DATARIAU.COM - Aroma pesta demokrasi semakin tercium, pertanda pesta yang dinanti akan segera tiba. Meskipun corona belum berakhir, riuh keramaian dalam mempersiapkan pasangan kandidat dalam pilkada mendatang telah dipersiapkan oleh berbagai partai pendukung.
Dari calon kandidat yang akan bertempur di medan pesta demokrasi mendatang, menuai beragam reaksi disejumlah pihak. Reaksi muncul kepermukaan karena melihat ada pasangan kandidat yang satu ikatan keluarga. Hal demikian terlihat pada calon wali kota Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka putra sulung Presiden Jokowi dan calon wali kota Medan Bobby Nasution menantu Presiden Jokowi.
Melihat realita ini, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin berpendapat Presiden Joko Widodo tengah berupaya membangun dinasti politik.
"Bisa dikatakan Jokowi sedang membangun dinasti politik. Mungkin mumpung sedang jadi Presiden, sedang punya kekuasaan, akhirnya dorong anaknya jadi wali kota," kata Ujang. (Kompas.com).
Ujang juga menilai pencalonan keluarga Presiden di pilkada akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Sebab, Presiden memiliki semua sumber daya untuk bisa memenangkan Gibran mulai dari kekuasaan, jaringan, birokrasi, hukum, finansial, dan lain-lain.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan ketentuan pencalonan kepala daerah berasal dari keluarga petahana yang tertuang dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, namun aneka kritik akan terus muncul kepermukaan. Tidak hanya itu, hal demikian mampu memunculkan permasalahan baru yang berpotensi membahayakan nasib rakyat.
Beberapa bahaya jika politik dinasti dibiarkan tumbuh subur di negeri ini, diantaranya:
Pertama: Politik dinasti bisa mengebiri peran masyarakat dalam menentukan pemimpin. Yang lebih menyedihkan, politik dinasti sengaja dibingkai dalam konteks demokrasi. Dalam alam demokrasi masyarakat seakan diberi peran. Tetapi, jika diamati secara saksama, jelas sekali masyarakat tidak memiliki kebebasan menentukan pilihan.
Hampir semua calon anggota legislatif, calon kepala daerah, dan calon pejabat publik yang diajukan telah diskenario. Pemenangnya harus orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan elite-penguasa. Jika tidak memiliki hubungan kekeluargaan, calon yang dimenangkan adalah mereka yang memberikan uang sebagai mahar jabatan.
Kedua: Politik dinasti mampu menumbuh suburkan korupsi. Sistem pengawasan menjadi kendur karena semua personel masih merupakan kerabat. Mereka enggan menegur pimpinan jika melakukan kesalahan, apalagi jika telah ikut kecipratan rezeki dari dinasti tersebut.
Hal demikian telah tampak pada kasus mantan Gubernur Atut, yang ditahan KPK karena melakukan korupsi. Kasus Atut juga telah meyeret adik kandungnya, Wawan yang juga merupakan suami dari Walikota Tangsel, Airin. Atut telah mengembangkan politik dinasti yang memberikan keuntungan bagi keluarganya sendiri, sementara rakyat Banten sampai saat ini masih bergelut dengan kemiskinan. Jika korupsi semakin subur maka akan mampu menghambat kemajuan dan pembangunan daerah.
Ketiga: Dapat terjadi distribusi kekuasaan. Dimana keluarga atau kerabat mendapat posisi serta perlakuan khusus dalam struktur internal pemerintahan. Hal ini mengindikasikan adanya proses kaderisasi penerus politik kuasa yang tidak sehat, karena cenderung memanfaatkan power demi kepentingan pribadi dan golongan.
Keempat: Politik dinasti menutup peluang calon lain. Padahal calon lain bisa jadi lebih kompeten dan memiliki integritas lebih dari calon petahana. Pilkada menjadi tidak obyektif karena tidak berdasarkan kemampuan dan keahlian yang sebenarnya.
Kelima: Rawan penyalahgunaan wewenang. Menjalankan politik dinasti seperti menjadi raja kecil dengan segala kekuasaannya. Ia bebas mengeluarkan keputusan-keputusan yang justru seringkali hanya menguntungkan keluarga dan kerabatnya saja. Banyak yang kemudian menjadi lupa untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Ini berarti menghambat usaha pemerintah pusat untuk menyejahterakan rakyat.
Politik dinasti yang dilakukan individu penguasa dan politik oligarki yang dibangun parpol berkuasa adalah keniscayaan terjadi di alam demokrasi. Demokrasi yang terlahir dari sistem kapitalis memberi peluang kepada siapa saja untuk duduk di kursi wakil rakyat. Sekalipun ia tidak begitu kompeten dalam bidangnya.
Dalam demokrasi calon kandidat dapat menduduki kursi jabatan tatkala mendapat suara terbanyak. Suara rakyat suara Tuhan, begitulah adagium yang kita kenal. Alhasil, sekalipun calon wakil rakyat tak kapabel, jika ia memenangkan suara maka ia berhak melenggang ke tampuk kekuasaan.
