semakin hari semakin bebas tanpa batas.
Diketahui bahwasanya selama semester pertama tahun ini, sekitar setengah dari 240 remaja usia Sekolah Menengah Atas di Jepara meminta dispensasi nikah lantaran telah hamil dahulu. Sedangkan setengah yang lainnya memang memutuskan untuk menikah dini walaupun batas usia belum mencukupi. Demikian penjelasan Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara, Taskiyaturobiyah, yang dikutip dari laman JawaPoscom edisi 26 Juli 2020.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 mengenai Perkawinan telah mengubah batas minimal calon pengantin perempuan menjadi usia 19 tahun. Sedangkan pada Undang-Undang tentang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin perempuan adalah berusia 16 tahun. Sehingga, bagi mereka yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu ke pengadilan agama setempat.
Pemberlakuan batas baru usia pernikahan dilakukan pemerintah untuk menekan tingkat pernikahan dini yang semakin marak terjadi di kalangan masyarakat. Diharapkan dengan begitu bagi pasangan muda mudi dibawah umur yang ingin segera menikah, agar menunda dulu rencana mereka sampai umur mereka mencukupi 19 tahun. Namun sepertinya dengan melonjaknya angka permintaan dispensasi nikah ke pengadilan agama, tidak menunjukkan perubahan seperti yang diharapkan pemerintah.
Seolah sudah menjadi keharusan di Indonesia bila pasangan muda yang terlanjur hamil diluar nikah harus cepat-cepat untuk dinikahkan. Hal ini dilakukan kadang untuk menutupi aib keluarga. Selain itu juga dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak lelaki terhadap perempuan. Tak hanya di Jepara, tapi masalah ini sudah merata di seluruh wilayah Indonesia. Miris memang, tetapi begitulah faktanya.
Pergaulan antar lawan jenis dikalangan remaja memang mengerikan. Ini disebabkan tak lain karena kebebasan berperilaku yang diusung oleh paham demokrasi. Kebebasan berperilaku oleh individu merupakan salah satu hak yang dijamin keberadaannya oleh negara. Dari sinilah liberalisme didunia pergaulan antar lawan jenis berawal. Setiap orang berhak melakukan apa saja sesuai keinginannya sekalipun ia sudah melanggar norma agama. Zina sudah tidak lagi menjadi hal yang tabu di tengah masyarakat, bahkan sudah dianggap biasa.
Kesibukan untuk mencukupi segala kebutuhan kehidupan membuat lemahnya pengawasan kedua orangtua terhadap pergaulan anak-anak mereka. Apalagi di zaman kapitalisme seperti sekarang ini. Seorang kepala keluarga harus bekerja keras untuk menafkahi anak istrinya. Sementara secara sosial, seorang ibu dituntut untuk memiliki karir diluar rumah agar disebut sebagai wanita modern.
Belum lagi kuota pendidikan agama yang diterima anak-anak disekolah yang sangat sedikit. Dua jam pelajaran agama dalam satu pekan bukanlah waktu yang cukup untuk membentuk kepribadian anak yang sholih. Apalagi materi pelajaran agama yang mereka dapatkan tidak menyentuh sisi keimanan. Wajah agama yang mereka dapatkan disekolah hanya sebatas ritual ibadah semata. Hasilnya, agama hanya dianggap sekedar kegiatan menyembah Tuhan saja dirumah-rumah ibadah.
Dilain sisi, berbagai tontonan acara televisi dan mudahnya akses internet yang didapatkan melengkapi jerat zina dalam pergaulan remaja. Harusnya negaralah yang berperan dalam mengawasi acara-acara pertelevisian serta membatasi situs-situs porno yang beredar di dunia maya. Namun peran ini diabaikan oleh negara. Justru negara malah menyuburkan para kapitalis entertainment yang tidak peduli atas rusaknya moral remaja akibat tontonan yang mereka suguhkan. Tingginya rating sebuah tontonan adalah target bisnis yang harus mereka kejar.
