Reklame Rokok di RTH Masih Tayang, Jumadi: DPRD Hanya Gertak Saja

datariau.com
1.326 view
Reklame Rokok di RTH Masih Tayang, Jumadi: DPRD Hanya Gertak Saja
doc.
Reklame yang dinilai melanggar aturan.

RENGAT, datariau.com - DPRD Inhu pernah memberi statemen ke media bahwa akan memanggil instansi terkait untuk segera menertibkan reklame rokok yang berdiri di kawasan ruang terbuka hijau. Namun statemen itu dinilai hanya gertakan saja.

"Menurut saya, apa yang selama ini disampaikan Anggota DPRD Inhu terkait penertiban reklame iklan rokok di kawasan RTH maupun reklame lainnya yang dinilai merusak keindahan tata kota dan menyalahi aturan itu hanya gertak sambal saja. Buktinhya, sampai sekarang reklame itu masih berdiri dengan aman," kata aktivis LSM di Inhu, Jumadi kepada datariau.com, Selasa (20/12/2016).

Dikatakan Jumadi, keberadaan reklame tersebut jelas tidak tepat karena berdiri di tempat terlarang yakni kawasan ruang terbuka hijau. Camat Pasir Penyu maupun Satpol PP Inhu belum bisa mengambil langkah tegas, bahkan janji DPRD Inhu untuk hearing dengan pihak terkait reklame itu pun hanya sebatas wacana saja.

"Padahal sebelumnya DPRD sempat mengatakan, bila tak kunjung dilakukan penertiban terhadap reklame iklan rokok akan segera panggil camat dan instansi terkait lainnya. Tapi sekarang malah reklame rokok didiamkan, ada apa ini sebenarnya," tanya Jumadi penuh keheranan.

Menurutnya, pemasangan reklame yang menyalahi peraturan tidak saja terjadi di RTH, tapi juga terjadi di halaman kantor Lurah Air Molek 1, reklame iklan rokok terpasang gagah di depan Kantor Lurah Air Molek 1.

"Aneh juga, mengapa sangat bebas reklame iklan rokok di daerah kita ini. Ada apa dengan pihak kecamatan dan DPRD Inhu," pungkas Jumadi.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Tag:reklame
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)