Meski Dilarang, Iklan Rokok Tetap Menjamur di Pekanbaru, Dispenda Mengaku Kecolongan

datariau.com
3.491 view
Meski Dilarang, Iklan Rokok Tetap Menjamur di Pekanbaru, Dispenda Mengaku Kecolongan
Riauterkini.com
Reklame iklan rokok di jalan protokol Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Larangan iklan rokok di Jalan Protokol Pekanbaru, ternyata tidak dihiraukan oleh beberapa perusahaan Rokok seperti Maxis, Marlboro, Class Mild dan LA Bold.

Iklan Rokok berukuran 5 x 10 meter terpampang sangat jelas di Jalan Sudirman depan Kantor Radio Republik Indonesia, serta Neon Box Rokok Marlboro, Maxxis di sepanjang Jalan Riau, jalan Durian kota Pekanbaru.

Dikutip riauterkini.com, sejak bulan Desember puluhan reklame berdiri kokoh tidak tersentuh oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru.

Padahal, dalam surat edaran Walikota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015 tetang larangan pemasangan iklan Rokok di jalan Ruas tertentu Pekanbaru, seperti Jalan Sudirman, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Gadjah Mada, Jalan Naga Sakti, Jalan Diponegoro dan Jalan Patimura, tidak dipatuhi oleh Advertising maupun Pemasang Iklan.

Ditegaskan dalam surat tersebut, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produksi tembakau.

Guna pengendalian iklan produk rokok, maka salah satu yang dilarang untuk pemasangan iklan adalah di jalan utama dan protokol.

Kabid Pendataan Pendapatan Dispenda Pekanbaru, Andry Yulius Hamidi meralasan kecolongan untuk baliho iklan Rokok yang menjamur di beberapa jalan protokol Pelanbaru.

''Saya tidak tahu adanya iklan Baliho Rokok di Jalan Sudirman itu karena mereka menayangkan pada hari libur, saya mendapat informasi ini sudah dari minggu kemaren. team akan meninjau lokasi untuk menurunkannya," sebutnya.

Ditanya berapa reklame ilegal yang sudah ditertibkan, Andri menjelaskan untuk bulan Desember ini saja sudah lebih dari 200 reklame yang diturunkan, khusus untuk ukuran besar jumlahnya masih berkisar pada puluhan reklame.

"Tim kita setiap hari bekerja dan memantau pertumbuhan reklame, khusus untuk iklan rokok ada tempat yang dibolehkan, dan ada yang tidak. Nah sekarang untuk yang dilarang kita akan tindak berupa menurunkan tayangan iklannya bukan membongkar tiang reklamenya," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)