TELUK KUANTAN, datariau.com - Keberadaan tempat pengolahan kayu atau sawmill di Riau masih sangat, di beberapa sudut daerah mudah ditemukan tempat penolahan kayu ini. Tidak bisa dipastikan kayu yang diolah berasal dari Hutan Taman Industri atau dari hasil illegal logging.
Dari penelusuran tim datariau.com ke sejumlah daerah yang ada di Riau, salah satunya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tim menemukan sawmill di daerah Muara Lembu Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi.
Di beberapa titik sawmill ini, tim menemukan kayu bulat dalam jumlah yang cukup banyak menumpuk di sawmill dan siap untuk diolah. Sayangnya tim belum berhasil mengkonfirmasi kepada para pemilik sawmill tentang asal kayu dan juga berkaitan perizinan operasional sawmill yang mengolah kayu ini.
Pastinya, dari tinjauan tim datariau.com beberapa pekan terakhir, sangat mudah ditemukan sawmill tersebut, seperti di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, di sawmill banyak ditemukan kayu, baik kayu yang sudah diolah dengan berbagai ukuran dan jenis papan dengan menggunakan mesin pemotong, kayu-kayu bulat sebelum diolah menjadi berbagai bentuk dan ukuran disusun rapi tidak jauh dari mesin pemotong, kemudin disusun dengan rapi di tempat yang terhindar dari sinar matahari dan hujan dan siap dipasarkan.
Masing-masing gudang memiliki mesin pemotong untuk mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan dengan berbagai bentuk dan sarana transportasi untuk sebagai sarana distribusi kayu bulat yang sudah diolah ke para konsumen.
Kemanakah kayu-kayu itu akan dikirim? Dan dari manakah kayu-kayu itu diperoleh? Datariau.com mencoba menelusuri keberadaan sawmill tersebut dengan menggunakan kenderaan roda empat di wilayah hukum Polsek Singingi Muara Lembu Kabupaten Kuansing Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.
Sawmill tersebut tidak begitu jauh dari Kantor Polsek Singingi Muara Lembu, salah satunya disebut-sebut gudang kayu milik atas nama inisial TG, terlihat kayu-kayu olahan ditumpuk dengan rapi, terlihat kayu bulat yang sudah siap untuk diolah bertumpuk di lokasi tersebut.
Ketua Investigasi LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) DPD Provinsi Riau, Taufik Hidayat saat dimintai tanggapannya atas temuan ini, kepada datariau.com dia mengatakan, menjamurnya sawmill yang mengolah berbagai jenis kayu di Riau ini tidak terlepas dari belum maksimalnya pengawasan dan penindakan oleh aparat setempat.
"Kita minta kepada Polda Riau, juga Dinas Kehutanan Provinsi Riau, agar menindak tegas sawmill yang berada di Kabupaten Kuansing yang tidak ada izin. Jika sawmill dibiarkan menjamur tanpa ada izin kemudian mengolah kayu ilegal, maka akan berdampak pada kerusakan ekosistim alam, hutan gundul dan dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka waktu lama sampai ke anak cucu kita nantinya," sebut Taufik, Sabtu (15/7/2017).
Jika keberadaan sawmill tidak jelas perizinannya dan mengelola kayu yang tidak jelas asal usulnya dibiarkan terus beroperasi, Taufik mempertanyakan kinerja dari aparat hukum dan pemerintahan di Provinsi Riau. Masyarakat akan merasakan dampak yang sangat besar karena hutan gundul, dalam jangka waktu lama.
"Segera Polda Riau dan pemerintah Provinsi Riau bersama-sama menutup sawmill yang jelas tidak memiliki izin sebelum hutan gundul akan menjadi bencana besar," pinta Taufik.
Ditambahkan Taufik yang juga turut dalam tinjauan di lapangan bersama tim datariau.com tersebut, sebagai warga negara Indonesia ia merasa sangat miris melihat banyaknya sawmill yang menjamur di Riau, memikirkan bagaimana nasib hutan Riau kedepan sebagai warisan untuk anak cucu, jika keberadaan sawmill yang tidak jelas izinnya begitu banyak, menjadi tempat pengolahan kayu-kayu dari hutan tersebut. Bahkan informasi yang berkembang, keberadaan sawmil ini malah dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
"Meraup keuntungan dari tempat yang merusak lingkungan seperti ini, tentu sangat tidak terpuji, bahkan saya sebagai Ketua Investigasi LSM PKA-PPD DPD Riau, sudah mewanti-wanti anggota agar jangan pernah terlibat dalam aksi yang merusak lingkungan seperti ini, jika ada ditemukan anggota baik pengurus LSM PKA-PPD yang meminta bulanan kepada pemilik sawmill, saya tegaskan tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menjelaskan, bahwa sesuai informasi dari temuan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kuansing.
"Akan dilakukan penyelidikan ulang lagi oleh Kapolres, terimakasih masyarakat melaporkan kepada kita," kata Guntur.
Diterangkannya, bahwa selama ini kepolisian telah menindak beberapa kegiatan sawmill yang menyalahi bakan sudah ada yang akan P21. "Ada sudah ditangkap itu, udah diproses, ini sudah mau P21, sudah 3 kasus yang ditangani, sekarang sudah proses penyidikan, satunya sudah P21, sawmill dilihat lagi penyelidikannya melalui perizinan-perizinannya, Kapolres akan membentuk tim dari informasi yang didapatkan," pungkasnya. (tim)