Dua Lokasi Penampungan CPO Diduga Ileggal di Inhu Masih Bebas Beroperasi

datariau.com
1.915 view
Dua Lokasi Penampungan CPO Diduga Ileggal di Inhu Masih Bebas Beroperasi
Heri
Lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan CPO secara ilegal di Inhu.

RENGAT, datariau.com - Rapinya permainan oknum pelaku penampungan Cord Pam Oil (CPO) di dua rumah makan di kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu pantas diancungi jempol. Pasalnya, hingga kini masih beraksi dan belum berharsil ditangkap aparat hukum.

Dari data yang dihimpun di lapangan, dua tempat penampungan CPO itu berlokasi di dua rumah makan, yakni di desa Talang Jerinjing dan satu lagi berada di Desa Kota Lama.

Informasi dan pantauan yang berhasil dirangkum datariau.com di lapangan, Jumat (14/4/2017) dua penampungan CPO itu diduga dilakukan pengusaha asal Sumatera Utara dan sudah cukup lama beroprasi. CPO diambil dari sejumlah mobil Fuso pengangkut CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Inhu.

Selain itu, oprasionalnya pengumpulan atau penampungan CPO di dua rumah makan tersebut diketahui belum  memiliki perizinan lengkap dari Pemerintah Daerah, khusunya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Inhu terkait limbah yang dihasilkan dan izin dari Dinas Perkebunan Inhu. Dari usaha ileggal tersebut, pelaku diketahui beromzet ratusan juta perhari.

Salah satu pemilik rumah makan yang namanya enggan disebutkan saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya hanya menerima sewa tempat dan tidak ikut dalam pembagian keuntungan. "Lokasi kami hanya dijadikan tempat pengumpul saja, kalau CPO sudah banyak ada mobil truk tanki yang mengangkutnya, tempat kami hanya disewa saja," jelasnya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andre Setiawan SH SIk saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa pada Kamis (13/4/2017) kemarin berdasarkan laporan warga pihaknya dari Polres Inhu sudah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Namun di dua lokasi tempat penampungan CPO yang dilaporkan warga tidak ditemukan barang bukti.

"Sekalipun kita tidak menemukan barang bukti terkait dengan CPO, tempat itu tetap menjadi pantauan pihak Polres Inhu," tegasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:CPOMinyak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)