Apakabar Pak Kajati? Masih Ingatkah 5 Tersangka Ini

Datariau.com
1.416 view
Apakabar Pak Kajati? Masih Ingatkah 5 Tersangka Ini

NATUNA,DATARIAU.COM-Awal Tahun 2018 Sudah Berjalan,5 Tersangka yg ditetapkan Oleh Pihak Kajati Kepuluan Riau Hingga Kini Masih Melalang Buana,Akan Kah Hukum di Kepri Ini Tajam Ke Bawah dan Tumpul keatas Tentunya Menjadi Tanda tanya di sekalangan Masyrakat Natuna .Dirilis dari Pemberitaan Media batampos.co.id  Bahwasanya

Tim penyidik Pidana khusus Kejati Kepri, akhirnya menetapkan lima orang tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 miliar, pada Senin (31/7) sore.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Raja Amirullah, Hadi Chandra, mantan Sekda Natuna, Syamsurizon dan Makmur yang menjabat Sekwan DPRD Natuna masih melalang Buana dan menghirup Udara diluar Jeruji Besi.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan penetapan tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan pihaknya setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dana tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna tahun 2011 hingga 2015.

“Pemberian tunjangan rumah dinas tersebut tidak menggunakan aturan yang jelas sehingga negara dirugikan Rp 7,7 miliar,” ujar Yunan.

Dikatakan Yunan, dalam kasus tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan pengalokasian anggaran untuk rumah dinas sendiri ditandatangani dua mantan Bupati yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah dalam Surat Keputusannya.

“Tunjangan yang diterima ini berbeda. Untuk unsur pimpinan Rp 14 juta perbulan, wakil Ketua Rp 13 Juta, sedangkan anggota Rp 12 juta. Ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan,” kata Yunan.

Akibat perbuatannya, terang Yunan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sudah sangat jelas Tentunya Pernytaan Ini pernah disebutkan Oleh Kajati Kepri Yunan harjaka kepada Media batampos.co.id lantas dengan Kepindahannya saat ini lantas Berlanjutkah kasus dugaan Korupsi ini. Pastinya Masyrakat Menunggu penantian ini.Jika Memang Hal Penelitian ini sudah berhenti maka sudah seharusnya terkait kasus dugaan ini di SP3 Pungkas Muhamad Karpi Pemuda pemerhati korupsi di natuna

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)