5 Pekerja Sawmill Kayu Ditangkap Polres Kampar

datariau.com
703 view
5 Pekerja Sawmill Kayu Ditangkap Polres Kampar

SALO, datariau.com - Satreskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 5 orang pekerja Sawmill Kayu di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Kamis (25/7/2024) malam sekira pukul 23.15 Wib.

Kelima pekerja yang diamankan yaitu AP, PE, SE, SI dan NU. Kelimanya merupakan pekerja sawmill dan warga Desa Siabu Kecamatan Salo.

"Mereka saat ini sudah di Mapolres Kampar untuk pemeriksaan intensif," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Jumat pagi.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan 7 tual kayu, 2,5 kubik kayu jadi hasil olahan, catatan hasil pengelolahan, mal mesin gergaji dan mata gergaji.

"Awalnya kita mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan sawmill menggunakan bahan kayu bulat diduga hasil ilegal loging," ungkapnya.

Setelah itu, Satreskrim Polres Kampar bersama bersama Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas pengelolah kayu ilegal loging.

"Diketahuilah bahwa pemilik Sawmil berinisial IW," ujar AKP Elvin.

"Saat kita di sana ada ditemukan 6 orang berada di Sawmill, akan tetapi 2 orang berhasil kabur meloncat ke tebing dan masuk ke semak-semak, termasuk pemilik sawmill IW."

"Hasilnya kita berhasil mengamankan ke 5 pelaku. Di sana kita langsung Police Line yaitu 7 tual kayu bulat, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," terang Kasat.

Hingga pagi hari Jumat Personel Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Bangkinang Barat masih mengamankan barang bukti di TKP yang telah di Police Line guna pergeseran BB ke Mapolres Kampar menggunakan Kbm Colt Diesel.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka kita sangkakan Pasal 83 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013," Tegas Kasat. (das)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)