Diduga Ilegal, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polda Riau

datariau.com
2.340 view
Diduga Ilegal, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polda Riau
Riauterkini.com
Koordinator KKR Fachri Yasin usai membuat laporan.

PEKANBARU, datariau.com - Diduga beroperasi secara ilegal, 3 perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pihak pelapor dari LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR).

Usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolsiian (SPKT) Polda Riau, Senin (16/1/2017), Koordinator KKR Fachri Yasin mengatakan, 33 perusahaan yang barusan dilaporkannya diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

Dijelaskan Fachri, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,5 triliun lebih," bebernya.

Menurut Fachri lagi, ke-33 perusahaan yang dilaporkan pihaknya itu berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 7 perusahaan, Rohul dan Pelalawan masing-masing 5 perusahaan, Kuantan Singingi dan Kampar masing-masing 4 perusahaan, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir masing-masing 3 perusahaan serta Bengkalis dan Siak masing-masing satu perusahaan.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)