Segala cara akan dihalalkan demi meraup suara sebanyak-banyaknya. Meraup suara dapat dilakukan dengan menggelontorkan dana yang jor-joran, ketenaran ataupun pengaruh jabatan yang sedang dimiliki. Karenanya politik dinasti adalah salah satu hasil mutlak dari sistem demokrasi.
Sistem demokrasi juga memberi angin segar bagi politik oligarki. Kekuasaan dikuasai sekelompok orang. Bila satu atau dua partai memenangkan suara pemilu skala nasional, saat itu pula mereka memegang kendali kursi kekuasaan.
Politik dinasti dan politik oligarki yang terjadi di negeri ini mampu disingkirkan jika kita mau merujuk kepada atura Islam dalam memilih pemimpin. Islam bukan hanya agama ritual tetapi Islam juga memiliki seperangkat aturan dalam memilih pemimpin.
Berikut hal-hal pemimpin dalam meraih kepemimpinan:
Pertama: Calon pemimpin dalam Islam harus memahami bahwa kepemimpinan sebagai amanah. Beratnya amanah menjadikan pemimpin tidak berani bertindak sesuka hati. Dia akan selalu bersandar pada aturan Ilahi karena akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Rasulullah saw. bersabda: ?Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.? (HR al-Bukhari dan Muslim).
Orang yang maju menjadi calon pemimpin bukanlah figur yang orientasinya jabatan, tapi orang yang terdepan dalam kebaikan. Maka kecurangan telah dicegah sejak masih berupa niat di dalam hati. Sosok bertakwa akan membersihkan hatinya dari niat jahat, termasuk niat untuk berbuat curang.
Calon pemimpin juga harus memahami kepemimpinan dalam Islam adalah menjadikan negeri ini bertakwa, hingga berkah Allah SWT tercurah dari langit dan bumi. Maka seseorang yang kurang tsaqafah Islam dengan sendirinya akan menyingkir dari kontestasi. Merasa tidak layak untuk menjadi imam dari jutaan jiwa dan memimpin mereka di jalan takwa.
2. Metode baiat.
Metode baku pengangkatan pemimpin dalam Islam adalah baiat. Seorang calon pemimpin akan dibaiat jika mendapat dukungan umat. Dukungan ini tidak harus berupa pemilu langsung yang menghabiskan uang negara. Dukungan rakyat bisa diperoleh melalui metode perwakilan. Yaitu rakyat memilih wakilnya, lalu wakil umat ini (Majelis Ummah) yang memilih penguasa. Tidak menutup kemungkinan pemilu dalam Islam bersifat langsung, namun pemilihan langsung bukanlah metode melainkan teknis yang bersifat opsional (mubah). Namun metode bakunya adalah baiat.
Siapapun yang dibaiat, dialah pemimpinnya. Rakyat tidak akan sibuk berdebat tentang quick count, real count dan exit poll. Karena bukan perkara hitung-hitungan itu yang menjadi poin krusialnya, tapi siapakah yang dibaiat menjadi pemimpin.
Metode baiat ini bisa ditempuh dengan penunjukan seperti terpilihnya Umar bin Khattab menjadi kepala negara. Bisa juga dengan teknis musyawarah oleh ahlul halli wal aqdi (tokoh masyarakat) sebagaimana pengangkatan Khalifah Utsman bin Affan. Saat itu perwakilah rakyat yang berjumlah enam orang bermusyawarah untuk memilih pemimpin pengganti Umar bin Khattab. Panitia kecil ini tentu lebih hemat biaya daripada jika pemilihan dilakukan langsung. Namun meski hanya 6 orang, mereka adalah representasi suara rakyat karena merupakan tokoh masyarakat.
3. Batas waktu pemilihan pemimpin.
Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Dalilnya adalah ijma? sahabat pada pembaiatan Abu Bakar ra yang sempurna di hari ketiga pasca wafatnya Rasulullah SAW . Juga ketetapan Umar bin Khatab yang membatasi waktu musyawarah ahlul halli wal aqdi adalah tiga hari. Jika dalam kurun tiga hari enam orang ahlul halli wal aqdi ada satu yang tak kunjung sepakat maka satu orang tersebut diperintahkan untuk dibunuh.
Demi tuntasnya baiat dalam waktu tiga hari. Batas waktu tiga hari ini akan membatasi kampanye. Sehingga tidak perlu kampanye akbar yang akan menghabiskan uang dalam jumlah besar. Teknis pemilihan juga akan dibuat sederhana sehingga dalam waktu tiga hari pemilu sudah selesai.
Dengan mengikuti langkah-langkah Islam dalam memilih pemimpin maka negeri ini dapat menangkis politik dinasti dan politik oligarki, karena langkah-langkah tersebut telah dipraktekkan oleh para sahabat.(*)