Demikianlah potret kehidupan remaja masa kini. Kehidupan yang modern tetapi menjauh dari segala norma, baik norma sosial, norma adat, bahkan melanggar norma agama. Liberalisme yang diemban baik oleh individu, masyarakat, dan negara telah memperoleh "prestasi" nya, yakni merebaknya zina dikalangan remaja. Inilah yang menjadi akar permasalahan sebenarnya. Jadi, menekan zina dengan membatasi usia pernikahan bukanlah solusi yang tepat untuk dilakukan.
Satu-satunya jalan keluar untuk membentengi para remaja dari terpaan zina saat ini adalah dengan mengakrabkan anak pada agama. Karena pada dasarnya zina adalah rayuan setan untuk menjerumuskan manusia ke lembah dosa. Oleh karenanya, hanya agamalah satu-satunya yang menjadi tabib dari penyakit ini.
Islam sebagai din yang sempurna dari langit, telah mengatur dengan jelas bagaimana aturan hubungan dengan lawan jenis ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mewanti-wanti manusia dalam kalamNya,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' : 32).
Begitu jelasnya Allah katakan kepada manusia bahwa untuk mendekati zina saja tidak diperbolehkan, apatah untuk mengerjakannya. Zina dikatakan sebagai jalan yang keji lagi buruk. Ini tak lain karena zina bisa merusak nasab keluarga, yaitu garis keturunan manusia. Juga berdampak pada hak perwalian dan hak waris bagi anak.
Maka dari itulah, Allah Ta'ala juga memerintahkan manusia untuk menundukkan pandangannya saat syahwat mulai menggelayut di benaknya, sebagaimana yang telah Allah katakan dalam surah An Nuur di dua ayat berturut-turut, yakni 30 dan 31. Inilah perintah langsung yang harus dipatuhi oleh kaum muslim.
Lebih lagi, uniknya Islam itu bukan hanya menjelaskan ide dalam menetapkan suatu perbuatan adalah baik ataupun buruk. Akan tetapi Islam juga memiliki metode hukuman bagi setiap orang yang melanggar apapun bentuk perintah Allah Ta'ala.
Mengenai zina ini, Allah tetapkan hukuman bagi pelakunya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (QS. An Nuur : 2).
Sementara, nabi sholallahu 'alaihi wasaallam menjelaskannya, dari 'Ubadah bin Ash Shamit, "Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam." (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Lalu siapakah yang harus melaksanakan hukuman ini? Jawabannya adalah penguasa kaum muslim. Sebab hukuman ini termasuk kepada hudud yang telah ditetapkan oleh Syari'at, yakni Allah Ta'ala, dan tidak boleh diganti dengan hukuman apapun. Sementara hudud pelaksanaannya adalah hak penguasa sebagai pelaksana syari'at. Selain negara, tidak ada yang boleh melakukannya baik oleh individu maupun kelompok. Keabsahan hukumannya jika hanya penguasa, dalam hal ini negara yang melaksanakannya.
Maka penguasa bagi kaum muslim itu menjadi mutlak adanya, semata hanya untuk melaksanakan segala ketentuan syari'at yang telah Allah tetapkan. Karena dengan begitu, perbuatan buruk semisal zina bisa dihapuskan. Ini dikarenakan hukuman yang ada pada Islam bersifat jawabir dan jawazir. Jawabir berarti ketika hukuman diterapkan atas pelaku, maka dosa mereka di dunia sudah terhapus, dengan syarat pelaku ikhlas menerima hukumannya. Sedangkan jawazir adalah sebagai pencegahan untuk terulangnya perbuatan yang sama. Jadi hukuman yang diberikan akan disaksikan oleh kaum muslim agar menjadi peringatan bagi mereka.
Begitulah kaaffahnya Islam mengatur manusia. Bila ada sesuatu yang Allah perintahkan ataupun Allah larangkan, maka semata itu hanya untuk kebaikan bagi manusia itu sendiri, lepas dari tahu atau tidaknya manusia akan hikmah dari ketetapan Allah tersebut. Namun satu yang pasti, bahwa Islam hanya akan nampak sempurna jika dilaksanakan secara totalitas sebagai ide dan metode.(*)
Wallahu a'lam bishowab.